Kamus Istilah Properti

Pajak Langsung

istilah properti

Pajak Langsung

Pajak langsung adalah pungutan yang dikenakan berkala dan teratur kepada badan maupun orang serta tidak dapat dipindahtangankan. 

Apa Itu Pajak Langsung?

pajak langsung

Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk membiayai pembangunan suatu negara, seperti fasilitas umum, anggaran pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya. Jika dilihat dari cara memungutnya, terdapat dua jenis pajak, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan pajak langsung (direct tax) adalah pajak yang dikenakan secara berkala terhadap orang atau badan sesuai dengan surat ketetapan pajak; pajak ini harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak. 

Dinamakan direct tax karena pungutan ini ditunaikan sendiri secara langsung Wajib Pajak dan tidak dapat dialihkan atau diserahkan pada orang lain. Artinya, orang atau pihak yang bertanggung jawab dan wajib membayar pajak tersebut adalah Wajib Pajak itu sendiri. 

Cara pembayaran pajak langsung sendiri bersifat berkala dan teratur serta dilakukan selama wajib pajak memenuhi unsur-unsur sesuai ketetapan peraturan perundang-undangan mengenai pajak yang berlaku.

Jenis Pajak Langsung

Pajak langsung sendiri memiliki dua klasifikasi tertentu. Berikut ini diantaranya: 

  • Direct tax berdasarkan sifatnya: pajak subjektif dan pajak objektif. Biasanya, pajak jenis ini dikaitkan dengan perlu tidaknya melihat keadaan atau status wajib pajak.
  • Direct tax berdasarkan siapa yang melakukan pemungutan dan pengelolaan: pajak pusat dan pajak daerah. Pengelompokan ini juga terkait dengan alokasi dan siapa yang menerima dana pungutan tersebut. 

Contoh Pajak Langsung

contoh pajak langsung

Nah, agar lebih memahami apa itu pajak langsung dan contoh dari jenis-jenisnya di atas, yuk ketahui contoh-contohnya, Pins!

Berikut ini beberapa contoh pajak langsung yang harus ditunaikan oleh para Wajib pajak di Indonesia: 

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Contoh yang pertama yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ketentuan mengenai pajak ini diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 yang telah diubah dan disesuaikan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

Besaran PBB bisa berbeda setiap tahun, yang umumnya disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Dasar Pengenaan Pajak sendiri yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan sesuai harga pasar pada wilayah.  

Mengenai klasifikasinya terhadap pajak langsung, PBB termasuk pajak pusat yang wajib dilunasi paling lambat 6 bulan setelah SPPT diterima oleh wajib pajak. Pins bisa membayar PBB melalui bank yang tertera dalam SPPT, dinas pendapatan daerah terkait, melalui ATM, hingga melalui e-commerce. 

Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan juga termasuk ke dalam contoh direct tax di mana subjek pajaknya adalah wajib pajak yang memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu. Umumnya, Pajak Perolehan Penghasilan (PPh) dihitung selama satu tahun.

Sementara cara pembayaran dan pelaporannya pun berbeda tergantung jenis yang dikenakan pada wajib pajak. Terdapat beberapa jenis Pajak Penghasilan, yaitu:

  • Pph Pasal 21
  • Pph Pasal 22
  • Pph Pasal 23
  • Pph Pasal 24
  • Pph Pasal 25
  • Pph Pasal 26

Pajak Kendaraan Bermotor

Pungutan pajak kendaraan bermotor dibebankan pada pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun lebih. Tarif dan ketentuannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001. 

Tarifnya ditetapkan seragam dengan mengacu pada nilai jual kendaraan bermotor. Selain itu, pahak ini juga turut memperhitungkan bobot dan dampak dari pemakaian kendaraan terkait terhadap tingkat kerusakan jalan maupun pencemaran lingkungan yang dapat ditimbulkan.

Pins dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui kantor Samsat maupun Samsat Online (e-samsat).

Perbedaannya dengan Pajak Tidak Langsung

Selain pajak langsung, terdapat juga pajak tidak langsung sebagai golongan atau cara pemungutannya.  

Lalu, apa perbedaan dari keduanya? Berikut ini penjelasannya:

Pihak yang Dikenakan Beban Pajak

Seperti yang sudah dijelaskan pajak langsung adalah jenis pungutan yang harus dibayar sendiri  oleh wajib pajak dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain. Dengan demikian, pihak yang dikenakan beban pajak langsung adalah Wajib Pajak yang namanya terdaftar sebagai penanggung pajak. 

Sementara beban pajak tidak langsung dapat dialihkan kepada pihak lain. Artinya, pembayaran jenis pajak ini dapat diwakilkan kepada pihak lain. Pemikul pajak dapat berperan sebagai pihak pengganti yang diberikan wewenang untuk membayarkan pajak dari Wajib Pajak yang bersangkutan. 

Contoh Pajak Tidak Langsung

Contoh pajak tidak langsung adalah: 

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Pajak bea masuk.
  • Pajak ekspor.

Surat Ketetapan Pajak

Menurut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT), surat ketetapan pajak nihil (SKPN), atau surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB).

Nah, pada pajak tidak langsung tidak memiliki surat ketetapan pajak. Hal ini membuat dalam pengenaannya tidak dilakukan secara berkala tetapi harus dikaitkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian.

Berbeda dengan pajak langsung, yang memiliki surat ketetapan pajak yang mengatur mengenai pemotongan serta penyetoran pajak. Saat Surat Pemberitahuan (SPT) terbit, Pins selaku Wajib Pajak dapat melihat sendiri nominal pajak yang tergolong pajak langsung tersebut.

Peran Pemerintah

Perbedaan terakhir dapat dilihat dari prospektif pemerintah dalam hal penggunaan maupun pengaruhnya. Pada pajak langsung termasuk pajak progresif karena dapat mempengaruhi perekonomian negara secara langsung.

Hak ini terjadi karena pajak ini memungkinkan pemerintah untuk mengumpulkan pungutan dalam waktu yang bersamaan secara langsung.

Sementara pajak tidak langsung, memungkinkan pemerintah untuk mengharapkan adanya pemasukan yang berasal dari semua kalangan. Tujuannya agar memberikan hasil dan perolehan pajak yang stabil. 

Demikian informasi mengenai pajak langsung (direct tax) yang dapat Pinhome sampaikan.  Semoga informasi ini bermanfaat, ya, Pins!


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.