BlogHome ServiceOtomotifMasih Bingung PKB Adalah Pajak Apa? Simak Penjelasan Lengkap Tentang PKB
0
0

Masih Bingung PKB Adalah Pajak Apa? Simak Penjelasan Lengkap Tentang PKB

Dipublikasikan oleh Putra 

Des 4, 2023

5 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

Setiap orang yang memiliki kendaraan tentunya wajib membayar PKB. Namun, kamu bertanya-tanya PKB adalah pajak apa? Tentang, pertanyaan kamu akan segera terjawab di penjelasan lengkap tentang PKB di STNK. Juga bagaimana menghitung pajak kendaraan?

PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Setiap warga negara Indonesia yang memiliki kendaraan bermotor. Wajib membayar pajak setiap tahunnya. Pada umumnya setiap kendaraan termasuk milik kamu. Mempunyai keterangan PKB yang tercantum dalam Surat Tanda nomor Kendaraan (STNK). 

PKB penting untuk diketahui agar kamu dapat tahu berapa biaya pajak yang harus kamu bayar. Untuk melihat lebih dalam tentang PKB di STNK. Simak penjelasan berikut.

Baca juga: Ini Dia Biaya Mutasi Motor dan Syarat Lengkapnya!

Apa Itu PKB yang Ada di STNK?

Source : detik

Ketika membeli sebuah kendaraan bermotor. Kamu akan menerima STNK sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan tersebut. Ternyata di dalam STNK masih banyak istilah yang mungkin tidak kamu ketahui. Seperti SWDKLLJ, BBNKB serta PKB yang akan dibahas lebih lanjut.

Pertama kamu harus tahu dulu apa itu PKB agar dapat membayar pajak dengan tenang. PKB adalah pajak yang terdapat dalam STNK yang berisi keterangan pajak. Kamu dapat melihat jumlah besaran pajak yang harus dibayarkan. 

Besarnya tarif PKB sebuah kendaraan dihitung dari 1,5% nilai jual kendaraan tersebut. Namun, jumlah ini tidak dapat menjadi patokan yang pasti. Karena di setiap daerah jumlah biaya PKb tergantung kebijakan yang ada di dalam daerah tersebut.

Baca juga: Apakah SIM Mati Bisa diperpanjang? Simak Cara Mengurus SIM Mati

Selanjutnya singkatan yang cukup panjang yaitu SWDKLLJ. Sumbangan Wajib Denda Kendaraan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Rincian Biaya SWDKLLJ dapat kamu lihat pada tabel yang sama dengan PKB. 

BBNKB juga terdapat dalam STNK dan penting untuk kamu pahami. BBNKB adalah singkatan dar Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor. Biaya ini berguna untuk melakukan balik nama atas jual beli kendaraan.

Misalnya, kamu membeli atau menjual sebuah kendaraan. Akan terdapat biaya balik nama agar kendaraan tersebut memiliki nama yang sesuai dengan pembeli.

Baca juga: Syarat dan Tata Cara Uji Kir Mobil

Subjek dan Objek Pajak PKB

Selain itu, terdapat juga peraturan yang memuat tentang subjek dan objek wajib pajak. 

Inilah subjek wajib Pajak Kendaraan Bermotor:

  • Seseorang yang memiliki kendaraan pribadi
  • Perusahaan/badan yang mempunyai kendaraan bermotor

Untuk objek pajak kendaraan bermotor antara lain:

  • Kepemilikan dan/atau penguasaan sebuah kendaraan bermotor

Termasuk pengertian kendaraan bermotor:

  • Kendaraan bermotor yang digunakan di air dengan ukuran GT 5 hingga GT 7

Kendaraan yang dikecualikan sebagai objek:

  • Kereta api
  • Kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara
  • Kendaraan bermotor importir untuk keperluan pameran dan tidak dijual

Sebuah Kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai oleh konsulat, kedutaan, perwakilan negara asing. Dengan asas timbal balik lembaga internasional mendapat fasilitas pembebasan pajak bagi pemerintahan Indonesia. 

Apa yang dimaksud Dengan DPP?

Setelah mengetahui tentang PKB. Sekarang kamu akan tahu juga tentang DPP. Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP sendiri adalah nilai jual, nilai ekspor atau impor yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.

Perhitungan nilai pajak yang terutang ini bisanya berdasar PPh 21, PPN, PPh pasal 23 dan PPh pasal 4 ayat 2. 

Untuk Dasar Pengenaan PKB dihitung berdasar:

  • Dihitung 2 kali dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
  • Bobot mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan pencemaran akibat penggunaan kendaraan bermotor.
  • Lalu, DPP khusus kendaraan bermotor yang beroperasi di luar jalanan umum. Seperti alat berat dan kendaraan air adalah NJKB.

Sekarang, kamu sudah mengetahui banyak hal Pajak Kendaraan Bermotor. Ternyata Pajak Kendaran Bermotor (PKB) terbagi menjadi. Apa saja? Ayo simak lebih lanjut mengenai jenis-jenis PKB.

Baca juga: Catat Tarif Tol Palembang Lampung Terbaru & Terlengkap

Jenis-jenis PKB yang Perlu diketahui

Source : itworks

Pajak Kendaraan Bermotor memiliki jenisnya tersendiri. Dilihat dari cara pembayarannya, PKB terbagi menjadi 2 jenis yang berbeda. Yaitu pajak tahunan dan lima tahunan. Lantas, apa itu jenis pajak tahunan dan lima tahunan.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan

Sesuai dengan namanya, PKB jenis ini adalah pajak yang mengharuskan pemilik untuk membayar setiap 1 tahun sekali. Pajak jenis ini mirip seperti Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayar setiap tahunan oleh pekerja Indonesia.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Lima Tahunan

Selanjutnya, Pajak yang satu ini dibayar setiap 5 tahun sekali. Biasanya pembayaran dibarengi dengan penggantian plat nomor kendaraan dan juga STNK.

Setelah mengetahui tentang PKB. Kamu harus membayar pajak agar permasalah membayar ajak kamu selesai. Maka dari itu ada beberapa cara yang harus dilakukan untuk membayar pajak kendaraan.

Cara dan Syarat Membayar PKB

Pajak yang terbagi menjadi dua memiliki perbedaan saat membayar pajak. Pajak kendaraan 1 tahunan dibayar untuk memperpanjang masa STNK saja. Sedangkan yang lima tahunan dibayar juga untuk mengganti plat nomor kendaraan.

Tapi sebelum membayar, ada beberapa hal yang kamu siapkan sebelum membayar pajak. 

  • Membawa STNK,BPKB serta KTP asli
  • Juga fotokopi dari STNK,BPKB dan KTP
  • Jika kendaraan perusahaan atau dinas, bawa NPWP, fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan.
  • Jika anda ingin diwakilkan untuk membayar pajak, persiapkan surat kuasa untuk orang tersebut

Di era modern seperti sekarang sudah banyak cara dan tempat untuk membayar PKB. Seperti aplikasi SIGNAL dan e-commerce yang menyediakan layanan bayar Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Pajak Mobil Avanza Terbaru Tahun 2022

Featured Image Source: pajakonline


Nikmati layanan rumah tangga seperti cuci mobil, servis dan cuci AC, desinfektan & fogging, hingga massage dari Pinhome Home Service hanya dalam satu kali klik. Dapatkan pula paket perlindungan AC yang bisa dipilih sesuai kebutuhan melalui aplikasi Pinhome
Tunggu apa lagi, segera unduh aplikasi Pinhome di App Store atau Google Play sekarang dan rasakan pengalaman rumah yang bersih dan tubuh yang lebih rileks. Hanya di Pinhome Home Service yang memberikan solusi kebersihan dan perawatan properti, serta kendaraan dengan mud

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © lifestyle.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download