Kamus Istilah Properti

PKPU

istilah properti

PKPU

PKPU adalah singkatan untuk penundaan kewajiban pembayaran utang baik dari kreditur maupun debitur ke peradilan niaga. PKPU diatur dalam UU No.37 tahun 2004 terkait kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.

Definisi PKPU Adalah

pkpu adalah
(Pexels)

Berdasarkan UU No.37 tahun 2004 di pasal 222 ayat (2) dijabarkan bahwa PKPU adalah upaya mencapai mufakat antara kreditur dan debitur untuk menyelesaikan utang-piutang.

Debitur yang tidak dapat melanjutkan membayar utang-utang yang telah jatuh tempo dapat memohon penundaan pembayaran utang. Pengajuan PKPU meliputi penawaran pembayaran baik sebagian maupun seluruh utang kepada kreditor.

PKPU ditetapkan oleh peradilan niaga baik terkait cara pembayaran, penyelesaian masalah utang-piutang hingga kemungkinan adanya restrukturisasi utang. Penundaan PKPU terjadi untuk mencegah krisis keuangan yang semakin parah.

Dalam pengajuan PKPU bisa diajukan oleh debitur maupun kreditur. Pengajuan dilakukan sebelum adanya permohonan pailit diajukan paling lambat saat sidang pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit.

Fungsinya mencapai perdamaian dan mengetahui keberadaan perusahaan. Apakah perusahaan dapat bangkit kembali dari jeratan utang terhadap kreditur.

Baca Juga:

Syarat Mengajukan PKPU

pkpu adalah
(Pexels)

Dari PKPU, kreditur memiliki kepastian kapan piutang diberikan oleh debitur. Alasan paling umum dibalik pengajuan PKPU adalah debitur memiliki lebih dari satu kreditur. 

Selain itu, utang yang sudah jatuh tempo belum dapat dilunasi oleh debitur. Walaupun demikian pengajuan PKPU hanya bisa dilakukan bila memenuhi syarat. Beberapa syarat yang perlu dipenuhi kreditur atau debitur bisa simak di bawah ini:

1. Tenggat Pembayaran Utang Telah Jatuh Tempo

PKPU adalah moratorium legal dapat diajukan apabila memenuhi syarat yakni ketika pembayaran utang telah melebihi tenggat waktu pembayaran yang ditentukan. 

Debitur memiliki ketidakmampuan dalam pembayaran utang telah jatuh tempo. Adanya PKPU, baik kreditur maupun debitur mendapatkan kepastian yang jelas atas kerenggangan waktu terkait utang-piutang tersebut.

2. Kreditur Tergolong Kreditur Konkuren

Kreditur konkuren adalah kreditur yang memberikan pinjaman tanpa adanya jaminan kebendaan. Resiko kerugian akan lebih tinggi dialami oleh kreditur jika debitur melakukan wanprestasi.

Dengan PKPU, kreditur mendapatkan kepastian atas jaminan pembayaran utang. Baik pengembalian sebagian atau keseluruhan utang dari debitur.

3. Debitur Memiliki Lebih Dari Satu Kreditur

Apabila debitur memiliki lebih dari satu kreditur maka PKPU bisa diajukan. Adanya PKPU diharapkan mampu diselesaikan dengan baik.

Pasal 244 dijelaskan pula terkait pasal 246 yang menjelaskan PKPU tidak berlaku terhadap:

  • Tagihan yang dijamin dengan gadai, hak tanggungan, jaminan fidusia, hak guna atas kebendaan lainnya
  • Tagihan biaya pemeliharaan pengawasan atau pendidikan yang telah dibayar. Hakim menentukan jumlah tagihan yang belum dan sudah dibayar sebelum adanya PKPU yang bukan bagian dari tagihan dengan hak untuk diistimewakan
  • Tagihan yang diistimewakan pada suatu benda tertentu milik debitur atau seluruh hartanya yang ada pada poin dua

Proses Pengajuan PKPU

Dalam pengajuan PKPU ada dua tahapan proses yang dapat ditempuh. Diantaranya adalah PKPU tetap dan sementara.

PKPU Sementara

PKPU sementara diputuskan oleh peradilan niaga dan berlaku dalam 45 hari setelah putusan dibacakan. Dalam durasi waktu ini, debitur wajib menyiapkan rencana atau skema pelunasan utang kepada krediturnya.

Dalam tahap ini, pihak pengadilan niaga menunjuk hakim pengawas dan satu atau lebih pengurus sebagai pendamping harta debitur. Hasil putusan PKPU dicatat dalam berita negara republik Indonesia kemudian dipublikasikan minimal pada dua surat kabar harian.

Publikasi ini menjadi pengumuman dan undangan untuk kedua belah pihak menghadiri rapat kreditur dan permusyawaratan hakim. Rapat ini mempunyai tujuan untuk menyesuaikan utang-piutang serta rencana damai dari debitur.

Setelah skema perdamaian disampaikan, tahap selanjutnya adalah pemungutan suara guna mencapai kata mufakat. Bila dalam durasi tersebut, pihak debitur belum menyusun skema damai maka berhak mengajukan perpanjangan waktu lewat PKPU tetap.

PKPU Tetap

PKPU tetap bisa diajukan setelah masa PKPU sementara berakhir. Durasi waktu PKPU tetap adalah 270 hari setelah putusan PKPU sementara dibacakan. Pengadilan niaga dapat memberikan putusan PKPU tetap berdasarkan hasil voting kreditur.

Apabila hasil voting memberikan kuorum yang disyaratkan pada pasal 229 ayat 1 UU kepailitan dan PKPU. Jika setelah diberikan perpanjangan waktu masih belum tercapai kesepakatan maka pengadilan niaga dapat menyatakan debitur pailit.

Perbedaan PKPU dan Pailit

Pailit dan PKPU adalah dua hal yang berbeda walau masih berkesinambungan jika dilihat dari proses pengajuannya. PKPU adalah proses negosiasi antara kreditur dan debitur sesuai waktu yang ditetapkan oleh pengadilan niaga.

Berdasarkan UU No 37 tahun 2004, debitur dikatakan pailit apabila memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak membayar utang jatuh tempo dan dapat ditagih. 

Setelah dinyatakan pailit maka pihak pengadilan niaga akan menjual seluruh aset perusahaan debitur untuk membayar kewajibannya ke kreditur. Pengurusan aset selama pailit akan menunjuk kurator yang ditentukan pengadilan.

Sebelum mengajukan pailit, ada proses PKPU yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan permasalah utang-piutang antara kreditur dan debitur. Debitur atau kreditur bisa mengajukan PKPU sementara terlebih dulu.

Bila belum mendapat kesepakatan maka dapat diajukan PKPU tetap. Apabila dari PKPU tetap belum mencapai mufakat maka boleh mengajukan status pailit. 

Permohonan kepailitan tidak hanya dilakukan oleh kreditur atau debitur namun juga kejaksaan demi kepentingan umum. Permohonan kepailitan bila memenuhi persyaratan pailit. 

PKPU adalah sebuah negosiasi untuk menyelesaikan permasalahan utang-piutang melalui pengadilan niaga. Adanya PKPU pihak debitur dan kreditur mendapatkan kepastian atas kegiatan utang-piutang yang belum lunas.

Baca juga:

Editor: Syahya Rembulan


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.