Listing
Syarat & Ketentuan Mengunggah Secondary Listing oleh Agen
Ditulis oleh Pinhome Admin ∙ 3 October 2023 ∙ 15 menit membaca
SYARAT DAN KETENTUAN
MENGUNGGAH SECONDARY LISTING OLEH AGEN
Pinhome menyambut Anda (“Anda” atau “Agen”) ke platform jasa pemasaran properti (“Platform”). Istilah “Pinhome”, “Kami” atau “Kita” mengacu pada PT Properti Solusi Manajemen (“Pinhome”), secara kolektif, suatu properti teknologi yang bergerak di bidang pengelolaan properti, KPR, dan digital marketing untuk penjualan, penyewaan, dan pemeliharaan properti berbasis platform untuk komputer dan telepon genggam. Ketentuan penggunaan yang ditetapkan di bawah ini dan kebijakan secara kolektif disebut sebagai “Syarat dan Ketentuan”.
Syarat dan Ketentuan – sebagaimana didefinisikan di bawah ini – berlaku untuk layanan jasa pemasaran properti, yang secara langsung atau tidak langsung tersedia untuk Anda melalui cara apa pun. Dengan mengakses, menelusuri, dan menggunakan Platform, Anda mengakui dan menyetujui bahwa Anda telah membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini. Jika Anda tidak setuju dengan Syarat dan Ketentuan yang ditetapkan di bawah ini, harap hentikan semua penggunaan Platform.
Syarat dan Ketentuan ini dibuat untuk memudahkan Anda dalam menitipkan properti yang Anda miliki untuk dijual atau disewakan kepada pihak lain, melalui Platform Kami. Dengan Syarat dan Ketentuan ini, Anda dianggap telah memberikan persetujuan kepada Kami untuk memasarkan Unit Properti/Listing dan Anda telah memberikan data informasi pribadi Anda dan data informasi yang berkaitan dengan Unit Properti/Listing termasuk foto unit Properti/Listing secara benar dan akurat. Pengumpulan dan penggunaan data informasi pribadi Anda dan Unit Properti/Listing berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini hanya untuk tujuan pemeriksaan atau pembuktian kepemilikan Unit Properti dan data Pemilik Properti yang benar yang bersedia menitipkan properti melalui Platform Kami. Kami tidak memiliki, mengoperasikan, atau memiliki kendali atas Unit Properti/Listing maupun foto unit Properti/Listing yang diunggah oleh Anda melalui Platform kami.
- Definisi
- Aplikasi Rekan Agen Pinhome adalah Platform ini atau perangkat lunak aplikasi dengan nama Rekan Agen Pinhome, yang dirancang dan dikembangkan oleh atau atas nama Pinhome untuk digunakan oleh Agen dalam melakukan pemasaran dan transaksi jual beli/sewa menyewa Unit Properti kepada Leads.
- Leads adalah calon Pembeli yang tertarik pada Unit Properti milik pemilik properti yang dipasarkan oleh Pinhome dan Agen yang data nya berasal dari Pinhome dan/atau Agen.
- Listing adalah kumpulan data properti yang dimiliki oleh Pinhome maupun Agen yang ditayangkan dalam Aplikasi Rekan Agen Pinhome.
- Transaksi adalah proses kegiatan jual beli dan/atau sewa menyewa Unit Properti yang dilakukan oleh Leads dengan Agen melalui Aplikasi Rekan Agen Pinhome.
- Unit Properti adalah satuan properti dalam bentuk Secondary Listing dan menjadi objek penjualan Agen bersama dengan Pinhome.
- Ruang Lingkup
Agen memasang iklan Listing Unit Properti pada Aplikasi Rekan Agen Pinhome untuk dipasarkan kepada calon pembeli dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh Pinhome.
- Jangka Waktu
- Perjanjian ini akan terus berlaku selama Listing Agen masih terpasang di Aplikasi Rekan Agen Pinhome hingga Agen dan/atau pemilik properti ingin menghentikan penayangan Listing atau apabila pemilik properti tidak menyetujui Listing-nya dipasarkan oleh Agen dalam Aplikasi Rekan Agen Pinhome.
- Perjanjian ini dapat diakhiri oleh Pinhome apabila Agen terbukti melakukan transaksi diluar Aplikasi Rekan Agen Pinhome.
- Hak dan Kewajiban
- Pinhom e dalam Syarat dan Ketentuan ini berhak untuk:
- mendapatkan persetujuan atas Syarat dan Ketentuan ini dari Agen;
- memperoleh informasi data pribadi Agen dan salinan dokumen yang berhubungan dengan Unit Properti/Listing yang akan dijual dan/atau disewa;
- memberikan salinan dokumen Surat Pemesanan Rumah/Apartemen (“SPR/SPA”) dan/atau Surat Keterangan Komisi dari Agen atas transaksi yang terjadi dengan mengunggah dalam Aplikasi Rekan Agen Pinhome;
- menerima laporan progress Leads dari Agen melalui fitur CRM/Agent Manager;
- menonaktifkan foto unit Properti/Listing apabila Agen tidak aktif selama 6 (enam) bulan;
- mendapatkan raw photo Listing Unit Properti dari Agen untuk keperluan pemasangan Listing di media sosial milik Pinhome; dan
- menyunting deskripsi Unit Properti/Listing yang diunggah oleh Agen apabila tidak sesuai dengan format dan ketentuan Pinhome
b. Pinhome dalam Syarat dan Ketentuan ini berkewajiban untuk:
- menjalankan dan mematuhi seluruh substansi Syarat dan Ketentuan ini;
- menjaga dan tidak menyalahgunakan data informasi pribadi Agen dan salinan dokumen Unit Properti/Listing yang telah diberikan oleh Ageni;
- melakukan evaluasi kerja sama berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini;
- melakukan take down Listing apabila Perjanjian ini telah berakhir; dan
- melakukan proses penghapusan watermark foto yang diunggah oleh Agen (apabila foto tidak original/terdapat watermark pihak lain selain Pinhome) dan diubah dengan watermark Pinhome atas persetujuan Agen.
c. Agen dalam Syarat dan Ketentuan ini berhak untuk:
- mengunggah foto Unit Properti/Listing dengan resolusi foto yang jelas dan sesuai, dan telah melalui proses penghapusan watermark foto (apabila foto tidak original/terdapat watermark pihak lain selain Pinhome);
- memasarkan Listingnya di platform lain dan media sosial yang dimiliki; dan
- mengikuti onboarding class agent yang akan dilaksanakan oleh Pinhome setiap hari Kamis dengan cara mendaftarkan diri pada Agent Manager.
d. Agen dalam Syarat dan Ketentuan ini berkewajiban untuk:
- memberikan informasi data pribadi Agen kepada Pinhome dan salinan dokumen yang berhubungan dengan Unit Properti/Listing yang akan dijual dan/atau disewa;
- tidak mengalihkan hak dan kewajiban dalam Syarat dan Ketentuan ini kepada pihak lainnya;
- menjalankan dan mematuhi Syarat dan Ketentuan ini;
- melakukan stock update melalui Aplikasi Rekan Agen Pinhome;
- memperbarui status Leads apabila terjadi viewing, booking fee payment, Leads yang tidak memenuhi kualifikasi yang ditentukan;
- menginformasikan kepada Pinhome melalui Agent Manager apabila terdapat pergantian nomor telepon yang terdaftar dalam Aplikasi Rekan Agen Pinhome;
- memberikan laporan kepada Pinhome atas transaksi yang terjadi melalui fitur CRM/Agent Manager;
- responsif saat dihubungi oleh perwakilan dari Pinhome saat melakukan pengecekan ketersediaan Listing, mengecek metode pembayaran, dan hal-hal lain yang terkait dengan Listing;
- responsif saat dihubungi oleh Leads dari Pinhome;
- Memberikan salinan dokumen Surat Pemesanan Rumah/Apartemen (“SPR/SPA”) dan/atau Surat Keterangan Komisi kepada Pinhome atas transaksi yang terjadi dengan mengunggah dalam Aplikasi Rekan Agen Pinhome;
- melakukan transaksi Unit Properti melalui Aplikasi Rekan Agen Pinhome; dan
- mendampingi Leads dalam proses transaksi dari proses viewing Unit Properti sampai dengan proses akad.
- Efektivitas Syarat dan Ketentuan
- Syarat dan Ketentuan ini berlaku efektif terhitung sejak Agen menyetujui setiap Syarat dan ketentuan yang tertera dalam Platform sampai dengan pelaksanaan titip jual atau titip sewa berakhir.
- Syarat dan Ketentuan ini tidak berlaku efektif bagi masing-masing Pihak dalam hal:
- Pinhome telah berhenti dari kegiatan usahanya, atau dalam keadaan pailit atau likuidasi;
- Unit Properti milik pemilik properti/Agen berada dalam sengketa atau penyitaan dari institusi pemerintah atau Bank;
- kesepakatan tertulis dari masing-masing Pihak untuk mengakhiri Syarat dan Ketentuan ini dengan pemberitahuan kepada tim Pinhome.
- Dalam hal Syarat dan Ketentuan ini tidak berlaku efektif dikarenakan hal-hal tersebut diatas, maka masing-masing Pihak sepakat untuk tetap memenuhi kewajiban-kewajiban yang belum terpenuhi baik sebagaimana yang diatur di dalam Syarat dan Ketentuan ini, maupun yang diatur dalam suatu perjanjian atau kesepakatan terpisah.
- Cidera Janji/Wanprestasi
- Apabila salah satu Pihak tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini (“Pihak Yang Lalai”) dan/atau masing-masing pernyataan dan jaminannya berdasarkan Pasal 11 Perjanjian ini tidak benar dan/atau tidak dilaksanakan, maka Pihak yang lain (“Pihak Yang Tidak Lalai”) berhak untuk mengeluarkan pemberitahuan tertulis atau teguran yang menyebutkan kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Yang Lalai tersebut, dan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah surat pemberitahuan atau teguran diterima, Pihak Yang Lalai tersebut sudah harus melaksanakan kewajiban-kewajibannya.
- Apabila sampai dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari kalender Pihak Yang Lalai tetap tidak dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini, Perjanjian ini akan seketika menjadi batal dan Pihak Yang Lalai akan memberikan ganti rugi kepada Pihak Yang Tidak Lalai. Jumlah ganti rugi ini ditetapkan sebesar dana yang telah dikeluarkan oleh Pihak Yang Tidak Lalai berdasarkan usaha, dana dan hak serta kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan perjanjian-perjanjian lain yang berhubungan dengan didasari oleh bukti-bukti pendukung yang lengkap dan otentik.
- Hak Kekayaan Intelektual
- Seluruh Hak Kekayaan Intelektual akan tetap menjadi milik eksklusif dari masing-masing Pihak yang memilikinya pada saat memberikan persetujuan atas Syarat dan Ketentuan ini.
- Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak mempromosikan hasil pekerjaan berupa barang dan/atau jasa milik Pemilik Properti, termasuk gambar, foto, logo yang merupakan milik Agen, gambar, foto, dan logo tersebut akan tetap menjadi milik Agen. Sebaliknya, apabila dalam pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini, Para Pihak mempromosikan hasil pekerjaan berupa barang dan/atau jasa milik Pinhome, termasuk gambar, foto, logo yang merupakan milik properti Pinhome, gambar, foto, dan logo tersebut akan tetap menjadi milik Pinhome.
- Tanpa persetujuan tertulis dari masing-masing pemilik Hak Kekayaan Intelektual, Para Pihak tidak diperkenankan untuk memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, dan menggunakan hasil pekerjaan berupa barang dan/atau jasa, gambar, foto dan logo yang merupakan properti dari masing-masing Pihak, baik untuk kepentingan Pihak sendiri maupun Pihak lain, tanpa persetujuan tertulis dari Pihak pemilik Hak Kekayaan Intelektual tersebut.
- Tanpa mengesampingkan ketentuan huruf c diatas, Pinhome diizinkan dan diberikan kuasa oleh Agen untuk menggunakan hasil gambar, foto, dan logo Agen sebatas hanya untuk pemasaran Unit Properti/Listing melalui Platform Kami dan dipasarkan oleh Pinhome maupun Agen dengan gambar, foto dan logo yang telah diberikan watermark logo Pinhome.
- Ketentuan dalam Pasal 8 ini akan terus berlaku kepada Para Pihak baik setelah berakhirnya Perjanjian ini..
- Pengalihan
- Salah satu Pihak tidak dapat mengalihkan baik sebagian maupun seluruh hak dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini tanpa mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
- Para Pihak dengan ini mengesampingkan penerapan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang ketentuan-ketentuan tersebut mensyaratkan penetapan pengadilan sehubungan dengan pengakhiran awal terhadap suatu perikatan.
- Pembebasan dan Ganti Kerugian
- Agen akan mengganti rugi, membela dan tidak membahayakan Pinhome dan masing-masing Afiliasi, pejabat, direktur, karyawan, dan konsultan Pinhome dari dan terhadap setiap klaim atau tanggung jawab hukum apa pun, yang terjadi atau ditanggung oleh pihak tersebut, yang timbul dari klaim atau tanggung jawab hukum apa pun dari pihak yang bukan Pihak dalam Syarat dan Ketentuan ini yang muncul sebagai akibat dari atau dari:
- kegagalan Agen untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini;
- segala klaim atau tanggung jawab hukum apa pun yang timbul dari pelanggaran Agen; dan
- kerugian terhadap Unit Properti/Listing pribadi nyata atau berwujud (baik yang dimiliki atau disewakan) kepada Pinhome sejauh yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan yang disengaja dari pemilik properti/Agen;
- Agen setuju untuk membebaskan Pinhome dari risiko pembatalan perjanjian Jual Beli atas tidak disetujuinya proses pengajuan KPR atau pembiayaan atas rumah pada Proyek.
- Pernyataan dan Jaminan
Masing-masing Pihak menyatakan dan menjamin kepada dan untuk kepentingan Pihak lainnya, bahwa:
- Perjanjian ini secara sah disetujui dan disampaikan oleh wakil yang berwenang dari masing-masing Pihak yang bersangkutan sehingga merupakan kewajiban yang legal, sah, dan mengikat secara hukum.
- Masing-masing Pihak telah memperoleh izin yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Masing-masing Pihak tidak terlibat dalam sengketa, terdapat proses persidangan, atau proses penyelesaian sengketa lainnya, atau dalam keadaan yang dapat menimbulkan sengketa, yang dapat mempengaruhi kemampuan masing-masing Pihak untuk melaksanakan dan mematuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
- Persetujuan, pelaksanaan hak dan/atau kewajiban berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tidak melanggar perjanjian apapun di mana masing-masing Pihak terikat menjadi Pihak di dalamnya.
- Para Pihak menjamin akan melaksanakan seluruh ketentuan dan kewajiban dari masing-masing Pihak, baik kewajiban yang telah disepakati dan secara tegas dalam Perjanjian ini dan perjanjian turunannya maupun kewajiban yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab (profesional) dan dengan dilandasi oleh itikad baik, termasuk namun tidak terbatas untuk mengambil atau melaksanakan segala tindakan yang dianggap perlu untuk dapat melaksanakan Syarat dan Ketentuan ini.
- Masing-masing Pihak harus mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Masing-masing Pihak menyatakan bahwa seluruh data-data yang berkaitan dengan Listing Unit Properti, data Leads, maupun data-data lain yang termasuk ke dalam bagian Syarat dan Ketentuan ini akan diberikan dengan benar dan akurat dan menjadi milik bersama Para Pihak selama kerja sama ini berlangsung.
- Masing-masing Pihak menyatakan dan menjamin akan membebaskan Pihak lainnya atas suatu gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana atas hal-hal yang bukan merupakan tanggung jawab Pihak lainnya tersebut.
- Masing-masing Pihak menyatakan dan menjamin akan membebaskan Pihak lainnya dari kewajiban-kewajiban pada Syarat dan Ketentuan ini apabila terdapat gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana kepada Pihak lainnya atas hal-hal yang bukan merupakan tanggung jawab Pihak lainnya tersebut.
- Para Pihak merupakan Pihak yang independen dan karenanya dalam keadaan apapun Perjanjian ini tidak dapat diartikan atau ditafsirkan sebagai menciptakan suatu usaha patungan (joint venture), menciptakan hubungan ketenagakerjaan di antara Para Pihak.
- Agen menjamin bahwa foto Unit Properti/Listing yang diunggah secara sadar dalam Platform ini merupakan tanggung jawab Agen, apabila terdapat watermark milik pihak lain dalam foto tersebut, Agen memberikan kuasa kepada Pinhome untuk melakukan penghapusan watermark foto dan diubah menjadi watermark Pinhome. Agen membebaskan Pinhome dari segala perselisihan/tuntutan/gugatan yang timbul di kemudian hari dari pihak ketiga sehubungan dengan penggunaan dan penghapusan watermark pada foto Unit Properti/Listing yang diunggah dalam Platform ini.
- Pilihan Hukum dan Penyelesaian Perselisihan
- Perjanjian ini di atur berdasarkan dan di buat sesuai dengan hukum dan ketentuan Negara Republik Indonesia dan Para Pihak dengan ini menyatakan tunduk pada peraturan dan hukum yang berlaku.
- Apabila terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat yang disebabkan atau yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini (“Sengketa”), maka Para Pihak sepakat akan menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, atau melakukan langkah-langkah damai melalui musyawarah untuk mufakat sejak munculnya Sengketa.
- Apabila Sengketa tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari sejak sengketa diberitahukan oleh salah satu Pihak ke Pihak lainnya, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan Sengketa melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Kerahasiaan
- Para Pihak berkewajiban untuk merahasiakan seluruh informasi dalam bentuk lisan maupun tertulis yang terkait dengan keseluruhan Syarat dan Ketentuan termasuk segala dokumen-dokumen legalitas yang menjadi kesepakatan masing-masing pihak.
- Para Pihak tidak diizinkan untuk mengungkapkan, memberitahukan, dan/atau mendiskusikan setiap Syarat dan Ketentuan dalam bentuk lisan maupun tertulis dimana salah satu pihak telah menyetujui untuk tidak mengungkapkan, memberitahukan dan/atau mendiskusikan informasi tersebut tanpa adanya izin tertulis dari pihak pemberi informasi.
- Para Pihak dapat mengungkapkan, memberitahukan dan/atau mendiskusikan setiap Syarat dan Ketentuan apabila dimintakan berdasarkan aspek :
- hukum yang berlaku;
- setiap Lembaga/Institusi Keuangan yang memberikan pinjaman atau bentuk lainnya atas persetujuan pemberi informasi;
- ketentuan dan atau kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan atau Pejabat Negara, termasuk Lembaga/unsur pemeriksa resmi dengan surat tugas.
- Keadaan Kahar
- Apabila dalam pelaksanaan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini oleh salah satu Pihak menjadi tidak mungkin dilaksanakan dan berakibat berakhirnya Perjanjian ini karena keadaan diluar kemampuan salah satu Pihak tersebut termasuk namun tidak terbatas dalam hal ini kejadian-kejadian yang alamiah, kecelakaan lalu lintas, pemogokan umum, kerusuhan, ledakan bom, bencana alam, perang, revolusi, kebakaran, kebanjiran, pemberontakan dan kebijaksanaan Pemerintah serta peraturan-peraturan Pemerintah (“Keadaan Kahar”), maka masing-masing Pihak tidak dapat dinyatakan wanprestasi karena kegagalan untuk melaksanakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini.
- Dalam hal terbukti terjadinya suatu Keadaan Kahar, Para Pihak bersepakat menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat dengan tidak saling merugikan dan merundingkan kembali dan mencari jalan penyelesaian untuk mengatasi akibat dari Keadaan Kahar tersebut, yang disepakati bersama oleh Para Pihak, dengan ketentuan, seluruh hak dan kewajiban masing-masing Pihak yang timbul sebelum terjadinya Keadaan Kahar tersebut tetap wajib dilaksanakan oleh masing-masing Pihak.
- Ketentuan Terpisah
- Jika suatu Syarat dan Ketentuan ini dinyatakan atau menjadi tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan, baik sebagian atau seluruhnya, maka ketidakabsahan, ketidakberlakuan, atau tidak dapat dilakukannya tersebut hanya berlaku terhadap ketentuan dan/atau syarat tersebut atau bagian dari ketentuan dan/atau syarat tersebut, dan bagian lain dari ketentuan dan/atau syarat tersebut serta ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat lain tidak terpengaruh atau terganggu dan karenanya tetap berlaku secara penuh.
- Dalam hal demikian, Para Pihak akan menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk membuat agar ketentuan dan/atau syarat yang tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan tersebut menjadi sah, berlaku, atau dapat dilaksanakan, atau untuk memberlakukan ketentuan-ketentuan dan/atau syarat-syarat baru yang mengembalikan sedekat mungkin dengan keinginan/kehendak atau tujuan Para Pihak dengan Syarat dan Ketentuan yang semula.
- Ketentuan Lain-Lain
- Para Pihak setuju untuk melaksanakan Syarat dan Ketentuan ini dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
- Kegagalan salah satu Pihak dalam kerja sama ini untuk menggunakan hak, kuasa atau upaya pemulihan yang disediakan atau berdasarkan hukum yang berlaku, atau kegagalan salah satu Pihak untuk menuntut pelaksanaan prestasi atas kewajiban berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini kepada Pihak lain, tidak akan dianggap sebagai pengabaian oleh Pihak tersebut atas haknya untuk menggunakan hak, kuasa atau upaya hukum untuk menuntut pelaksanaan prestasi tersebut.
- Tidak satu Pihak pun dapat mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Pihak lainnya.
- Syarat dan Ketentuan ini hanya dapat diberikan penambahan, diamandemen atau diubah dengan pernyataan tertulis yang disepakati oleh Para Pihak.