Kamus Istilah Properti

Wasiat

istilah properti

Wasiat

Wasiat adalah pesan terakhir yang disampaikan oleh orang yang akan meninggal, yang biasanya berkenaan dengan harta kekayaan dan sebagainya. 

Apa Itu Wasiat?

wasiat adalah

Istilah wasiat merujuk ke dalam salah satu cara pewarisan peninggalan harta dari orang yang telah meninggal. Wasiat adalah salah satu hal yang penting untuk orang yang ditinggalkan, agar terhindar dari pertikaian karena masalah harta. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, wasiat adalah pesan terakhir yang disampaikan oleh orang yang akan meninggal (biasanya berkenaan dengan harta kekayaan dan sebagainya).

Orang yang meninggal ini menuangkan bukti wasiatnya dalam surat wasiat sebagai ketetapan yang sah. Hal ini sudah sudah tertuang dalam pasal 875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa:

“Segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah.”

Ketetapan yang sah ini yaitu surat wasiat yang dibuat oleh pemberi waris saat masih hidup. Kemudian, ketetapan ini harus dijalankan oleh para ahli waris ketika pemberi waris meninggal dunia. 

Adapun jika tidak ada surat wasiat, maka seluruh harta peninggalan pewaris adalah milik ahli waris.  

Untuk itulah, dalam pemberian wasiat, surat wasiat adalah hal yang penting. Bahkan, surat ini dapat menjadi dokumen yang digunakan ketika proses penyelesaian sengketa tanah, klaim polis asuransi jiwa, hingga tabungan rencana pensiun. 

Jenis Wasiat

Dalam KUHPerdata yang membahas mengenai wasiat, dijelaskan juga mengenai apa saja jenis-jenis wasiat. 

Di Indonesia, ada dua jenis wasiat yang sah menurut undang-undang, antara lain hibah wasiat (legaat) dan wasiat pengangkatan waris (erfstelling). Berikut penjelasan lengkapnya

Hibah Wasiat (legaat)

Dalam Pasal 957 KUHPerdata dijelaskan hibah wasiat (legaat) adalah suatu penetapan wasiat yang khusus, di mana pewaris mewariskan kepada seorang atau lebih, beberapa memberikan beberapa barang-barangnya secara spesifik dari suatu jenis tertentu kepada pihak tertentu. 

Barang tersebut bisa segala barang bergerak, barang tidak bergerak, maupun memberikan hak pakai hasil atas seluruh atau sebagian harta peninggalannya.  

Dalam hibah wasiat, pemberi wasiat akan menjelaskan secara spesifik barang apa yang hendak diwasiatkan ketika ia masih hidup, tetapi pelaksanaannya dilakukan pada saat ia sudah meninggal dunia. 

Wasiat Pengangkatan Waris (erfstelling)

Jenis yang kedua adalah jenis wasiat seutuhnya. Artinya, pemberi wasiat memberikan harta kekayaannya dalam bentuk bagian (seluruhnya, setengah, sepertiga) untuk ahli warisnya.

Dalam pasal 954 KUHPerdata sudah dijelaskan bahwa pemberi wasiat tidak menyebutkan secara spesifik benda atau barang apa yang diberikannya kepada penerima wasiat. 

Perbedaan Wasiat dengan Waris dan Hibah 

Mungkin Pins menganggap bahwa wasiat, waris, dan hibah adalah tiga hal yang sama. Padahal, ketiganya merupakan istilah berbeda, meskipun saling terkait. 

Wasiat sendiri merupakan salah satu cara pewarisan. Waris atau pewarisan sendiri merupakan peralihan harta benda milik pewaris kepada ahli waris, yang pelaksanaannya dilakukan pada waktu pewaris telah meninggal dunia.

Berbeda dengan hibah, yaitu pemberian suatu barang dari seseorang (pemberi hibah) kepada orang lain secara cuma-cuma pada saat pemberi hibah masih hidup. Ketika seseorang sudah menghibahkan hartanya, maka tidak dapat ditarik kembali. 

Menurut Pasal 1687 KUHPerdata, perjanjian hibah bisa dilakukan secara lisan atau tertulis. Namun, khusus  untuk tanah dan bangunan harus dibuat secara tertulis menggunakan Akta Hibah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).  

Sementara untuk surat wasiat, menurut hukum perdata tidak ditetapkan apakah pembuatannya harus dalam bentuk akta di bawah tangan maupun akta otentik. 

Tetapi, untuk lebih aman, Pins sebaiknya melakukan pembuatan surat wasiat dalam bentuk akta otentik yang dibuat oleh Notaris

Syarat-syarat Membuat Surat Wasiat

surat wasiat

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, surat wasiat adalah akta atau dokumen yang penting untuk membuktikan terkait pewarisan. Sebaiknya, Pins membuat surat wasiat dengan bantuan notaris agar surat wasiat yang terdaftar pada Daftar Pusat Wasiat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. 

Melansir dari Balai Harta Peninggalan – DKI Jakarta Kemenkumham RI surat wasiat (testament) adalah akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan olehnya dapat dicabut kembali. 

Surat wasiat hanya boleh dinyatakan baik dengan suatu akta tertulis sendiri (olograpis), baik dengan akta umum atau akta rahasia atau tertutup.

Dalam pembuatannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu: 

  • Berusianya cukup dewasa untuk menulis wasiat, minimal 21 tahun atau di bawah itu tapi sudah pernah menikah.
  • Memiliki kemampuan secara akal dan pemikiran. 
  • Pembuat wasiat beserta notaris membuat pernyataan dengan jelas mengenai objek wasiat, apakah berupa uang tunai, kendaraan, aset berharga maupun properti. 
  • Surat wasiat menyertakan saksi agar legalitas wasiat dapat dipertanggungjawabkan.
  • Memiliki landasan hukum yang pasti, baik itu hukum perdata negara atau hukum agama.
  • Pemberi wasiat menyampaikan pesan dengan jelas pada pelaksana wasiat dengan kalimat yang terang dan tidak menimbulkan ambigu. 
  • Apabila hendak membuat surat wasiat di notaris, Pins menyiapkan biaya, biasanya 1-2,5% dari nilai kekayaan yang diwasiatkan.  
  • Surat wasiat tertutup atau rahasia harus disampaikan kepada Balai Harta Peninggalan sesuai domisili warisan yang bersangkutan. Balai kemudian membuka surat itu dan membuat proses verbal dari penerimaan dan pembukaan surat wasiat sepertipun dari keadaan dalam mana surat wasiat itu berada hingga akhirnya mengembalikannya kepada Notaris.

Itulah informasi yang dapat Pinhome sampaikan mengenai wasiat. Mengingat pentingnya surat wasiat, pastikan Pins memilih notaris terpercaya. 

Semoga informasi ini bermanfaat!


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.