Ruang Edukasi Agen

Wawasan Properti

Apa Itu Legalitas Properti yang Harus Diketahui Agen? Cek Info Berikut!

Ditulis oleh Rizko Fatra ∙ 12 July 2021 ∙ 3 menit membaca

Di dalam membeli atau menjual properti terdapat banyak dokumen dan surat penting yang harus dipenuhi. Hal ini berkaitan dengan kepemilikan tanah dan legalitas hunian. Nantinya ini akan berujung pada pembayaran pajak ke negara. Selain itu, dokumen penting tadi akan berfungsi untuk menjadi bukti kepemilikan properti yang sah. Lalu apa itu legalitas properti yang perlu diketahui agen perumahan? 

Pinhome – Di dalam jual beli properti ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Hal ini karena dalam membangun sebuah properti dan penggunaan lahan, pihak pengembang harus mengantongi izin. 

Apabila sebuah lahan belum mempunyai izin untuk pemukiman maka ini bisa dicap sebagai agenda ilegal. Agen properti perlu memahami seluk beluk hal tersebut agar saat melakukan penjualan tidak terseret sengketa tanah.

Legalitas berkaitan erat dengan izin dan status kepemilikan rumah. Oleh karena itu legalitas properti bisa disebut sebagai persyaratan utama dalam mengolah dan mengembangkan sebuah lahan menjadi pemukiman atau area komersial.

Jenis-jenis sertifikat yang harus diketahui agen?

(Housing)

Mengubah fungsi sebuah lahan kosong menjadi pemukiman atau area komersial tentu memerlukan sertifikat resmi. Hal ini untuk menghindari masalah hukum di masa depan. Berikut ini jenis-jenis sertifikat yang harus diketahui agen sebelum menjual properti.

HGB atau Sertifikat Induk

Sebelum Anda menjual sebuah properti dari developer pastikan dulu Anda melakukan pengecekan terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). HGB pada dasarnya merupakan sertifikat induk yang menyatakan siapa pemilik sah dari kepemilikan tanah. 

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

IMB adalah lembar pengesahan berisi pernyataan tentang bangunan yang sudah sah. Beredarnya IMB untuk sebuah bangunan mengindikasikan bahwa bangunan atau kawasan properti sudah bisa beroperasi karena telah mendapat izin dari pemerintah setempat. Izin tersebut meliputi izin pengelolaan dan pendirian bangunan. IMB biasanya dikeluarkan oleh pihak kecamatan atau pemerintah daerah terkait yang berwenang.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Kelurahan daerah setempat bertanggung jawab untuk mengeluarkan bukti pembayaran PBB serta penagihannya. Sebuah hunian atau kawasan properti wajib membayar PBB untuk pembangunan negara. Maka dari itu sebagai Agen properti Anda harus memastikan properti atau developer telah melunasi tagihan PBB.

Apa yang membedakan HGB & SHM?

(DS News)

Untuk mengenal apa itu HGB dan SHM, mari kita cari tahu dulu definisi masing-masing dokumen tersebut.

  • Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan kewenangan atau legalitas yang diberikan pemerintah terhadap pengembang atau warga negara untuk menggunakan sebuah lahan. Termasuk di dalamnya mendirikan bangunan. Namun HGB mempunyai jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimum 20 tahun.
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan legalitas properti yang satu level lebih tinggi dari HGB. SHM diberikan dalam bentuk sertifikat untuk menandakan status kepemilikan rumah dan tanah yang sah. Artinya seseorang sudah mempunyai hak atas tanah dan bangunan yang ia miliki atau tinggali tanpa ada campur tangan kekuasaan pemerintah.

Berikut ini perbedaan nyata antara HGB dan SHM yang dilihat dari beberapa aspek.

Bagaimana Pins? Sudah jelas ya hal-hal yang harus Anda pastikan sebelum menjual properti? Nah semua hal di atas harus Anda pahami agar saat menawarkan listing atau properti ke klien tidak bermasalah. Jualan aman, klien nyaman!


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti & iklankan properti Kamu di Jual Properti. Bergabunglah bersama Kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk Kamu Agen properti independen atau Agen kantor properti. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan Kamu kemudahan membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Bagikan Artikel