Kamus Istilah Properti

Hak Guna Bangunan (HGB)

istilah properti

Hak Guna Bangunan (HGB)

HGB atau Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan bendungan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu.

Apa Itu Hak Guna Bangunan (HGB)?

Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan bendungan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu.

Sertifikat ini merupakan jaminan Hak seseorang untuk mendirikan dan memiliki bangunan yang bukan miliknya sendiri dalam periode waktu tertentu.

Ya, sesungguhnya orang memiliki sertifikat HGB tidak memiliki lahan tempat suatu bangunan, melainkan hanya bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut. 

Apa Bedanya HGB dan SHM?

HGB berbeda dengan SHM, karena sertifikat SHM jauh lebih kuat dibandingkan dengan HGB. Mengapa? Jika pada pemilik HGB dapat memiliki bangunan yang berdiri di atas lahan yang bukan miliknya.

SHM memiliki lahan serta bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut. Sehingga dapat dikatakan bahwa kedudukan sertifikat ini jauh lebih kuat dibandingkan HGB.

Jenis-jenis Hak Guna Bangunan

Jenis-jenis hak guna bangunan
(Pixabay)

HGB berdasarkan lahan terbagi menjadi tiga jenis hak guna, yaitu bangunan atas tanah negara, bangunan atas tanah hak pengelolaan, dan bangunan atas tanah hak milik.

1. Hak Guna Bangunan Atas Tanah Negara

 Hak guna bangunan atas tanah negara biasanya terjadi atas keputusan pemberian hak yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Laguna bangunan ini terjadi ketika munculnya keputusan pemberian HGB tersebut yang didaftarkan oleh pemohon ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.

2. Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Pengelolaan

HGB atas tanah hak pengelolaan terjadi atas keputusan pemberian hak yang diusulkan oleh pemegang hak pengelolaan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Hak Guna Bangunan jenis ini terjadi jika adanya keputusan pemberian tersebut didaftarkan oleh pemohon kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.

3. Hak Guna Bangunan Atas Hak Milik

HGB atas tanah hak milik terjadi atas pemberian oleh pemegang hak milik dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Apa Kelebihan dari HGB?

Kelebihan Hak Guna Bangunan
(Pixabay)

Mungkin sebagian dari anda berpikir bahwa HGB mirip dengan sistem sewa-menyewa. Ya, dengan kepemilikan sertifikat HGB tentu terdapat keuntungan dan kerugian yang perlu dipertimbangkan oleh seseorang yang akan membeli suatu properti. 

Dengan HGB, Pins jadi mengeluarkan cost yang lebih murah dibandingkan dengan membeli properti dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Properti dengan sertifikat HGB cocok untuk para pengusaha yang membutuhkan kantor atau tempat usaha. Selain itu, HGB juga cocok untuk Pins yang ingin tinggal dalam jangka waktu singkat atau sementara.

Kekurangan dari HGB

Jika ada keuntungan tentu ada kekurangan, begitu juga dengan HGB. Dengan hgb, jangka waktu yang dimiliki oleh pemegang HGB terbatas.

Karena HGB memiliki batasan waktu tertentu untuk memiliki bangunan tersebut. Biasanya pemegang sertifikat HGB memiliki jangka waktu maksimal selama 30 tahun yang dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.

Tidak hanya itu, pemegang HGB tidak memiliki hak penuh untuk mengubah atau mengalihfungsikan bangunan tanpa izin dan persetujuan dari pemilik lahan. 

Syarat Perpanjangan Masa Pemegang HGB

Syarat Perpanjang Hak Guna Bangunan
(Pixabay)

Terdapat empat persyaratan yang perlu dipenuhi seseorang untuk menjadi pemegang Hak Guna Bangunan (HGB), yaitu:

  1. Persyaratan pemberian HGB telah dipenuhi dengan baik. 
  2. Lahan digunakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak tersebut.
  3. Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang HGB.
  4. Lahan tersebut masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah RT/RW setempat. 

Apakah SHGB Bisa Diubah Menjadi SHM?

Jika Pins memiliki niatan untuk mengubah sertifikat HGB menjadi SHM, namun masih bingung Apakah bisa atau tidak, maka jawabannya adalah bisa. Ya, meski begitu terdapat beberapa persyaratan dan prosedur yang perlu Pins penuhi.

Beberapa persyaratan tersebut adalah lahan yang ingin diubah sertifikatnya adalah milik Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu luas lahan harus kurang dari 600 meter persegi.

Pada saat Pins ingin melakukan perubahan ini, Pins harus dalam keadaan memegang HGB yang masih berlaku. Jika semuanya telah terpenuhi,  maka Pins dapat mengajukan permohonan perubahan sertifikat ke Kantor Pertanahan di Kotamadya atau Kabupaten setempat.

Itulah informasi mengenai apa itu HGB, perbedaannya dengan SHM, dan jenis-jenis HGB yang berlaku.

Baca juga:


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.