Kamus Istilah Properti

Brevet

istilah properti

Brevet

Brevet adalah sebuah pelatihan atau kursus dalam bidang perpajakan yang memiliki jenis tingkatan yang berbeda-beda. 

Apa Itu Brevet?

brevet adalah

Istilah brevet merupakan hal penting di dalam dunia perpajakan. Brevet adalah pelatihan atau kursus perpajakan yang penting untuk diikuti serta dapat memberikan nilai tambah bagi seseorang berprofesi terkait dengan pajak, seperti akuntan

Biasanya, brevet pajak memiliki jenis tingkatan yang berbeda, bisa meliputi software perpajakan maupun yang tidak. Setelah menyelesaikan pelatihan ini, Pins akan memperoleh sertifikat yang dapat dilampirkan ketika hendak melamar kerja. 

Bahkan, sejumlah profesi di bidang perpajakan menjadikan sertifikat brevet sebagai syarat, karena menjadi ukuran seberapa paham orang tersebut dengan perpajakan. 

Peserta brevet adalah karyawan atau calon karyawan di bidang keuangan dan akuntansi, mahasiswa dari jurusan perpajakan, dan orang yang memang ingin menggeluti bidang pajak. 

Baca juga:

Manfaat Brevet Pajak

brevet

Secara umum, mengikuti pelatihan brevet pajak memiliki manfaat yang baik untuk Pins yang memang pegiat pajak. Pins tentu akan semakin memahami tentang ilmu pajak. Selain itu, brevet pajak juga memiliki manfaat antara lain:

  • Mendukung sebagai konsultan pajak profesional.
  • Wajib Pajak memiliki pemahaman terkait perpajakan sehingga dapat menyusun rencana pajak untuk diri sendiri. 
  • Peserta pelatihan memiliki kemampuan untuk perhitungan pajak, membuat laporan, dan perencanaan pajak. 
  • Bagi Pins yang mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), maka brevet pajak bermanfaat sebagai langkah persiapan. 
  • Karyawan pajak mendapatkan pemahaman sebagai penunjang karir. 
  • Bagi perusahaan, sertifikasi brevet membantu untuk mengontrol kinerja tim dalam pengelolaan pajak serta keuangan perusahaan.   

Jenis Tingkatan Brevet Pajak

Kegiatan pelatihan brevet pajak memiliki jenis tersendiri, yaitu Brevet A, Brevet B, dan Brevet C. Masing-masing jenis ini memiliki tingkatan dan cakupan yang berbeda-beda. Peserta pelatihan dapat mengikuti sesuai kebutuhannya.

Yuk, simak penjelasannya berikut ini: 

1. Brevet A

Brevet A adalah tingkatan brevet pajak yang paling dasar. Apabila Pins mengikuti pelatihan Brevet A, maka dapat akan memperoleh materi sebagai berikut:

  • Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Bea materai.
  • Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh Pasal 21).

2. Brevet B

Brevet B merupakan tingkatan yang lebih tinggi dari A tetapi masing saling terkait dan berhubungan. Artinya, bisa dikatakan bahwa Brevet B merupakan pelatihan atau kursus lanjutan dari Brevet A. 

Tak jarang, beberapa penyelenggara pelatihan menggabungkan kedua tingkatan tersebut menjadi Brevet AB. Dengan penggabungan ini, peserta Brevet B umumna memang mempelajari materi yang diajarkan melalui Brevet A.  

Adapun sejumlah hal yang dipelajari antara lain: 

  • Akuntansi pajak.
  • Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPN dan PPh elektronik.
  • Pemeriksaan dan penyidikan pajak.
  • Pajak Penghasilan badan (PPh Pasal 25).
  • Perpajakan badan atau perusahaan (termasuk pemotongan dan pemungutan PPh yang tercantum dalam Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, 21, 23, 25, 26, dan sebagainya).
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1111 serta 1107 PUT.
  • Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

3. Brevet C

Terakhir merupakan tingkatan tertinggi dalam brevet pajak. Pins akan memperoleh materi perpajakan tingkat menengah sampai lanjutan. Namun, untuk menjadi peserta Brevet C, Pins sebelumnya harus sudah lulus pada pelatihan Brevet A dan Brevet B.

Walaupun memang ada sejumlah penyelenggara pelatihan yang memperbolehkan pesertanya mengikuti Brevet C selama ia sudah memahami ilmu perpajakan melalui sekolah akuntansi, universitas, dan pendidikan lainnya.  

Peserta Brevet C akan memperoleh sejumlah materi mengenai akuntansi pajak lanjutan, seperti: 

  • PPh (pribadi maupun badan) 
  • Pajak internasional
  • Pajak internasional bank
  • Perencanaan pajak (tax planning).

Cara Mendapatkan Sertifikasi Brevet Pajak

brevet adalah

Pins bisa memperoleh sertifikasi brevet pajak melalui Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 485 tahun 2003.

Menueurt SK tersebut tercantum bahwa Konsultan Pajak memberikan kewenangan kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk menyelenggarakan USKP. 

Meski demikian, saat ini Pins bisa memperoleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang mengadakan kelas persiapan untuk Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).

Nah, adapun cara mendapatkan sertifikasi brevet pajak dengan mengikuti pelatihan atau kursus brevet pajak di lembaga kursus tertentu. Di Indonesia terdapat banyak penyelenggara brevet pajak di berbagai daerah.

Biaya yang dikenakan untuk mengikuti pelatihan brevet ini pun bervariasi tergantung tempat kursus, jenis atau tingkatan, dan pilihan paket yang hendak Pins ikuti.

Umumnya, biaya berkisar antara Rp2 juta sampai Rp6 juta yang dapat Pins pilih sesuai peruntukannya, yaitu reguler, eksekutif atau profesional.

Pins bisa mencari tahu sendiri tempat kursus terpercaya melalui internet dan langsung datang ke lokasi untuk mengetahui apakah lembaga atau tempat tersebut memang bagus atau tidak. 

Itulah informasi yang dapat disampaikan mengenai brevet yang bermanfaat banyak bagi kamu yang bergelut dalam bidang akuntansi, keuangan, dan pajak. 

Semoga informasi ini bermanfaat untukmu, ya, Pins!

Baca juga:

Editor: Syahya Rembulan


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.