
Persyaratan Perpanjang Sim C yang Harus Dipenuhi dan Panduannya
- 4 Apr, 2022 oleh Mustika
- 6 menit membaca
Daftar Isi
Setiap pengendara sepeda motor wajib memiliki SIM C yang harus diperpanjang masa berlakunya setiap 5 tahun. Penting untuk mengetahui persyaratan perpanjang SIM C sebelum kamu mengurusnya.
SIM C sendiri merupakan Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor roda dua. Artinya, seseorang wajib memiliki SIM C jika hendak mengendarai sepeda motor.
Jenis Golongan SIM C

Dulunya hanya ada satu jenis SIM C untuk semua jenis kendaraan bermotor roda dua. Namun, mulai Agustus 2021 SIM C digolongkan menjadi 3 kategori, yaitu:
SIM C
Diperuntukkan bagi pengendara kendaraan roda dua yang memiliki kapasitas hingga 250 cc.
SIM C1
Diperuntukkan bagi pengendara kendaraan roda dua yang memiliki kapasitas di atas 250 cc hingga 500 cc baik jenis motor atau listrik.
SIM C2
Diperuntukkan bagi pengendara kendaraan roda dua yang memiliki kapasitas di atas 500 cc baik jenis motor atau listrik.
Penggolongan SIM C ini tertuang dalam Perpol No. 5 tahun 2021. Peraturan ini diterbitkan mengingat sekarang ini sepeda motor listrik sudah mulai dipasarkan di tanah air.
Jadi, kalau kamu berencana beralih ke motor listrik, siap-siap membuat SIM sesuai kategori yang baru ini, ya.
Pentingnya Perpanjangan SIM C

Perpanjangan SIM C wajib dilakukan setiap lima tahun. Apabila sampai terlambat sehari saja, SIM C akan dianggap mati. SIM C yang telah habis masa berlakunya tidak bisa lagi digunakan. Bahkan, perpanjangan SIM pun sudah tidak bisa.
Artinya, pemilik SIM C harus mengajukan permohonan membuat SIM baru. Ketentuan ini tertuang dalam PerPol No. 09/2012 serta surat telegram ST/985/IV/2016.
Tentunya membuat SIM baru akan lebih repot karena harus melewati serangkaian tes teori dan praktik. Selain itu, biaya pembuatan SIM baru juga lebih banyak dan tentunya memakan banyak waktu.
Itu sebabnya, penting bagi pemilik SIM untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis.
Baca juga: Kenali Ciri Knalpot Racing yang Diperbolehkan Polisi
Tips Agar Tidak Lupa Perpanjang SIM C

Sebelumnya, masa aktif SIM dibuat berdasarkan tanggal lahir pemiliknya sehingga mudah untuk diingat. Namun, sekarang ini masa aktif SIM ditentukan berdasarkan tanggal penerbitan SIM.
Jadi, pastikan untuk mengecek masa berlaku SIM secara berkala supaya jangan sampai terlewat masa aktifnya. Supaya tidak lupa, kamu juga bisa membuat pengingat di kalender.
Apalagi, sekarang sudah ada kalender digital seperti Google Calendar yang memungkinkan kamu membuat pengingat 5 tahun ke depan.
Aturlah pengingat beberapa hari atau minggu sebelum masa berlaku SIM C habis. Misalnya, masa berlaku SIM C habis Februari 2025, maka buatlah pengingat di bulan Januari 2025.
Dengan begitu, kamu masih punya waktu cukup luang untuk mengatur rencana perpanjangan SIM.
Nah, jika sudah mendekati waktunya perpanjangan, sebaiknya segerakan untuk mengurusnya. Sebab, kalau sampai SIM mati, kamu akan dikenakan sanksi jika kena razia di jalan.
Baca juga: Begini Cara Menghitung Biaya Pajak Motor dengan Benar
Sanksi Terlambat Perpanjangan SIM

Bila kedapatan berkendara dengan SIM yang telah habis masa berlakunya, pengendara akan dikenakan sanksi tilang. Sanksi ini tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Pasal 288 ayat 2.
Menurut ketentuan tersebut, pemegang SIM yang mati terancam denda paling banyak Rp250.000 dan/atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
Persyaratan Perpanjang SIM C

Sebelum mengurus prosesnya, Pins wajib tahu apa persyaratan perpanjang SIM C. Berikut ini beberapa dokumen yang perlu disiapkan:
- KTP dan SIM asli
- Fotokopi SIM lama
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Bukti cek kesehatan
Biaya Perpanjang SIM C

Biaya perpanjang SIM C diatur dalam PP No. 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa biaya perpanjang SIM C adalah Rp75.000. Kendati demikian, persyaratan perpanjang SIM C termasuk membayar biaya cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi sebesar Rp30.000.
Jadi, kamu perlu menyiapkan setidaknya uang sebesar Rp130.000 untuk melakukan perpanjangan SIM C.
Cara Perpanjang SIM C

Setelah mempersiapkan persyaratan perpanjang SIM C, selanjutnya adalah melakukan pengurusannya. Saat ini, perpanjang SIM C bisa dilakukan dengan 3 cara, yaitu:
Datang ke Satpas Setempat
Cara pertama yaitu melakukan perpanjangan SIM dengan datang langsung ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
Kamu hanya perlu membawa dokumen persyaratan perpanjang SIM C pada jam pelayanan. Untuk menghindari antrean panjang yang memakan waktu, Pins disarankan datang di pagi hari.
Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap karena jika ada yang kurang, permohonan perpanjangan SIM bisa ditolak. Permohonan juga bisa ditolak jika permohonan perpanjangan yang sama telah dilakukan di daerah lain.
Di samping itu, permohonan akan ditolak bagi SIM yang masih dalam masa pencabutan oleh pengadilan. SIM yang pemiliknya tercatat sebagai pelanggar lalu Iintas kategori berat juga akan ditolak permohonan perpanjangannya.
Mobil Unit Pelayanan SIM Keliling
Sekarang ini Polres sudah menyediakan layanan SIM keliling untuk memberi kemudahan bagi masyarakat. Layanan ini diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2007.
Biasanya mobil unit pelayanan SIM keliling akan menetap di lokasi tertentu. Untuk mencari tahu lokasinya, kamu bisa menghubungi Satpas di kota atau kabupaten tempat tinggalmu.
Waktu pelayanan SIM keliling dimulai pukul 09.00 sampai dengan 14.00, tetapi mungkin berbeda di saat pandemi.
Usahakan untuk datang lebih awal karena kuota pelayanan perpanjangan SIM Drive Thru Keliling biasanya dibatasi. Apalagi, mengingat masih dalam situasi pandemi, pembatasan layanan dilakukan untuk menghindari kerumunan.
Perlu diketahui, perpanjangan SIM Drive Thru tidak berlaku untuk:
- Pergantian SIM karena hilang.
- SIM rusak atau tidak terbaca.
- Mutasi SIM orang asing.
- SIM Internasional.
Perpanjang SIM Secara Online
Perpanjangan SIM C makin mudah dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Tidak perlu keluar rumah, kamu cukup download aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau App Store.
Selanjutnya, lakukan registrasi menggunakan NIK, SIM, Foto KTP, serta selfie untuk melakukan verifikasi. Setelah akun terverifikasi, kamu bisa langsung memanfaatkan layanan perpanjang SIM online.
Lantas, apakah persyaratan perpanjang SIM C masih berlaku jika dilakukan online? Ya, kamu hanya perlu melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Namun, tes kesehatan tersebut tidak bisa dilakukan di sembarang tempat. Pemohon harus mendaftarkan diri melalui link e-Rikkes pada aplikasi.
Selanjutnya, kamu bisa menjadwalkan pemeriksaan dengan dokter polisi atau dokter umum yang sudah diberi rekomendasi dari Pusdokkes Polri.
Untuk tes psikologi, pemohon cukup menjawab seluruh soal-soal dalam sistem ePPsi pada aplikasi. Aplikasi ini juga sudah dilengkapi dengan animasi tiga dimensi (3D) untuk ujian teori SIM.
Demikian persyaratan perpanjang SIM C serta informasi penting lainnya yang perlu kamu tahu. Semoga bermanfaat!
Baca juga:
- Harga Plat Nomor Cantik dan Prosedur Pengurusannya
- 6 Cara Bayar Pajak Motor Online dengan Mudah dan Cepat
- Ini Syarat Bayar Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahun
Editor: Syahya Rembulan
Nikmati layanan rumah tangga seperti cuci mobil, servis dan cuci AC, desinfektan & fogging, hingga massage dari Pinhome Home Service hanya dalam satu kali klik. Dapatkan pula paket perlindungan AC yang bisa dipilih sesuai kebutuhan melalui aplikasi Pinhome.
Tunggu apa lagi, segera unduh aplikasi Pinhome di App Store atau Google Play sekarang dan rasakan pengalaman rumah yang bersih dan tubuh yang lebih rileks. Hanya di Pinhome Home Service yang memberikan solusi kebersihan dan perawatan properti, serta kendaraan dengan mudah.