BlogHome ServiceOtomotifBegini Cara Menghitung Biaya Pajak Motor dengan Benar
0
0

Begini Cara Menghitung Biaya Pajak Motor dengan Benar

Dipublikasikan oleh Nur Dwi Ratnasari

Des 5, 2023

4 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

Biaya pajak motor adalah salah satu pos pengeluaran wajib bagi pemilik motor. Tanpa harus menunggu dekat dengan tanggal bayar, ada baiknya Pins mulai menyisihkan dana sejak awal.

Pajak motor sendiri ada yang perlu dibayarkan pertahun dan per 5 tahun. Sebagai pemilik kendaraan, akan lebih baik jika Pins bisa menghitungnya sendiri di rumah.

Ini bisa meminimalisir resiko kurangnya dana saat akan membayar. Melalui ulasan ini, kami akan menjelaskan mengenai beberapa hal terkait dengan pajak motor. 

Baca juga: 8 Tips Membeli Motor Bekas Agar Tidak Tertipu dan Rugi

Biaya Pajak Motor

Pasalnya, ada rumus perhitungan khusus untuk biaya pajak motor yang harus dibayarkan setiap tahunnya atau per lima tahun. Untuk lebih detailnya, simak cara menghitung biaya pajak motor berikut ini.

Ketentuan Rumus Perhitungan Pajak Motor

biaya pajak motor
Source : Shopback

Besaran biaya pajak motor 5 tahunan dan tahunan antar kendaraan tidaklah sama. Ada beberapa faktor penentu besaran pajak kendaraan bermotor.

Sebut saja seperti jenis, tipe, merk, tahun pembuatan, kapasitas mesin, fungsi kendaraan hingga tanggal jatuh tempo. Pins juga harus mengikuti rumus perhitungan yang ada.

Berikut adalah beberapa ketentuan dalam rumus perhitungannya:

  • Jika Pins punya motor satu, tarif pajak motor tersebut adalah 2% dari harga jual. 
  • Kepemilikan motor lebih dari satu akan dikenakan tarif pertambahan (progresif) sekitar 2.5% pada motor kedua. Tarif akan meningkat 0.5% untuk setiap motor yang dipunya.
  • Tarif pajak motor dengan kepemilikan badan atau lembaga berada di angka 2%.
  • Motor milik TNI/Polri, pemerintah pusat dan daerah terkena tarif pajak 0,5%.
  • Kendaraan berupa ambulans dan pemadam kebakaran terkena tarif 0,50%.

Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di atas, kamu bisa lebih mudah dalam melakukan perhitungan.

Rumus Perhitungan Pajak Motor

Pada dasarnya, biaya pajak untuk motor ini bisa Pins cek di STNK. Setiap tahunnya, Mendagri juga akan merilis tabel perhitungan dasar pengenaan PKB. Perhitungan dasar pengenaan PKB ini juga ditinjau kembali setiap tahun.

Namun, tidak ada salahnya menghitung sendiri, bukan? Berikut adalah rumus yang bisa Pins jadikan acuan dalam menghitung biaya pajak kendaraan bermotor:

PKB = Dasar Pengenaan Pajak x Persentase Pajak

Perlu Pins ketahui, dasar pengenaan pajak sendiri merupakan hasil dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor dengan Bobot Motor. Nilai jual motor bisa dicari tahu dari beberapa sumber. Mulai dari harga pasaran umum, harga rata-rata, hingga harga dari kendaraan sejenis.

Sebaliknya, bobot di rumus di atas dinyatakan dalam koefisien yang nilainya sama dengan 1 atau lebih besar dari 1.  Untuk koefisien 1 maka artinya penggunaan motor yang mengakibatkan kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan masih dalam batas toleransi.

Koefisien lebih besar dari 1 artinya penggunaan motor sudah melewati batas toleransi. Perhitungan bobot juga tidak asal. Ada perhitungan tekanan gandar, jenis bahan bakar, hingga spesifikasi mesin motor.

Cara Menghitung Biaya Pajak Motor Tahunan

Source : Otofemale

Agar lebih jelas, berikut adalah contoh perhitungan biaya pajak motor yang bisa Pins pelajari:

Abi punya satu motor matic rilisan anyar yang dibeli tahun lalu. Harganya sekitar Rp 20.000.000 kontan.

Berapa biaya pajak tahunan yang harus Abi bayar?

Pertama, kita akan catat poin pentingnya:

  • Harga jual kendaraan Rp 20.000.000
  • Karena masih baru dan batas pemakaian normal, maka bobotnya ada di angka 1.
  • Abi hanya punya satu motor saja maka tarif pajaknya 2%

Maka perhitungannya:

PKB = (Rp 20.000.000 x 1) x 2% = Rp 400.000

Jadi, besar pajak motor yang harus dibayar Abi adalah sekitar Rp 400.000.

Bagaimana dengan tarif pajak progresif? Jangan panik. Pins hanya perlu membuat perhitungan kedua dengan tarif pajak 2,5%. Acuan cara perhitungannya masih sama dengan motor pertama ya. 

Contoh kasus:

Abi punya dua motor keluaran tahun 2020 dan 2019. Motor A harganya Rp18.000.000 dan motor B harganya Rp20.000.000. Kondisinya masih mulus. Berapa perhitungan pajaknya?

PKB = (Rp 18.000.000 x 1) x 2% = Rp 360.000

PKB progresif = (Rp 20.000.000 x 1) x 2,5% = Rp 500.000

Jadi total pajaknya adalah Rp 860.000

Baca juga: Daftar Ukuran Ban Motor dan Cara Membacanya

Cara Menghitung Biaya Pajak Motor 5 Tahunan

biaya pajak motor
Source : Kompas Otomotif

Selain pajak tahunan, pemilik motor juga harus membayar pajak 5 tahun sekali. Pajak ini dikenal dengan biaya ganti plat dan BPKB Baru. Setiap orang akan punya perhitungan yang berbeda-beda. Kenapa bisa begitu?

Pertama, ada sekitar 6 atau 7 kategori biaya yang tercakup dalam biaya pajak motor 5 tahunan. Tentunya setiap orang tidak akan memiliki tagihan yang sama. Berikut adalah beberapa rincian biaya yang masuk dalam pajak motor 5 tahunan:

  • Cek fisik motor Rp 10.000
  • STNK (sesuai dengan yang tertera di STNK)
  • Ganti STNK Rp 100 ribuan
  • Plat nomor Rp 60 ribuan – Rp 100 ribuan
  • BPKB baru Rp 225.000
  • BPKB ganti pemilik Rp 225.000
  • Asuransi kecelakaan Jasa Raharja (SWDKLLJ) Rp 35 ribuan

Untuk menghitung biaya yang harus dikeluarkan, tinggal lihat saja poin mana yang kamu perlukan. Namun untuk pengeluaran normal biasanya hanya STNK pajak baru Rp 100.000 + plat nomor Rp 60.000 + asuransi Rp 35.000 saja. Jadi total sekitar Rp 195.000.

Kamu tinggal tambahkan saja dengan pajak tahunan yang dibayar bersamaan dengan biaya pajak motor 5 tahunan ini, mudah bukan? Yuk mulai sekarang kamu bisa mulai mencoba menghitung biaya pajak motor sendiri di rumah. Nanti bayarnya bisa offline maupun online, kok.

Baca juga:


Nikmati layanan rumah tangga seperti cuci mobil, servis dan cuci AC, desinfektan & fogging, hingga massage dari Pinhome Home Service hanya dalam satu kali klik. Dapatkan pula paket perlindungan AC yang bisa dipilih sesuai kebutuhan melalui aplikasi Pinhome

Tunggu apa lagi, segera unduh aplikasi Pinhome di App Store atau Google Play sekarang dan rasakan pengalaman rumah yang bersih dan tubuh yang lebih rileks. Hanya di Pinhome Home Service yang memberikan solusi kebersihan dan perawatan properti, serta kendaraan dengan mudah.

Editor: Syahya R

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © lifestyle.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download