Kamus Istilah Properti

Konsolidasi adalah

istilah properti

Konsolidasi adalah

Konsolidasi adalah upaya penggabungan dua perusahaan atau lebih dengan mendirikan perusahaan baru dan membubarkan yang lama tanpa lebih dulu.

Apa Itu Konsolidasi?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsolidasi adalah perbuatan (hal dan sebagainya) memperteguh atau memperkuat (perhubungan, persatuan, dan sebagainya). KBBI juga menjelaskan konsolidasi sebagai peleburan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan. 

Secara istilah, Istilah konsiliasi berasal dari bahasa Latin consolidatus, yang memiliki arti menggabungkan menjadi satu tubuh. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 28 tahun 1999, konsolidasi adalah upaya penggabungan dua bank atau lebih dengan mendirikan bank baru dan membubarkan bank lama tanpa lebih dulu melakukan likuidasi.

Dengan demikian konsolidasi dapat diartikan sebagai suatu kegiatan atau proses untuk memperkuat, menyatukan dan memperteguh hubungan yang dilakukan antar dua kelompok atau lebih. Tujuannya nantinya akan terbentuk suatu persatuan yang lebih kuat.

Penggunaan Konsolidasi

Konsolidasi adalah
(Pixabay)

Istilah konsolidasi ini banyak digunakan di berbagai bidang kehidupan, seperti bisnis, sosial, akuntansi, dan lain sebagainya. Nah, berikut ini adalah beberapa istilah penggunaan konsolidasi di beberapa bidang:

  • Konsolidasi dalam bisnis, adalah peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi anak perusahaan baru yang bisa mengambil alih seluruh hak dan kewajiban dari setiap perusahaan yang dipersatukan tersebut.
  • Konsolidasi dalam akuntansi, adalah menggabungkan laporan seluruh aset, kewajiban, ekuitas, dan operasional dalam satu perusahaan induk dan perusahaan anak di satu laporan keuangan.
  • Konsolidasi dalam sosiologi, adalah bentuk penguatan keanggotaan masyarakat dalam kelompok sosial yang didalamnya terdiri dari berbagai jenis elemen, mulai dari suku, status sosial, agama, gender, dan lain sebagainya.

Melalui konsolidasi maka masing-masing kegiatan yang dilakukan agar bisa memperkuat, mempersatukan dan memperteguh atau menggabungkan beberapa elemen menjadi satu.

Baca Juga: Hak Guna Bangunan

Ciri Konsolidasi

Terdapat beberapa ciri khusus dari konsolidasi yang bisa membedakannya dengan proses penggabungan perusahaan dengan cara lain. Nah, berikut ini adalah beberapa ciri-ciri dari konsolidasi.

  • Adanya penggabungan atau peleburan dari dua perusahaan atau lebih dengan membuat perusahaan baru.
  • Perusahaan lama akan dibubarkan tanpa adanya proses likuidasi.
  • Perusahaan baru hasil penggabungan perusahaan harus mempunyai status badan hukum yang baru.
  • Rancangan konsolidasi dan juga konsep akta konsolidasi harus terlebih dulu disepakati oleh RUPS di setiap perseroan.
  • Seluruh pasiva dan aktiva perusahaan akan secara otomatis pindah ke perusahaan baru.
  • Bila akta konsolidasi sudah disepakati oleh seluruh RUPS, maka akan dituangkan ke dalam konsolidasi yang dibuat di hadapan para notaris dengan menggunakan bahasa Indonesia.
  • Perusahaan baru yang tercipta dari adanya kegiatan konsolidasi akan memiliki badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan hukum terkait perusahaan yang meleburkan diri tanpa adanya proses likuidasi.

Baca Juga: Akad

Perbedaan Konsolidasi dengan Merger dan Akuisisi

Agar semakin memahami, yuk simak perbedaan antara konsolidasi, merger, dan akuisisi. 

Prinsip dan Konsep

Dalam penerapannya, rancangan merger dan konsep akta merger harus disepakati dalam RUPS. Konsep akta merger yang sudah disepakati dalam RUPS ini nantinya akan disalin di dalam akta merger.

Rancangan konsolidasi dan juga konsep akta konsolidasi harus disetujui di dalam RUPS dari setiap perseroan yang tergabung. Lalu, konsep akta konsolidasi ini harus disepakati dalam RUPS yang disahkan dalam akta konsolidasi yang dibuat di hadapan notaris.

Sisi pengakuisisi dalam bentuk perseroan terbatas harus mendapatkan persetujuan dalam RUPS lebih dulu.

Untuk prosedur akuisisi sisi saham perusahaan terbuka, maka harus mendapatkan persetujuan Badan Pengawas Pasar Modal dan juga Lembaga Keuangan, sedangkan akuisisi pada saham perusahaan perbankan harus mendapat persetujuan dari Bank Indonesia.

Status  

Dalam prosedur merger, maka perusahaan yang mendapatkan permintaan penggabungan akan tetap eksis dan bisa beroperasi seperti biasanya, sedangkan perusahaan yang menggabungkan diri akan bubar tanpa adanya proses likuidasi.

Sedangkan dalam proses konsolidasi, perusahaan yang meleburkan diri akan membubarkan perusahaan tanpa adanya perusahaan likuidasi. Tapi, perusahaan baru hasil penggabungan harus mendapatkan status badan hukum baru dari Menteri Hukum dan HAM, dan juga harus menerapkan berbagai kebijakan baru, lengkap dengan legalitas bisnis lainnya.

Berbeda dengan akuisisi, yang mana setiap perusahaan yang sepakat untuk melakukan akuisisi bisa tetap mempertahankan eksistensinya di dalam dunia bisnis. Akuisisi bisa dilakukan sendiri, baik itu pada aset ataupun pada saham perusahaan target.

Harus Anda ketahui bahwa akuisisi saham ini hanya bisa dilakukan pada perusahaan target dalam bentuk PT, karena kepemilikannya tergambar dalam bentuk saham. Sedangkan proses akuisisi sisi aset masih bisa dilakukan pada perusahaan persekutuan, perseorangan, dan badan hukum lain.

Baca Juga: Abutment

Aktiva dan Pasiva Perusahaan

Di dalam merger, aktiva dan pasiva perusahaan yang menggabungkan diri akan berpindah pada perusahaan sesuai dengan titel umum. Dalam konsolidasi, aktiva dan pasiva perusahaan yang ingin meleburkan diri akan pindah ke perusahaan baru. 

Sedangkan untuk akuisisi saham, akan mengubah posisi pemilik saham pengendali atau saham mayoritas.

Semoga informasi ini bermanfaat untukmu, ya, Pins!

Baca Juga: Abodemen Listrik


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.