Kamus Istilah Properti

Faktur

istilah properti

Faktur

Faktur adalah suatu dokumen yang berisi rincian dan catatan transaksi antara penjual dan pembeli dengan menginformasikan produk yang dikirim, nama konsumen, kualitas, dan harganya. 

Apa Itu Faktur?

faktur

Istilah faktur dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki pengertian daftar barang kiriman yang dilengkapi keterangan nama, jumlah, dan harga yang harus dibayar; invois.

Faktur dalam transaksi jual beli barang juga dikenal dengan nama invoice. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan faktur atau invoice adalah pernyataan tertulis dari penjual kepada pembeli mengenai barang yang dijual, jumlah, kualitas, dan harganya yang dapat dijadikan pegangan oleh pembeli untuk meneliti barang yang dibelinya. 

Hal ini merujuk pada catatan komersial yang berisi rincian transaksi antara penjual dan pembeli, baik secara tunai maupun kredit. Jika transaksi dilakukan secara kredit, maka penjual akan mencantumkan seperti apa kesepakatan dan metode pembayaran yang dapat dipilih oleh konsumen

Umumnya, perusahaan dagang membuat dokumen transaksi ini berbentuk cetakan kertas (hardcopy) dan dibuat dalam rangkap tiga, yang dipakai sebagai arsip perusahaan, pihak pembeli, lalu rangkap terakhir sebagai arsip keuangan. 

Fungsi Faktur atau Invoice

Fungsi Faktur 

Fungsi utama dari faktur adalah menjadi catatan transaksi antara pembeli dan penjual. Selain itu, ada beberapa fungsi lain dari penggunaan invoice oleh perusahaan, yaitu: 

Tanda Terima Barang

Baik pembeli maupun penjual sangat membutuhkan faktur sebagai bukti transaksi yang sah saat proses serah terima barang. Pins bisa menggunakan dokumen ini untuk menambahkan transaksi pada pembukuan keuangan.

Pada dokumen ini untuk menyimpan informasi tagihan dan termin pembayaran yang harus dibayarkan oleh pembeli.

Pengendalian Akuntansi

Bagian keuangan perusahaan akan menggunakan bon faktur sebagai arsip keuangan maupun penjualan. Sebab, pada bon ini terdapat informasi mengenai jumlah uang diterima, serta total jatuh tempo yang berguna sebagai catatan hutang dagang untuk pembeli dan catatan piutang dagang untuk penjual.

Jadi, bon akan berguna saat perusahaan melakukan transaksi secara kredit karena dapat mewakili keberadaan kredit. 

Kontrol Internal Perusahaan

Masih terkait dengan akuntansi, invoice juga menjadi elemen penting dari pengendalian internal perusahaan. Ketika mencantumkan biaya pada faktur, maka pihak yang berada dalam manajemen perusahaan sudah mengetahui dan menyetujuinya. 

Nantinya akan berguna untuk masalah perpajakan saat melakukan pencocokan dengan pesanan pembelian.  

Sebagai Bukti yang Sah Jika Ada Masalah

Fungsi terakhir dan yang paling penting dari faktur adalah sebagai sumber rujukan yang sah jika terjadi masalah terkait transaksi di kemudian hari. Faktur juga bisa memberikan kepastian hukum yang sah.

Selain itu, bon ini juga dapat digunakan sebagai bahan analisis dalam melihat pola pembelian konsumen maupun menetapkan strategi promosi bisnis di periode mendatang.   

Komponen-komponen yang Terdapat Faktur  

Komponen-komponen yang Terdapat Faktur  

Faktur memiliki sejumlah komponen khusus yang harus dimuat agar dokumen ini dapat sah dan dipertanggungjawabkan. 

Berikut sejumlah komponen pada faktur: 

  • Bagian atas mencantumkan tulisan “FAKTUR” atau “INVOICE” agar dapat identifikasi secara jelas. 
  • Mencantumkan nomor faktur berupa kode nomor yang unik sehingga dapat dijadikan sebagai referensi untuk pihak internal maupun eksternal dari perusahaan tersebut.
  • Mencantumkan nama penjual secara jelas dan detail, termasuk nama perusahaan, alamat, dan kontak yang dapat dihubungi. 
  • Tertera tanggal terjadinya transaksi jual-beli dan dicatat secara resmi sekaligus untuk menentukan jatuh tempo pembayaran.
  • Memiliki biaya per unit, jumlah nominal pembayaran, termasuk jika ada diskon, uang muka, dan denda jika terlambat membayar tagihan.  
  • Metode pembayaran juga harus ditulis. 
  • Keterangan rincian produk termasuk jumlah produk yang dibeli, biaya penanganan, biaya pengiriman, dan pajak.

Jenis-jenis Faktur 

Jenis-jenis-Faktur

Ada beberapa jenis dokumen faktur atau invoice yang biasanya digunakan oleh para pemilik usaha untuk melakukan kegiatan transaksi jual beli. 

Berikut jenis-jenis faktur yang umum dalam bisnis:

1. Invoice Biasa

Jenis yang pertama merupakan invoice yang paling umum dijadikan sebagai dokumen penagihan dalam bisnis. Format bon yang juga dikenal sebagai faktur utuh atau Tagihan Penjualan ini terbilang sederhana. 

Pins harus mencantum informasi yang sederhana, seperti nama, alamat, jumlah barang, harga per unit dan total, hingga tanggal transaksi. Tapi ada juga perusahaan yang hanya mencantumkan nama produk dan harganya saja sehingga tampilannya lebih sederhana. 

2. Invoice Proforma

Sebagian orang menyebut invoice proforma sebagai invoice sementara karena biasanya diberikan sebelum barang diserahkan atau dikirim. Umumnya, dokumen ini dilampirkan oleh penjual sehingga konsumen dapat mengetahui perkiraan nilai transaksi dan jumlah barang yang diterima. 

Nantinya, invoice sementara ini diberikan secara bertahap. Kemudian. akan diganti dengan faktur biasa setelah barang diterima.  

3. Invoice Konsuler

Berikutnya jenis faktur yang bisa dikatakan eksklusif sebagai dokumen yang menerangkan pengiriman barang atas transaksi jual beli antar negara. Hal ini karena faktur satu ini hanya diperoleh melalui perwakilan konsuler negara tujuan pengirim sehingga harus disertifikasi oleh konsul negara tujuan dengan memberikan stempel. 

Pins akan memerlukan consular invoice saat melakukan transaksi di beberapa negara sebagai cara untuk mengumpulkan pajak dan bea cukai sekaligus mempercepat terjadinya proses impor.

4. Faktur Pajak

Selanjutnya ada faktur pajak yang berfungsi sebagai bukti pungutan pajak. Ketika Pins menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjual suatu barang maupun jasa kena pajak, maka Pins harus menerbitkan faktur ini. 

Tujuannya agar menjadi tanda bukti PKP telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang atau jasa kena pajak yang dijual tersebut. 

Faktur tersebut juga dapat digunakan untuk kredit pajak masukan. Pembuatan bukti pungutan pajak ini dilakukan oleh PKP untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP, serta ekspor BKP/JKP tidak berwujud.

6. Faktur Elektronik (E-Invoice)

Selain versi cetak, saat ini sudah ada faktur pajak online (e-Faktur) yang dapat diakses melalui situs efaktur.pajak.go.id. e-Faktur ini adalah bukti pemotongan pajak, bukti pungutan PPN maupun PPnBM secara elektronik alias online atau daring melalui aplikasi yang disediakan. Menariknya, e-Faktur tersebut terbaru sudah dilengkapi dengan QR Code yang dapat discan sehingga akan melindungi PKP Pembeli dari penyalahgunaan yang tidak sah dari penjual.

PKP juga akan mendapatkan keuntungan dari sisi kepraktisan karena pembuatan SPT Masa PPN dapat dibuat sekaligus untuk mengurangi proses administrasi yang berulang. 

Untuk menggunakan e-Faktur, Pins harus menggunakan aplikasi e-Faktur client desktop, dengan mengunduh patch e-Faktur 3.0 melalui laman DJP e-Nofa Online di efaktur. Pajak.go.id. 

Proses ini dapat dilakukan di mana saja karena PKP dapat meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. 

Nah, itulah informasi mengenai faktur yang dapat Pinhome sampaikan. Baik itu penjual maupun pembeli sangat memerlukan dokumen satu ini agar transaksimenjadi lebih sah dan dapat dipertanggungjawabkan di kemudian hari. 

Semoga informasi ini bermanfaat, ya!


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.