
Ini Dia Kisaran Denda Telat Pajak Motor
- 19 May, 2022 oleh Nabila Azmi
- 5 menit membaca
Daftar Isi
Membayar pajak kendaraan bermotor (PBK) adalah kewajiban yang perlu dipenuhi setiap tahunnya. Ini juga berlaku ketika Pins punya sepeda motor. Jika terlambat, tentu akan ada denda pajak motor yang perlu dibayarkan.
Pembayaran denda tersebut nantinya akan bergantung dari jenis kendaraan yang kamu punya. Bila bingung harus bayar berapa, coba simak kisaran denda bayar pajak motor di bawah ini ketika sudah telat dari jatuh tempo.
Kisaran Denda Telat Pajak Motor
Sebenarnya, kisaran denda telat bayar pajak motor bisa dihitung dengan berbagai macam faktor. Ini termasuk jenis kendaraan hingga durasi waktu penunggakan.
Jika Pins terlambat bayar pajak motor, keterlambatan pembayaran satu hari biasanya diberikan kompensasi. Artinya, Pins tidak mesti membayar denda.
Sementara itu, tunggakan yang sudah melewati satu hari akan dikenakan denda. Biaya denda tersebut akan dihitung untuk masa waktu sebulan lamanya.
Jadi, denda telat bayar pajak motor yang dibiarkan satu bulan lebih sehari akan dikenakan masa waktu tunggakan dua bulan. Sementara itu, besaran biaya denda pajak yang paling awal biasanya dikenakan 25% dari total nilai wajib pajak.
Jika lebih dari dua bulan, Pins perlu membayar denda bersama dengan SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas. Biaya SWDKLLJ dikenakan Rp32.000. Begini kisaran denda secara rinci yang bisa Pins pahami.
- Terlambat 1 hari: tidak dikenakan denda
- Terlambat 2 hari s/d 1 bulan: PKB x 25%
- Terlambat 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Terlambat 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Terlambat 4 bulan: PKB x 25% x 4/12 + denda SWDKLLJ
- Terlambat 5 bulan: PKB x 25% x 5/12 + denda SWDKLLJ
- Terlambat 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Terlambat 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Terlambat 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Terlambat 3 tahun: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Baca Juga:
Contoh Rumusan Denda Pajak Motor

Bila bingung, Pins bisa melihat bagaimana penerapan denda telat pajak motor di bawah ini.
Pemilik motor berkapasitas 150 cc biasanya dikenakan wajib pajak Rp150.000. Bila terlambat satu tahun, begini kisaran biaya denda yang mesti dilunasi.
150.000 x 25% x 12/12 + Rp32.000 = Rp69.5000 (denda).
Alhasil, pemilik motor di atas harus membayarkan denda beserta wajib pajaknya dengan total Rp219.500.
Cara Mengecek Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Beberapa dari kamu mungkin tidak tahu kapan harus membayar pajak kendaraan bermotor, terlebih sudah melewati jatuh tempo atau belum. Untungnya, Pins bisa memeriksa denda pajak motor melalui offline maupun online. Ini caranya.
Memeriksa Denda Pajak Motor Online
Berkat teknologi saat ini, Pins bisa mengecek denda pajak melalui situs e-Samsat atau mengirim SMS ke nomor sesuai wilayah dengan format khusus.
Situs e-samsat
- Buka situs e-Samsat sesuai dengan wilayah masing-masing. Contoh e-Samsat DKI Jakarta http://samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Masukkan nomor polisi di kolom yang tersedia.
- Ketik Nomor Identitas Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Hasil denda bayar pajak akan tertera di layar.
Kirim SMS
Selain menggunakan situs e-Samsat, Pins bisa mengirimkan SMS untuk mengecek denda pajak motor. Ini formatnya.
- DKI Jakarta: ketik Metro (spasi) [Nomor Polisi Motor] kirim ke 1717
- Jawa Barat: ketik Poldajbr (spasi) [Nomor Polisi Motor] kirim ke 3977
- Jawa Timur: ketik JATIM (spasi) [Nomor Polisi Motor] kirim ke 7070.
Sementara itu, Pins bisa mengunjungi kantor samsat di wilayah masing-masing untuk menanyakan langsung denda pajak motor.
Baca Juga:
- Simpel! Begini Cara Cek Pemilik Kendaraan Melalui Plat Nomor
- Ini Dia Cara dan Biaya Mengurus STNK Hilang
Cara Membayar Denda Pajak Motor

Pada dasarnya cara membayar denda telat bayar pajak motor mirip dengan prosedur pembayaran PKB tahunan. Pins tinggal mengisi formulir dan memberikan dokumen asli beserta fotokopi STNK, KTP, dan BKPN (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
Bila sudah lengkap, serahkan dokumen tadi ke loket dan Pins akan diberikan Surat Ketetapan Pajak. Jika denda telat pajak dan lainnya sudah dibayarkan, Pins bisa mengambil berkas yang tadi diberikan dengan memberikan surat bukti pelunasan.
Ada pun beragam metode bayar denda yang bisa dilakukan:
Bayar Denda Pajak Kendaraan Bermotor secara Offline
- Samsat Keliling
- Kantor Samsat Induk
- Gerai Samsat
Bayar Denda Pajak Kendaraan Bermotor secara Online
Tidak hanya mengunjungi kantor Samsat, Pins bisa membayarkan denda pajak secara online dengan cara:
- Unduh aplikasi Samsat Online di Playstore atau Appstore.
- Klik dan mulai registrasi.
- Lengkapi data di kolom yang tersedia, seperti NIK, nomor polisi, dan 5 digit terakhir rangka kendaraan bermotor.
- Pilih ‘Lanjutkan’.
- Tunggu selama satu menit sampai ringkasan data lengkap muncul bersama nominal pajak yang harus dibayar.
- Gunakan kode bayar yang akan berlaku selama dua jam untuk melakukan pembayaran melalui bank atau merchant lainnya.
- Jika sudah selesai, e-Pengesahan STNK dan e-BPKB akan dikirimkan oleh jasa ekspedisi ke alamat yang tertulis di STNK.
Itulah cara mengetahui kisaran denda telat bayar pajak motor beserta cara mengeceknya hingga metode pembayarannya. Semakin lama Pins telat bayar, nominal denda tentu akan semakin meningkat.
Maka dari itu, Pins perlu membayar wajib pajak sesuai dengan tenggat waktunya agar tidak terkena denda, ya. Terlebih lagi, metode pembayarannya sudah cukup mudah dan tidak perlu datang ke kantor, nih.
Baca Juga: Wow Murah! Segini Aja Lho Pajak Mobil Listrik di Indonesia
Nikmati layanan rumah tangga seperti cuci mobil, servis dan cuci AC, desinfektan & fogging, hingga massage dari Pinhome Home Service hanya dalam satu kali klik. Dapatkan pula paket perlindungan AC yang bisa dipilih sesuai kebutuhan melalui aplikasi Pinhome.
Tunggu apa lagi, segera unduh aplikasi Pinhome di App Store atau Google Play sekarang dan rasakan pengalaman rumah yang bersih dan tubuh yang lebih rileks. Hanya di Pinhome Home Service yang memberikan solusi kebersihan dan perawatan properti, serta kendaraan dengan mudah.