
Ini Dia Proses Balik Nama Mobil dan Biayanya
- 13 Apr, 2022 oleh Pandu Pamungkas
- 5 menit membaca
Daftar Isi
Balik nama mobil perlu dilakukan apabila nama pemilik tidak sama dengan nama yang tertera pada STNK dan BPKB. Hal ini lumrah terjadi ketika seseorang baru saja membeli mobil bekas atau menerima warisan maupun hibah dari orang lain.
Lantas, bagaimana prosedur balik nama STNK mobil, berapa biayanya, dan apa saja dokumen yang perlu disiapkan? Simak uraiannya berikut ini, yuk!
Baca Juga: Perbedaan Oli MPX dan SPX
Biaya Balik Nama Mobil

Setelah menyiapkan kelengkapan berkas yang diperlukan, pastikan juga menyiapkan sejumlah dana untuk membayar biaya balik nama. Berapa biaya yang harus dibayarkan?
Jawabannya tergantung di mana kamu tinggal. Sebab, masing-masing daerah memiliki perbedaan biaya.
Kendati demikian, komponen biaya balik nama tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Peraturan tersebut menyebutkan jenis serta tarif penerimaan nonpajak yang berlaku di Polri, termasuk biaya balik nama.
Adapun komponen biaya yang dimaksud meliputi:
- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB)
- Biaya cek fisik mobil
- Biaya penerbitan BPKB baru
- Biaya penerbitan STNK baru
- Biaya penerbitan TNKB
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ)
Biaya Balik Nama di Jakarta
Rincian informasi terkait besaran biaya ini bisa kamu dapatkan dari Samsat kota/kabupaten tempat tinggalmu. Sebagai gambaran, biaya baik nama di Jakarta adalah sebagai berikut:
- BBN KB: 1% dari harga beli mobil
- Cek fisik mobil: Rp 25.000
- Penerbitan BPKB baru: Rp 375.000
- Penerbitan TNKB: Rp 100.000 atau lebih.
- Penerbitan STNK baru: Rp 200.000
- SWDKLLJ: Rp 143.000
Bagi kalian yang tinggal di DKI Jakarta, besaran BBNKB adalah 1 persen dari harga beli mobil. Maka, makin mahal harga mobil, makin tinggi pula besaran biayanya.
Ketentuan ini diatur dalam Perda DKI Jakarta no. 6/2019. Jika kamu tinggal di luar Jakarta, kamu bisa menghubungi Samsat setempat untuk mengetahui besaran biaya yang diperlukan.
Baca Juga: Yuk Intip Interior Innova Reborn Type V
Syarat Dokumen Balik Nama STNK Mobil

Agar proses balik nama lebih mudah nantinya, pastikan kamu menyiapkan dokumen yang diperlukan. Dengan persiapan berkas yang lengkap, nantinya kamu tidak perlu bolak-balik dan buang-buang waktu.
Adapun berkas yang perlu dipersiapkan untuk mengurus balik nama mobil adalah fotokopi:
- STNK
- BPKB
- KTP pemilik baru
- Kuitansi pembelian mobil bermaterai
- Dokumen cek fisik
Berkas yang diperlukan adalah fotokopinya tetapi ada baiknya kamu juga membawa dokumen aslinya untuk berjaga-jaga. Jika tidak sempat memfotokopi, biasanya di kantor Samsat juga tersedia layanan fotocopi.
Baca Juga: 15 Mobil Off Road Terbaik
Cara Balik Nama STNK Mobil

Prosedur balik nama mobil dilakukan di kantor Samsat di kota atau kabupaten tempat tinggalmu. Berikut langkah-langkah yang perlu kamu lakukan setibanya di sana:
Datangi Loket Cek Fisik Kendaraan
Di loket ini, kamu akan diminta untuk membayar biaya cek fisik mobil. Selanjutnya, tunggu hingga petugas selesai melakukan pemeriksaan kendaraan. Nantinya Kamu akan menerima berkas yang menjadi bukti cek fisik.
Datangi Loket Pendaftaran Balik Nama STNK
Di loket ini, mintalah formulir pendaftaran balik nama, kemudian isikan informasi yang diperlukan dengan lengkap dan jelas. Pastikan data tersebut sesuai dengan STNK kendaraanmu.
Serahkan ke Petugas Untuk Verifikasi
Setelah selesai mengisi formulir, selanjutnya serahkan formulir tersebut beserta berkas-berkas yang disyaratkan. Pada tahap ini, petugas akan melakukan verifikasi dengan memeriksa kecocokan dan kelengkapan dokumen.
Meski kamu sudah memberikan fotokopi berkas, petugas akan meminta BPKB asli untuk mencocokkan data. Di sinilah pentingnya membawa dokumen asli,
Lakukan Pembayaran di Loket
Setelah petugas verifikasi menyatakan dokumen sudah lengkap dan sesuai, selanjutnya kamu akan diarahkan untuk membayar tagihan di loket. Selanjutnya, kamu hanya perlu menunggu bukti bayar dari petugas.
Ambil STNK Baru
Proses balik nama STNK mobil di Indonesia masih belum bisa satu hari jadi. Umumnya proses penerbitan STNK baru perlu waktu sekitar 2-5 hari kerja.
Petugas Samsat akan memberikan tanggal waktu pengambilan STNK. Kamu bisa langsung datang untuk mengambilnya di hari yang ditentukan dengan membawa bukti pembayaran tagihan.
Prosedur Balik Nama BPKB Mobil
Setelah melalui serangkaian proses balik nama mobil untuk STNK, jangan lupa balik nama BPKB juga, ya.
Dokumen yang diperlukan masih sama, yaitu fotokopi kuitansi pembelian, fotokopi bukti cek fisik, fotokopi KTP pemilik, fotokopi STNK baru, dan BPKB asli. Bawa juga dokumen aslinya untuk berjaga-jaga.
Jika pengurusan balik nama STNK di kantor Samsat, prosedur balik nama BPKB diproses di Polda. Jadi, datangi Polda dengan membawa berkas yang diperlukan. Selanjutnya, ikuti langkah berikut:
- Ambil nomor antrean dan isilah formulir pendaftaran balik nama BPKB
- Serahkan formulir yang sudah diisi beserta berkas-berkas pendukung ke petugas di loket
- Lakukan pembayaran dan kamu akan mendapatkan tanda terima sebagai bukti proses balik nama BPKB.
- Terakhir, datangi kembali kantor Polda sesuai tanggal pengambilan BPKB dengan menunjukkan berkas tanda terima tadi.
Nah, proses balik nama mobil tidak sulit, kan? Meski prosesnya makan waktu, pastikan segera diurus dan jangan ditunda, ya!
Lebih baik repot sebentar daripada harus menemui masalah di kemudian hari, kan?
Baca Juga: Cara Serta Persyaratan Perpanjang Sim C yang Harus Dipenuhi
Nikmati layanan rumah tangga seperti cuci mobil, servis dan cuci AC, desinfektan & fogging, hingga massage dari Pinhome Home Service hanya dalam satu kali klik. Dapatkan pula paket perlindungan AC yang bisa dipilih sesuai kebutuhan melalui aplikasi Pinhome.
Tunggu apa lagi, segera unduh aplikasi Pinhome di App Store atau Google Play sekarang dan rasakan pengalaman rumah yang bersih dan tubuh yang lebih rileks. Hanya di Pinhome Home Service yang memberikan solusi kebersihan dan perawatan properti, serta kendaraan dengan mudah.