Kamus Istilah Properti

Prona

istilah properti

Prona

Prona adalah Proyek Operasi Nasional Agraria berupa kegiatan pemberian sertifikat tanah yang dilakukan secara massal. 

Apa Itu Prona?

prona
(Times Indonesia)

Prona merupakan program pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dilatarbelakangi masih banyaknya masyarakat yang memiliki sertifikat kepemilikan tanah.

Prona adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria yang diselenggarakan secara nasional dan menjangkau seluruh warga di semua daerah di Indonesia. 

Lalu, apa itu Prona? Prona adalah prosedur pemberian administrasi sertifikatifikasi yang dilakukan secara massal serta dilakukan dengan terpadu untuk mengurus sertifikat tanah hak milik pribadi perseorangan.

Prioritas utama dari Prona adalah Warga Negara Indonesia yang berekonomi menengah ke bawah. 

Pasalnya, saat Pins terdaftar menjadi peserta Prona maka pemeriksaan tanah, pengukuran tanah, pembuatan SK, pengesahan data fisik, termasuk penerbitan sertifikat tanah, akan ditanggung oleh pemerintah melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Meski ditanggung pemerintah, Pins tetap harus menyediakan sejumlah biaya seperti untuk materai, Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta biaya pemasangan batas patok. 

Baca Juga: Apa Itu Ruspin?

Perbedaan Prona dan PTSL 

(Sorot Desa)

Selain Prona, program sertifikasi tanah dari pemerintah juga ada PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Perbedaan Prona dan PTSL terletak pada persebaran anggarannya dan pendaftaraan.

Pemerintah menyelenggarakan Prona secara langsung tersebar di berbagai desa, kota dan kabupaten. Sementar persebaran anggaran PTSL adalah dari desa per desa, kota per kota dan kabupaten per kabupaten.

Selain itu, jika di dalam Prona yang bisa mengikuti hanya tanah yang terdaftar saja yang diukur lalu dilakukan pendataan.

Namun, pada PTSL, pemerintah fokus untuk mendata tanah secara sistematis. Artinya, sekalipun tanah tidak terdaftar dalam PTSL, maka pemerintah akan tetap melakukan pengukuran demi kebutuhan pemetaan tanah.

Baik Prona maupun PTSL, keduanya sudah terintegrasi. Pins bisa langsung mengikuti program ini untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah.  

Tujuan dan Manfaat Mengikuti Prona 

prona
(KBA One)

Sertifikat tanah menjadi hal yang penting sebagai proses administrasi. Untuk itulah, kalau Pins belum sempat mengurus sertifikat kepemilikan tanah karena masalah biaya atau merasa prosedur yang rumit, maka bisa memanfaatkan Prona. 

Tak hanya itu, ada beberapa manfaat dan tujuan dari Prona, antara lain:

  • Turut mengurangi permasalahan kepemilikan tanah menghindari sengketa.
  • Mendapatkan kepastian hak kepemilikan karena telah mendapat perlindungan administrasi.
  • Kepastian dan perlindungan hukum.
  • Menjadikan nilai tanah meningkat karena mendapat kepemilikan yang sah.
  • Sebagai bentuk kemudahan, kesederhanaan, ketertiban dan perlindungan administrasi pertanahan. 

Peraturan Tentang Prona 

Sebagai bagian dari program yang diselenggarakan secara resmi oleh pemerintah, Prona adalah proyek yang mendapatkan perlindungan secara hukum. Peraturan mengenai Prona tercantum dalam beberapa aturan, antara lain:

  • Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 189 Tahun 1981 Keputusan Menteri Agraria (Kepala Badan Nasional) No. 4 Tahun 1995 
  • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2017 
  • Selain diselenggarakan oleh instansi pemerintahan, Prona juga diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria.  

Syarat Penerima Proyek Operasi Nasional Agraria

(Info Publik)

Syarat utama siapa saja yang berhak mengikuti Prona adalah masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah yang memiliki penghasilan tidak tetap. Terkait siapa saja yang berhak mengikutinya, berikut ini beberapa prioritasnya. 

Prioritas Berdasarkan Profesi 

Sebagaimana dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut ini beberapa prioritas penerima Proyek Operasi Nasional Agraria dan PSTL:

  1. Masyarakat golongan ekonomi lemah yang berpenghasilan tidak tetap, misalnya nelayan, buruh, sektor UKM, dan pekerja tingkat kurang mampu lainnya.
  2. Karyawan swasta maupun BUMN atau BUMD yang memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) masing-masing kabupaten/kota. Penghasilan ini harus dibuktikan surat keterangan penghasilan dari perusahaan. 
  3. Veteran, Pegawai Negeri Sipil pangkat sampai dengan Penata Muda Tk.I (III/d), prajurit Tentara Nasional Indonesia pangkat sampai dengan Kapten, serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pangkat sampai dengan Komisaris Polisi.  
  4. Istri/suami veteran, istri/suami Pegawai Negeri Sipil, istri/suami prajurit Tentara Nasional Indonesia, istri/suami anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pangkat yang sama dengan syarat nomor 3.
  5. Pensiunan PNS, pensiunan TNI, dan pensiunan anggota Polri. 
  6. Janda/duda pensiunan PNS, TNI, polisi/

Prioritas Berdasarkan Kondisi Wilayah

Penerima proyek ini juga ditentukan berdasarkan lokasi atau daerah tanah yang menjadi prioritas pelayanannya. Berikut ini beberapa wilayah yang mendapat prioritas program ini:

  • Kawasan tertinggal dan miskin
  • Kawasan rawan bencana alam
  • Sejumlah kawasan yang menjadi area relokasi akibat bencana alam
  • Wilayah yang padat penduduk
  • Pinggiran kota
  • Berada di sekitar area transmigrasi
  • Berada di penyangga area taman nasional 
  • Kawasan dengan kondisi pertanian yang subur  
  • Kawasan yang menjadi pengembangan ekonomi rakyat

Prioritas Berdasarkan Jenis dan Luas Tanah

Berdasarkan jenis tanah dan luas tanahnya, ada beberapa kriteria yang diperbolehkan mengikuti Prona, antara lain: 

  • Tanah non pertanian dengan luas sampai dengan 2.000 m2 (dua ribu meter persegi), kecuali obyek PRONA yang berlokasi wilayah Kab/Kota Kantor Pertanahan tipe A sampai dengan luas 500 m2 (lima ratus meter persegi); danTanah pertanian dengan luas sampai 2 ha (dua hektare).
  • Tanah non pertanian dengan luas sampai dengan 5.000 m2 (lima ribu meter persegi), kecuali obyek PRONA yang berlokasi wilayah Kab/Kota Kantor Pertanahan tipe A sampai dengan luas 1.000 m2 (seribu meter persegi); dan Tanah pertanian dengan luas sampai 5 ha (lima hektar).  

Prosedur dan Syarat Mengurus Sertifikat Prona

(Antara)

Syarat pertama yang harus Pins persiapkan untuk mengikuti program sertifikasi serentak ini yaitu pembuktian sesuai profesi. Lalu, ada beberapa hal yang harus Pins perhatikan dan persiapan sebagai syarat mengurus sertifikat Prona. Yuk, dicatat!

Ketentuan Prona 

Sebagai langkah awal untuk mengikuti program ini, ada beberapa ketentuan yang harus Pins pahami, antara lain:

  • Satu peserta Prona hanya boleh mendaftarkan kepemilikan paling banyak dua bidang tanah. Pemilik juga harus mampu menunjukkan bukti kepemilikan tanah tersebut.
  • Tanah harus bebas dari persengketaan dan belum pernah tersertifikasi sebelumnya.
  • Umumnya, Prona dikoordinir oleh program ini dikoordinir oleh satu orang untuk mengurus mulai dari mulai tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan, hingga ke kantor BPN terkait. Sebelumnya, perangkat desa akan terlebih dahulu mengumpulkan masyarakat yang termasuk dalam objek prioritas Prona.  
  • Peserta harus menyiapkan alat bukti perolehan/penguasaan tanah yang akan dijadikan dasar pendaftaran tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Peserta harus menunjukkan letak dan batas-batas tanah yang akan didaftarkan (dapat dengan kuasa).
  • Peserta harus menyerahkan Bukti Setor BPHTB dan Bukti Setor Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPh) jika diminta. 
  • Peserta harus memasang patok batas tanah sesuai ketentuan yang berlaku. 

Syarat Mengurus Prona untuk Tanah Negara

Jika Pins ingin mendapatkan bukti kepemilikan sertifikat atas tanah negara, maka harus menyiapkan sejumlah dokumen antara lain:

Syarat Mengurus Prona untuk Tanah Adat 

Jika tanah adat, berikut ini sejumlah dokumen yang harus disiapkan:

  • KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
  • Kartu Keluarga
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan
  • Surat riwayat tanah
  • Letter C atau girik
  • Surat pernyataan tidak sengketa
  • Akta jual beli.
  • Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Pajak Penghasilan (PPH)

Biaya Prona

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, meskipun gratis tetapi ada sejumlah biaya yang harus disiapkan oleh peserta yang ingin mengikuti program ini.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1995 Tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertifikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat, dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria.

Aturan tersebut menegaskan bahwa lokasi Prona dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara dan penerima hak Prona hanya perlu membayar kewajiban biaya administrasi.

Biayanya pun cukup terjangkau dengan nominal sebagai berikut: 

  • Biaya pemberian hak atas tanah negara untuk daerah pedesaan dengan luas tanah 2 Ha sebesar Rp3.000, untuk daerah perkotaan dengan tanah yang luasnya kurang dari 2000 m2 sebesar Rp5.000, untuk daerah perkotaan dengan luas tanah sampai dengan 2000 m2 sebesar Rp10.000.
  • Biaya pemberian hak atas tanah adat untuk daerah pedesaan dengan luas tanah sampai 2 Ha sebesar Rp1.000, untuk daerah perkotaan dengan luas tanah sampai 2000 m2 sebesar Rp1.000.
  • Biaya sumbangan penyelenggaraan Landreform sebesar 50% dari biaya administrasi
  • Setiap peserta dikenakan biaya sebesar Rp1.250 untuk tiap bidang dalam proyek yang terdiri dari 10 bidang. Jika lokasi tanah yang terdiri dari 5-9 bidang dikenai biaya sebesar Rp2.500.
  • Biaya pendaftaran hak – Konversi hak adat di daerah perkotaan sebesar Rp10.000, sedangkan untuk pedesaan sebesar Rp1.000
  • Penegasan hak di daerah perkotaan sebesar Rp10.000, sedangkan untuk pedesaan sebesar Rp1.000
  • Untuk tanah negara di daerah pedesaan sebesar Rp10.000, sedangkan untuk daerah pedesaan sebesar Rp1.000. 
  • Biaya formulir sertifikat sebesar Rp2.000

Cukup terjangkau, ya, Pins? Tak perlu ragu untuk memanfaatkan program sertifikasi serentak dari pemerintah, baik itu Prona maupun PTLS, ya, Pins! Semoga informasi ini bermanfaat. 

Baca juga:


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.