Wadiah Adalah
Wadiah adalah titipan dari nasabah dan dijaga oleh pihak bank dan wajib dikembalikan kapanpun pemiliknya hendak mengambil. Istilah wadiah diambil dari prinsip Fiqh. Titipannya bisa dari satu pihak ke pihak lain atau badan hukum. Syarat Wadiah Menurut Bank Indonesia, wadiah adalah akad penitipan barang maupun uang antara pihak yang memiliki barang/uang dengan pihak yang menjaganya. […]