BlogHome ServiceOtomotifSurat Tilang Biru dan Biaya Denda
0
0

Surat Tilang Biru dan Biaya Denda

Dipublikasikan oleh  

Des 4, 2023

5 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

Sebagai pengendara kendaraan bermotor, kamu harus memahami apa itu surat tilang. Apakah surat tilang biru sama dengan surat tilang lainnya atau berbeda? Lalu apakah sama dengan surat tilang elektronik yang ada cara cek tilang elektronik sendiri?

Kamu akan mendapatkan jawaban lengkapnya di artikel ini. Mulai dari pengertian surat tilang biru sampai cara membayar dan biayanya. Yuk Pins simak artikel berikut ini!

Baca juga: Persyaratan Perpanjang Sim C yang Harus Dipenuhi

Arti Surat Tilang Warna Biru

Surat tilang sendiri merupakan surat yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian lalu lintas untuk menertibkan pengendara. Diberikan kepada para pengemudi kendaraan bermotor yang dinilai telah melakukan pelanggaran.

Pelanggaran yang dapat dilakukan pengemudi bervariasi, dari pelanggaran kecil sampai pelanggaran besar. Nah dalam dunia pertilangan ini ada surat tilang yang warnanya biru. Apakah Pins tahu makna jelas dari surat tilang biru ini?

Benar Pins! Surat tilang biru adalah bentuk peringatan dari aparat kepolisian kepada pengendara yang tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas saat terjadinya razia. sesuai dengan namanya, bukti pelanggaran ini diberikan dalam bentuk surat.

Makna selanjutnya surat ini berwarna biru, yaitu pengemudi telah mengakui kesalahan yang telah perbuat misalnya tidak memakai safety belt. Kemudian pengemudi yang melanggar siap terhadap sanksi yang akan diberikan.

Biasanya sanksi pada surat tilang warna biru ini berupa pembayaran denda yang telah ditentukan oleh negara. Kamu pun nantinya akan membayarkan uang ini ke negara bukan ke pak polisi yang menilang.

Baca juga: Kenali Ciri Knalpot Racing yang Diperbolehkan Polisi

Cara Mengurus Surat Tilang Biru

Source : cnnindonesia

Mengurus surat tilang adalah kewajiban dari setiap pengemudi yang telah melakukan kesalahan dan pelanggaran lalu lintas. Jadi setiap pengemudi harus mengurus surat tilang ini sampai benar-benar selesai.

Begitupun dengan surat tilang biru yang didapatkan Pins. Kamu harus mengurusnya juga sampai selesai dan pelanggaranmu sudah dimaafkan karena telah mengakui dan membayar denda.

Kamu tentu bertanya-tanya, bagaimana cara mengurus surat tilang berwarna biru ini? Tenang Pins! Simak tata caranya di bawah ini:

Cek Kode Pembayaran

Dari surat tilang yang kamu dapatkan, kamu akan mendapatkan kode pembayaran denda. Maka hal pertama yang harus kamu lakukan adalah dengan memastikan kode pembayaran yang ada di surat.

Cek kode pembayaran dengan seksama, bila perlu salinlah kode pembayaran guna mempermudah kamu melakukan pembayaran nantinya.

Lakukan Pembayaran

Setelah memastikan kode pembayaran, kamu harus melakukan pembayaran denda. Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan ATM, Internet Banking dan pergi ke bank langsung untuk melakukan pembayaran denda.

Kamu dapat memilih metode bayar yang paling cocok dan gampang untuk kamu lakukan. Setelah memasukkan kode pembayaran kamu akan mengetahui berapa biaya denda yang dikenakan. Segera bayar denda dan lakukan pelunasan.

Dengan membayar denda berarti kamu sudah menyelesaikan pelanggaran dan bertanggung jawab atas kesalahan kepada negara.

Simpan Bukti Pembayaran dan Berikan pada Petugas

Setelah kamu melakukan pembayaran maka akan mendapatkan bukti pembayaran. Baik itu dari pembayaran melalui ATM, bank dan internet banking. Selanjutnya kamu harus menyimpan bukti pembayaran ini untuk diberikan kepada petugas polisi yang menilang.

Pemberian bukti pembayaran ini bertujuan untuk mengambil dokumen penting yang disita oleh polisi. Seperti STNK, SIM dan BPKB. Datanglah ke kantor POLANTAS terdekat dan serahkan bukti pembayaran kemudian polisi akan segera memberikan dokumen milik kamu.

Denda Surat Tilang Biru I

Surat tilang biru ini memiliki biaya denda yang bervariasi. Jadi pelanggaran yang berbeda juga menghasilkan denda yang berbeda. Kamu dapat menyimak biaya denda surat tilang warna biru berikut ini.

Biaya Pelanggaran Umum

  • Pengemudi yang memiliki SIM tapi tidak bisa menunjukkan ke petugas mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 288 ayat 2).
  • Pengemudi yang tidak memasang plat nomer mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 280).
  • Pengemudi yang tidak memiliki SIM mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 1 juta atau denda pidana kurungan paling lama 4 bulan (Pasal 281).
  • Pengemudi yang terbukti melanggar rambu lalu lintas mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 1).
  • Pengemudi yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 5).
  • Pengemudi yang tidak melengkapi dirinya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 288 ayat 1).

Denda Surat Tilang Biru II

Biaya Pelanggaran Sepeda Motor

  • Pengemudi motor yang tidak menggunakan lampu utama, spion, lampu rem, pengukur kecepatan, knalpot, dan klakson mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 285 ayat 1).
  • Pengemudi atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 291 ayat 1).
  • Pengemudi yang mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama di siang hari seperti yang dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 100.000 atau denda pidana kurungan paling lama 15 hari Pasal 293 ayat (2).
  • Pengemudi sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 294).

Biaya Pelanggaran Mobil

  • Pengendara mobil yang tidak menggunakan spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 285 ayat 2).
  • Pengemudi yang tidak melengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 278).
  • Pengemudi maupun penumpang di samping pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 289).

Baca juga: Simak Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online 

Featured Image Source: motorplus


Nikmati layanan rumah tangga seperti cuci mobil, servis dan cuci AC, desinfektan & fogging, hingga massage dari Pinhome Home Service hanya dalam satu kali klik. Dapatkan pula paket perlindungan AC yang bisa dipilih sesuai kebutuhan melalui aplikasi Pinhome
Tunggu apa lagi, segera unduh aplikasi Pinhome di App Store atau Google Play sekarang dan rasakan pengalaman rumah yang bersih dan tubuh yang lebih rileks. Hanya di Pinhome Home Service yang memberikan solusi kebersihan dan perawatan properti, serta kendaraan dengan mudah.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © lifestyle.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download