Pinhome Home Service

Beranda Artikel Otomotif Simak Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online
cek tilang elektronik
Otomotif

Simak Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online

  • 19 May, 2022 oleh Nabila Azmi
  • 5 menit membaca

ETLE atau Electronic Law Enforcement adalah sistem sanksi pelanggaran lalu lintas elektronik. ETLE sudah diberlakukan sejak 23 Mei 2021 di 12 Polda di Indonesia. Berkat perkembangan teknologi, Pins bisa cek tilang elektronik ini dengan mudah. 

Sistem yang memanfaatkan CCTV di beberapa tempat ini akan merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara. Lalu, kepolisian daerah tersebut akan mengirimkan surat tilang ke alamat yang terdaftar di STNK mobil tadi.

Wah, canggih sekali bukan? Maka dari itu, Pins bisa memeriksa apakah mobil yang dikendarai melanggar lalu lintas atau tidak dengan cara di bawah ini, yuk!

Cara Cek Tilang Elektronik secara Online

Tanpa perlu bersusah payah berkunjung ke kepolisian daerah setempat, Pins bisa cek tilang elektronik melalui smartphone atau komputer. Jika melanggar lalu lintas, kamu mungkin akan mendapatkan e-mail atau surat konfirmasi. 

Begini cara mengeceknya!

  1. Kunjungi laman  https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Ketik nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan. 
  3. Pilih tombol ‘Cek Data’. 
  4. Bila sudah sesuai, akan muncul data terkait lokasi, waktu, dan tipe pelanggaran. 
  5. Cek video atau foto kendaraan yang diunggah di situs tadi. 

Nantinya, pemilik kendaraan akan mendapatkan surat konfirmasi yang dikirimkan ke alamat rumah yang tedaftardi STNK. Pelanggar lalu lintas akan diberikan waktu maksimal 8 hari untuk melakukan konfirmasi melalui situs https://etle-pmj.info/id.

Selain lewat online, Pins bisa melakukan konfirmasi dengan datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.  

Baca Juga: Kenali Ciri Knalpot Racing yang Diperbolehkan Polisi

Cara Kerja ELTE

Beberapa dari Pins mungkin terkejut kapan pelanggaran lalu lintas tersebut dilakukan. Pasalnya, tidak ada polisi di sekitar yang mengawasi gerak-gerik kamu. Untuk kamu yang bingung, begini cara kerja ETLE. 

Polda Metro Jaya menjadi kepolisian daerah pertama yang mencoba sistem ETLE di Indonesia. Mereka sudah memasang sekitar 98 kamera ETLE di jalanan protokol di Jakarta, seperti Simpang Ketapang, Simpang Harmoni, dan Simpang Istana Negara. 

Pemasangan kamera ini bertujuan menindak pelanggar lalu lintas yang bisa terdeteksi. Ada pun pelanggaran yang bisa terlihat melalui kamera ini antara lain: 

  • Memakai ponsel saat berkendara. 
  • Tidak menggunakan helm. 
  • Tidak memakai sabuk pengaman saat berkendara. 
  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. 
  • Memakai plat nomor palsu. 

Beberapa pelanggaran di atas dapat terdeteksi oleh kamera ETLE. Selanjutnya, data kendaraan tadi akan dikirimkan ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya. Data ini nantinya dicek menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI). 

Jika sudah teridentifikasi, petugas kepolisian akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar. Surat ini biasanya dikirimkan paling lambat tiga hari setelah pelanggaran dilakukan. Nantinya, pelanggar bisa cek tilang elektronik secara online. 

Denda Pelanggaran Tilang Elektronik

Bila sudah dicek dan dikonfirmasi, pelanggar perlu membayar sanksi dan denda pelanggaran tilang elektronik sesuai jenis pelanggarannya. Berikut ini rinciannya!

Baca Juga: Ini Dia Cara dan Biaya Mengurus STNK Hilang

Memakai Ponsel saat Berkendara

Menurut UU no.22 pasal 293, memakai ponsel saat berkendara akan dikenakan denda Rp750.000 atau pidana penjara 3 bulan. 

Tidak Memakai Helm

Bagi pelanggar yang tidak menggunakan helm atau helmnya tidak sesuai standar keselamatan perlu membayar denda Rp250.000. 

Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman saat Berkendara

Jika pengendara kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman perlu membayar denda Rp250.000 atau sanksi kurungan penjara paling lama 1 bulan. 

Melanggar Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalanan

Menurut UU LLAJ pasal 287 ayat 1, pelanggar rambu lalu lintas atau marka jalanan akan dikenakan denda Rp500.000 atau pidana penjara 2 bulan. 

Pemakaian Plat Nomor Palsu

Bila kendaraan ketahuan memakai plat nomor palsu, penggunanya dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan. 

Cara Bayar Cek Tilang

Setelah mengetahui cara cek tilang elektronik dan apa saja jenis pelanggarannya, jangan lupa membayar denda yang sudah terkonfirmasi. Bila sudah sesuai, Pins bisa membayar dendanya dengan cara ini. 

Melalui Situs tilang.kejaksaan.go.id

Tanpa perlu datang ke kantor tempat surat tilang dikirim, Pins bisa membayarkan denda tadi melalui situs kejaksaan. Ini caranya. 

  1. Kunjungi situs https://tilang.kejaksaan.go.id/
  2. Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang. Pilih tombol “Cari”. 
  3. Periksa besaran denda tilang. 
  4. Jika sudah sesuai, klik tombol “Bayar”. 
  5. Dapatkan kode pembayaran yang bisa dipakai di beberapa platform, seperti bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, atau e-commerce seperti Tokopedia atau Finpay.

Mengirimkan Blangko Konfirmasi ke Posko ETLE

Selain secara daring, cara bayar tilang elektronik bisa dilakukan dengan mengirimkan blangko konfirmasi. Blangko ini perlu dikirimkan ke posko ETLE di Subidt Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. 

Perlu diingat Posko ETLE selalu buka setiap hari, mulai dari hari Senin hingga Sabtu. Jadi, Pins mungkin bisa mendapatkan pelayanan yang lebih cepat. 

Bila sudah terkonfirmasi, Pins akan mendapatkan surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran. Lalu, kamu akan memperoleh kode BRI Virtual yang dipakai untuk melakukan pembayaran melalui bank BRI. 

Nah, itu tadi cara cek dan bayar tilang elektronik yang bisa kamu lakukan secara online maupun manual. Kini, Pins harus berhati-hati dan tetap mematuhi peraturan yang ada saat berkendara agar tidak kena tilang elektronik, ya!

Baca Juga: Harga Plat Nomor Cantik dan Prosedur Pengurusannya


Nikmati layanan rumah tangga seperti cuci mobil, servis dan cuci AC, desinfektan & fogging, hingga massage dari Pinhome Home Service hanya dalam satu kali klik. Dapatkan pula paket perlindungan AC yang bisa dipilih sesuai kebutuhan melalui aplikasi Pinhome

Tunggu apa lagi, segera unduh aplikasi Pinhome di App Store atau Google Play sekarang dan rasakan pengalaman rumah yang bersih dan tubuh yang lebih rileks. Hanya di Pinhome Home Service yang memberikan solusi kebersihan dan perawatan properti, serta kendaraan dengan mudah.