BlogHome ServiceOtomotifPenjelasan Lengkap Terkait Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
0
0

Penjelasan Lengkap Terkait Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

Dipublikasikan oleh Nur Dwi Ratnasari

Des 4, 2023

4 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

Setiap kendaraan pasti memiliki Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor atau NRKB yang digunakan sebagai tanda pengenal. Setiap motor baru pasti memiliki kewajiban untuk melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor).

Masyarakat juga biasa menyebutnya sebagai Tanda Nomor kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor. Plat diletakkan di bagian depan dan belakang body motor. Plat terdiri atas huruf maupun angka tertentu yang dilengkapi masa kadaluarsa nomor tersebut digunakan.

Mengenal Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor bagian belakang motor
Pexels

Plat nomor merupakan pelat yang diterbitkan oleh polri berisi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor untuk mendukung program road safety dalam berlalu lintas. Plat akan diganti setiap lima tahun sekali dengan nomor yang berbeda pula.

Nomor urut ini bisa terdiri atas paling sedikit 1 angka dan paling banyak 4 angka berdasarkan jenis ranmornya. Seri registrasinya bisa berupa tanpa huruf, satu huruf, dua huruf atau lebih dari dua huruf.

Penambahan seri huruf lebih dari dua dan wilayah pemakaiannya ditentukan oleh keputusan Kepala Kepolisian Daerah setelah mendapatkan persetujuan Kakorlantas Polri.

Untuk memperoleh NRKB pilihan maka perlu memenuhi persyaratan tambahan. Mula-mula isi dulu formulir permohonan kemudian lakukan pembayaran negara bukan pajak NRKB pilihan.

Jika pada masa berlaku NRKB nanti sudah habis masa berlakunya namun tidak dilanjutkan oleh pemiliknya maka ranmor akan diberikan NRKB sesuai urutan. Penentuan NRKB pilihan juga diputuskan oleh Kakorlantas Polri.

Baca juga:

Dasar Hukum Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor untuk TNI
Wikimedia Commons

Latar pertimbangan dalam peraturan Kepolisian 7 tahun 2021 adalah:

  1. Melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (6), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (3), Pasal 72 ayat (3), dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang telah dikeluarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 menyangkut Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
  2. ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 menyangkut Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan UU serta kebutuhan organisasi, sehingga perlu adanya penggantian;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas maka perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;

Dasar hukumnya sendiri adalah peraturan Kepolisian 7 tahun 2021 terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yaitu:

  1. UU Nomor 2 tahun 2002 yakni menyangkut Kepolisian Negara RI pada lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168;
  2. UU Nomor 22 tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tertulis pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025;
  3. Perpres Nomor 5 tahun 2015 terkait Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6

Baca juga:

Komponen Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

plat Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
Wikimedia Commons

Menurut laman Bapenda Jabar NRKB terbagi atas tiga bagian yakni kode wilayah, seri huruf dan nomor urut registrasi. Pada bawah ketiga bagian tersebut ada empat angka kecil lainnya yang menunjukan bulan dan tanda berlaku kendaraan bermotor.

Kode Wilayah

Setiap wilayah di Indonesia memiliki kodenya tersendiri sebagai identitas asal kendaraan tersebut didaftarkan. Satu kode wilayah bisa berlaku pada dua atau lebih wilayah regident ranmor.

Sebagai contoh kode B adalah registrasi kendaraan wilayah DKI Jakarta termasuk juga area Depok, Bekasi, Tangerang Selatan dan lainnya.

Nomor Urut

Sementara nomor registrasi ialah kombinasi angka memakai seri huruf dengan penempatannya setelah kode wilayah. Nomor ini didasarkan jenis kendaraannya yang terdiri atas satu sampai empat angka acak dengan arti tersendiri.

Rincian dari nomor registrasi menurut peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 terkait Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor adalah:

  1. Nomor 1-1999 digunakan untuk kendaraan roda empat berpenumpang
  2. Angka 2000-6999 bagi sepeda motor
  3. Nomor 7000-7999 sebagai plat mobil bus
  4. Angka 8000-8999 digunakan pada mobil barang
  5. Nomor 9000-9999 diberlakukan pada kendaraan khusus

Seri Huruf

Komponen ini terletak sesudah nomor registrasi yang juga menjadi penanda sub wilayah regident ranmor. Misalnya saja pada kendaraan di regident DKI Jakarta maka seri hurufnya tergantung pada sub wilayah kendaraan tersebut diregistrasikan.

Apabila registrasi kendaraannya di kota Jakarta Barat maka nomor registrasinya B sementara plat nomor akan menjadi B 1325 B**

Fungsi NRKB Dalam BPKB

Lalu apa fungsi dari Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor pada BPKB? Ini dia fungsi utamanya:

  1. Nomor ini digunakan oleh pihak kepolisian untuk mendukung fungsi penyelidikan yang mencakup tindakan pidana
  2. Data kendaraan bermotor memiliki sistem on board unit (OBU), QR, RFID, pada sistem ANPR (automatic number plates recognition) guna mendukung program electronic traffic law enforcement
  3. Adanya nomor ini menjamin legitimasi operasional pada sistem STNK dan TNKB
  4. Data mudah diakses pada one gate system yang mendukung big data system sehingga layanan akurat, transparan dan akuntabel

Setiap kendaraan pasti memiliki Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor. Nomor ini memiliki masa berlaku selama lima tahun dan wajib dilakukan penggantian sebagai identitas kendaraan tersebut.

Baca juga:

Source Feature Image: Pexels


Nikmati layanan rumah tangga seperti cuci mobil, servis dan cuci AC, desinfektan & fogging, hingga massage dari Pinhome Home Service hanya dalam satu kali klik. Dapatkan pula paket perlindungan AC yang bisa dipilih sesuai kebutuhan melalui aplikasi Pinhome

Tunggu apa lagi, segera unduh aplikasi Pinhome di App Store atau Google Play sekarang dan rasakan pengalaman rumah yang bersih dan tubuh yang lebih rileks. Hanya di Pinhome Home Service yang memberikan solusi kebersihan dan perawatan properti, serta kendaraan dengan mudah

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © lifestyle.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download