BlogHome ServiceOtomotifExit Tol Nganjuk Lengkap Dengan Tarifnya
0
0

Exit Tol Nganjuk Lengkap Dengan Tarifnya

Dipublikasikan oleh Nur Dwi Ratnasari

Des 4, 2023

5 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

Exit tol Nganjuk merupakan bagian dari ruas tol Ngawi-Kertosono. Berkat tol ini maka menuju di berbagai kota di Jawa Timur lebih cepat dan bebas hambatan. Tentunya hal ini sangat membantu mobilitas menuju dan pergi dari Nganjuk.

Dari exit tol Nganjuk ini Pins bisa menuju ke berbagai wilayah seperti Kediri dan Blitar. Pins juga bisa mengunjungi Nganjuk dari arah Jakarta dan kota di luar Jawa Timur lainnya.

Exit Tol Nganjuk

Source : Cinta Mobil

Lokasi exit tol Nganjuk berada di km 646 yang menjadi bagian dari ruas tol Ngawi-Kertosono. Jalan tol ini membelah provinsi Jawa Timur dan melewati kabupaten Jombang, Madiun, Ngawi dan Nganjuk.

Ruas tolnya juga menghubungkan jalan tol Solo-Ngawi di bagian barat dan sebelah timur ada jalan tol Kertosono-Mojokerto. Tolnya beroperasi pertama kali pada 2018 lalu dengan panjang jalan 87.02 km.

Ruas tolnya menjadi bagian dari jalan tol Trans-Jawa yang terhubung antara Jakarta dan Jawa Timur. Gerbang tolnya hanya satu dan bisa menuju ke Nganjuk, Kediri dan Blitar.

Baca juga:

Tarif Tol Nganjuk

Tarif exit tol Nganjuk diperuntukan untuk kendaraan yang masuk ke ruas jalan tol Ngawi-Kertosono dari gerbang tol Klitik. Adapun tarif exit tol Nganjuk untuk golongan kendaraan kelas satu berkisar Rp66.000.

Sementara golongan kendaraan II dan II dikenai biaya Rp99.000. Untuk kendaraan golongan IV dan V memiliki tarif Rp131.000. Tarif ini bisa berubah-ubah seiring kebijakan baru dari pemerintah.

Golongan Kendaraan Tol

Tarif tol berbeda tergantung dari jenis kendaraan yang digunakan. Penggolongan kendaraan berdasarkan atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370/KPTS/M/2007. 

Kendaraan bermotor yang memakai jalan tol pada umumnya terbagi menjadi enam golongan yakni:

  • Golongan I terdiri atas mobil jeep, pick up atau truk kecil, sedan dan bus
  • Untuk golongan II meliputi truk besar dengan dua gandar
  • Golongan III adalah truk besar dengan tiga gandar
  • Untuk golongan IV yakni truk besar dengan empat gandar
  • Golongan V adalah truk besar dengan lima gandar
  • Golongan VI adalah kendaraan bermotor roda dua

Golongan VI biasanya hanya berlaku di beberapa ruas tol saja. Inilah mengapa Pins jarang sekali melihat kendaraan roda dua melewati ruas tol. Adapun ruas tol untuk golongan kendaraan ini diantaranya tol Surabaya-Madura (jembatan Suramadu), tol Balikpapan-Penajam Paser Utara dan tol Mandara (Bali).

Baca juga:

Larangan Jalan Tol

Source : Unsplash

Dalam melintasi jalan tol juga ada larangan yang harus diikuti oleh pengguna jalan. Aturan ini tertulis pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 15 tahun 2005 terkait jalan tol khususnya pada pasal 41.

  • Pengemudi dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang, hewan maupun barang
  • Tidak diperkenankan mendahului kendaraan lewat bahu jalan tolnya
  • Dilarang menarik, mendorong maupun menderek kendaraan lain kecuali penarik/pendorong/penderek dari pihak pengelola jalan tol
  • Tidak diizinkan melintasi median oleh kendaraan untuk memotong jalur atau putar balik
  • Pengguna jalan tidak diizinkan membuang sampah di jalan tol baik sengaja maupun tidak disengaja seperti tercantum pada pasal 42
  • Pengemudi tidak boleh melintasi ruas jalan tol melebihi batas kecepatan yang ditentukan

Berdasarkan PP Nomor 79 tahun 2013 terkait Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang diperkuat dengan  Permen Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan menyebutkan batas kecepatan di jalan tol adalah 60 – 100 km per jam.

Bagi yang melanggar batas kecepatan ini akan dikenakan sanksi denda yakni Rp500.000 sesuai pasal 287 UU No 22 tahun 2009 (LLAJ). Putar balik di jalan tol akan dikenakan sanksi dua kali lipat dari tarif terjauh. Aturan ini tercantum pada PP No 15 tahun 2005 pasal 86 ayat 2 poin a dan c.

Baca juga:

Cara Pembayaran Tol

Source : Unsplash

Saat ini keseluruhan pembayaran tol tidak menggunakan uang tunai. Ada pembayaran via kartu dan tanpa kartu yang bisa Pins gunakan.

Pembayaran Via Kartu

Pins bisa memakai kartu tol yang telah diisi saldo sebelumnya. Pengisian saldo bisa di bank, supermarket maupun lewat fitur NFC yang ditempelkan ke bagian ponsel. Pastikan saldo cukup untuk membayar gerbang tol yang Pins lewati.

Cara menggunakan kartu ini cukup menempelkan ke alat pembayaran tol yang ditunjuk maka palang tol akan terangkat otomatis dan memberi jalan kendaraan melintas.

Pembayaran Tanpa Kartu

Ada pula pembayaran tanpa kartu yang diperkirakan akhir tahun 2023 nanti diberlakukan di seluruh gerbang tol. Pembayaran tanpa tol ini terbagi menjadi tiga jenis yakni:

  • E-OBU atau Electronic On Board Unit yakni pembayaran dengan mendaftarkan setiap kendaraan dalam sistem. Pembayarannya melalui aplikasi E-OBU dengan memanfaatkan sinyal GPS ke Multi Lane Free Flow (MLFF) sehingga bisa memotong saldo otomatis
  • OBU merupakan pencatatan pengguna jalan tol otomatis berdasarkan GPS lalu saldo akan terpotong secara otomatis
  • Electronic route ticket yakni pembayaran tol tanpa henti yang bisa dibeli di situs resmi atau aplikasi MLFF

Exit tol Nganjuk hanya ada satu gerbang saja dan bisa menuju ke kota Nganjuk, Kediri dan Blitar. Ruas tol ini bagian dari tol Trans-Jawa yang mampu memangkas waktu perjalanan.

Source Feature Image: Unsplash


Nikmati layanan rumah tangga seperti cuci mobil, servis dan cuci AC, desinfektan & fogging, hingga massage dari Pinhome Home Service hanya dalam satu kali klik. Dapatkan pula paket perlindungan AC yang bisa dipilih sesuai kebutuhan melalui aplikasi Pinhome

Tunggu apa lagi, segera unduh aplikasi Pinhome di App Store atau Google Play sekarang dan rasakan pengalaman rumah yang bersih dan tubuh yang lebih rileks. Hanya di Pinhome Home Service yang memberikan solusi kebersihan dan perawatan properti, serta kendaraan dengan mudah

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © lifestyle.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download