Kamus Istilah Properti

Asas Subrogasi

istilah properti

Asas Subrogasi

Asas Subrogasi adalah penggantian hak-hak oleh seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur.

Apa Itu Asas Subrogasi? 

subrogasi

Istilah subrogasi merujuk pada penggantian hak-hak (piutang) kreditur lama oleh pihak ketiga maupun kreditur baru yang telah membayar. Subrogasi terjadi karena adanya pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada kreditur sebelumnya.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asas subrogasi (principle of subrogation) adalah prinsip yang menyatakan bahwa penanggung berhak mendapatkan pembayaran kembali atas ganti rugi yang telah diberikan penanggung kepada kreditur.

Dasar hukum subrogasi bisa dilihat dalam Pasal 1400 KUHPerdata. Pada pasal tersebut dijelaskan subrogasi adalah penggantian hak-hak oleh seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur.

Ketentuan terkait pengalihan piutang secara subrogasi tertuang dalam Pasal 1400 sampai Pasal 1403 KUH Perdata. Menurut aturan ini, subrogasi adalah penggantian hak-hak (piutang) kreditur lama oleh pihak ketiga atau kreditur baru yang telah membayar.

Subrogasi terjadi karena adanya pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada kreditur sebelumnya. Perjanjian ini harus dinyatakan secara tegas karena subrogasi berbeda dengan pembebasan utang. 

Penerapan Subrograsi

Subrogasi umumnya diterapkan dalam polis asuransi kendaraan serta pada klaim polis properti maupun kecelakaan dan perawatan kesehatan. 

Dalam asuransi, prinsip ini digunakan untuk memberikan hak penuntutan ganti rugi dari tertanggung kepada penanggung atau hak untuk meminta penggantian ganti rugi kepada pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya kerugian.

Jadi peran dari asas subrogasi dalam hal ini ialah membatasi tertanggung agar tidak mendapatkan ganti rugi melebihi kerugian yang dideritanya, biasanya hal ini sering disebut sebagai corollary on indemnity.

Peran asas subrogasi memang cukup penting dalam kasus kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan yang menimbulkan kerugian, agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi berbagai pihak dalam ganti rugi.

Pokok-pokok Pertanggungan dalam Subrogasi

Dalam beberapa kasus yang berkaitan dengan subrogasi, biasanya pihak perusahaan asuransi akan segera membayar klaim dari klien yang mengalami kerugian. Setelah itu, perusahaan asuransi akan meminta ganti rugi dari pihak lain yang menimbulkan kerugian tersebut.

Pada Pasal 1365 Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847 mengenai Burgerlijk Wetboek voor Indonesië (BW) atau KUHPerdata yang mengatur bahwa :

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”

Berdasarkan pasal diatas, pihak ketiga memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian yang telah diperbuat olehnya. Pasal tersebut juga menjadi pelindung bagi perusahaan asuransi agar tidak perlu membayar apa yang dilimpahkan kepadanya.

Adapun pokok pertanggungan subrogasi yaitu:

  • Dalam klaim yang dianggap sebagai kerugian total, tertanggung akan menerima ganti rugi penuh
  • Apabila terdapat sisa barang (salvage), maka sisa barang itu akan menjadi milik penanggung setelah klaim atas kerugian tersebut dibayar. 
  • Sisa barang yang mempunyai nilai ekonomis bisa dijual dan merupakan Claim Recovery, yang juga merupakan salah satu hak subrogasi.

Dalam polis asuransi, terdapat hak yang diberikan kepada perusahaan asuransi yang bisa meminta bayaran atas ganti rugi yang terjadi kepada pihak ketiga. Namun, perlu diperhatikan, hal ini berlaku jika memang pihak ketiga terbukti menjadi penyebab dari adanya kerugian tersebut.

Asas subrogasi dapat berperan secara mutlak bagi perusahaan asuransi dalam memperoleh kembali apa yang diberikan kepada tertanggung, jika pihak ketiga memang melakukan kelalaian yang menyebabkan kerugian.

Misalnya, terjadi kecelakaan yang dialami oleh pihak tertanggung akibat pihak ketiga. Dalam kasus ini, tertanggung tetap bisa mengajukan klaim ganti rugi kepada perusahaan asuransi sebesar kerusakan yang dialaminya.

Perusahan asuransi akan membayarkan nominal ganti rugi tersebut dari kompensasi yang telah diberikan oleh pihak ketiga kepada perusahaan asuransi atas kelalaian yang telah terjadi.

Namun, asas subrogasi tidak digunakan pada setiap kasus kerugian yang dialami oleh pihak tertanggung akibat dari pihak ketiga. Setiap perusahaan asuransi memiliki pertimbangan dari kasus yang terjadi dalam menggunakan hak subrogasi atau tidak.

Perbedaan Subrogasi dengan Novasi dan Cessie 

subrogasi

Pada subrogasi terjadi karena adanya pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada kreditur sebelumnya. Perjanjian ini harus dinyatakan secara tegas karena subrogasi berbeda dengan pembebasan utang. 

Novasi

Ketentuan mengenai novasi tercantum di dalam buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mulai pasal 1413 sampai pasal 1424.

Di dalam Pasal 1381 KUHPerdata dijelaskan bahwa novasi atau pembaharuan utang, menjadi salah satu cara yang dapat menyebabkan terhapusnya perikatan.

Jika dijelaskan secara rinci, novasi adalah sebuah perjanjian yang dapat menyebabkan terhapusnya sebuah perikatan, kemudian pada saat yang bersamaan akan muncul perjanjian lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perjanjian yang sebelumnya.

Prosedur ini merupakan cara legal yang digunakan jika Pins ingin melakukan pembaharuan utang disertai dengan dihapusnya perikatan lama.

Cessie

Sementara cessie adalah cara untuk mengakhiri perjanjian utang secara legal. Situs resmi DJKN Kementerian Keuangan, cessie adalah pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods) yang biasanya berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga.

Di dalam hukum perdata, cessie merupakan cara pengalihan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh dilakukan dengan cara membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. 

Demikian informasi mengenai subrogasi yang dapat Pinhome sampaikan. Semoga informasi ini dapat bermanfaat ya, Pins. 


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.