BlogHome ServiceOtomotifIni Dia Cara dan Biaya Mengurus STNK Hilang
0
0

Ini Dia Cara dan Biaya Mengurus STNK Hilang

Dipublikasikan oleh Nur Dwi Ratnasari

Des 4, 2023

5 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

STNK mobil atau motor hilang ? bingung cara dan berapa biaya mengurus STNK hilang ? Jika iya Pins wajib menyimak ulasan dibawah ini!

STNK merupakan singkatan untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan yang berisi informasi identitas kepemilikan mobil/motor beserta informasi seputar kendaraan. Identitas kepemilikan kendaraan meliputi nama, alamat dan plat nomor polisi.

Sementara informasi kendaraan mencakup bahan bakar, nomor rangka, warna, tahun pembuatan, merk, jenis kendaraan bahkan warnanya. STNK didukung oleh Polri, PT. Jasa Raharja, dan Dinas Pendapatan Provisi.

STNK menjadi kepemilikan dan bukti pengesahan mobil yang sah. Tak heran bila terjadi operasi razia yang dilakukan polisi, selain diminta SIM pengendara juga perlu menunjukkan STNK kendaraan.

Syarat Mengurus STNK Hilang

(Pixabay)

STNK memiliki batas berlaku hingga lima tahun. Jika masa berlakunya sudah habis maka pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan STNK. Proses perpanjangan dokumen akan meliputi pengecekan fisik kendaraan.

Kendaraan wajib dibawa ke kantor Samsat terdekat beserta dokumen pendukungnya. Lalu bagaimana jika STNK hilang? Tentu Pins bisa mengurusnya dengan mengikuti prosedur dan persyaratan yang diminta.

Untuk pengurusan STNK yang hilang wajib dilakukan secara langsung. Pins harus ke daerah dimana kendaraan tersebut terdaftar. Hingga saat ini proses pengurusan STNK online belum tersedia sehingga perlu diurus secara langsung.

Baca Juga:

Dalam pengurusannya, pemilik wajib membawa beberapa dokumen yang dipersyaratkan. Dokumen tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :

Surat Kehilangan

Usai mengetahui STNK hilang maka segeralah membuat laporan kehilangan. Laporan kehilangan dibuat di kantor polisi terdekat. Untuk membuat laporan kehilangan dibutuhkan KYP asli dan BPKB. 

Jika BPKB tidak ada, Pins tetap bisa mengajukan laporan kehilangan. Apabila kendaraan merupakan barang kredit maka Pins bisa meminjam BPKB ke penyedia jasa kredit.

Pins dapat meminta surat pengantar dari dealer atau tempat perusahaan kredit. Proses membuat laporan kehilangan ini tidak lama, Pins bisa mendapatkannya dalam satu hari kerja saja.

KTP & BPKB

Selain itu, Pins perlu menyediakan identitas diri berupa KTP. STNK yang baru juga membutuhkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Fotokopi kedua dokumen tersebut lalu minta legalisir ke bagian pengesahan di kantor polisi.

Syarat untuk pengesahan dokumen hanya berbekal KTP asli yang sesuai BPKB saja. Pengesahan belum dikenakan biaya administrasi apapun.

Fotokopi STNK yang Hilang (Jika Ada)

Penerbitan STNK baru akan cepat diproses bila Pins memiliki fotokopiannya. Cek bagian pajak kendaraan dan pastikan sudah dilakukan pembayaran sebelum tanggal keterlambatan. 

Surat Kuasa

Apabila STNK bukan nama sendiri maka diperlukan surat kuasa. Dalam surat kuasa dinyatakan bahwa pihak yang tercantum di STNK memberikan kuasa kepada Pins untuk melakukan proses pengurusan STNK baru.

Surat kuasa wajib bermaterai dan ditandatangani kedua belah pihak. Dalam surat kuasa tersebut wajib mencantumkan data diri pemilik baru dan yang tercantum dalam STNK.

Baca Juga : Praktis! Ini Cara Blokir Kendaraan Online Tanpa Perlu ke Samsat

Biaya Pengurusan STNK Hilang

Source : Shutterstock

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No  60 tahun 2016 terkait PNBP dikatakan ada dua biaya yang timbul dalam pengesahan STNK hilang. Bagi roda dua atau tiga penerbitan STNK dikenakan Rp. 100.000 dan pengesahannya Rp.25.000.

Bila roda empat maka biaya mengurus STNK hilang sebesar Rp. 200.000. Biaya pengesahan STNK untuk mobil sekitar Rp. 50.000. Pajak kendaraan harus dalam keadaan sudah terbayar sebelum tanggal keterlambatan.

Bila belum terbayar, wajib melunasinya dulu beserta dendanya jika ada. Setelah itu, baru penerbitan STNK hilang dapat diproses kembali.

Cara Mengurus STNK Hilang

Cara dan biaya mengurus STNK hilang baik motor kredit ataupun tanpa BPKB sama. Asalkan semua persyaratan yang diminta terpenuhi. Adapun langkahnya bisa disimak dibawah ini!

Isi Formulir Pendaftaran Pengajuan

Mula-mula ambil dulu formulir pendaftaran. Formulir ini sudah dilengkapi dengan materai. 

Formulir pendaftaran terdiri atas dua jenis. Lembaran pertama untuk STNK hilang dan yang kedua surat pernyataan bila tidak membawa KTP yang sesuai dengan STNK maupun BPKB. 

Bagian surat pernyataan wajib diisi walaupun Pins sudah membawa surat kuasa. Pada dasarnya surat pernyataan ini bisa menggantikan surat kuasa.

Serahkan Berkas

Setelah mengisi formulir pendaftaran dan pernyataan, Pins lanjutkan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Serahkan sekaligus ke petugas untuk dilakukan pengecekan sebelum masuk ke cek fisik kendaraan.

Baca Juga : Simak Biaya Perpanjang Sim A dan Syaratnya di Tahun 2022

Cek Fisik

Pengajuan STNK hilang perlu membawa kendaraan yang dimaksudkan diterbitkan STNK barunya. Pihak kepolisian akan melakukan pengecekan nomor rangka dan dokumen yang terlampir.

Pengecekan Pemblokiran

Bila cek fisik dan berkas sudah sesuai maka dilanjutkan pengecekan pemblokiran. Langkah ini dibutuhkan untuk mengecek apakah pajak kendaraan sudah dibayar atau belum. 

Bila diketahui belum terbayar maka Pins wajib melakukan pembayaran terlebih dulu.

Pembayaran

Bila rangkaian langkah diatas sudah dilewati, selanjutnya tinggal melakukan pembayaran. Jumlah pembayaran sesuai dengan biaya mengurus STNK hilang diatas. Proses pembayaran dilakukan di loket kasir milik Samsat.

Baca Juga : Ini Dia Biaya Mutasi Motor dan Syarat Lengkapnya

STNK Baru Terbit

Bila pembayaran telah selesai tinggal menunggu di loket pengambilan STNK. petugas akan memanggil nama yang tertera pada STNK. Setelah STNK didapat, jangan lupa untuk memfotokopinya sebagai arsip.

Biaya mengurus STNK hilang tidak mahal. Pins bisa mengurusnya sendiri, terlebih syarat yang dibutuhkan tidak sulit.

Selain disiplin dalam mengurus dokumen mobil, tidak lupa rawat kendaraan dengan mencucinya. Jika tidak sempat, Pins bisa memanfaatkan layanan cuci mobil yang datang ke rumah. Pinhome Home Service menyediakan layanan cuci mobil yang dapat kamu pesan melalui aplikasi Pinhome. Harganya mulai 60ribu tergantung lokasi kamu. Klik di sini untuk coba, ya!


Nikmati layanan rumah tangga seperti cuci mobil, servis dan cuci AC, desinfektan & fogging, hingga massage dari Pinhome Home Service hanya dalam satu kali klik. Dapatkan pula paket perlindungan AC yang bisa dipilih sesuai kebutuhan melalui aplikasi Pinhome

Tunggu apa lagi, segera unduh aplikasi Pinhome di App Store atau Google Play sekarang dan rasakan pengalaman rumah yang bersih dan tubuh yang lebih rileks. Hanya di Pinhome Home Service yang memberikan solusi kebersihan dan perawatan properti, serta kendaraan dengan mudah.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © lifestyle.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download