Kamus Istilah Properti

Anami

istilah properti

Anami

Anami adalah istilah untuk menyebut apartemen sederhana milik yaitu hunian vertikal ini kelasnya di atas rusunami namun di bawah apartemen komersil. 

Apa itu Anami? 

Anami (apartemen sederhana milik) adalah hunian vertikal yang terdiri dari beberapa lantai yang kelasnya di atas rusunami tetapi di bawah apartemen komersil. 

Jika rusunami (rumah susun sederhana milik) khusus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), maka apartemen sederhana milik (anami) diperuntukkan bagi masyarakat menengah. 

Ciri Anami

Untuk membedakan anami dengan apartemen komersil dan rusunami, berikut ini ciri-cirinya:

  • Rusunami merupakan apartemen subsidi sementara anami nonsubsidi.
  • Proyek ini biasanya berbasis Transit Oriented Development (TOD) yang mengintegrasikan antara Hunian dengan Moda Transportasi berupa KRL, bus, dan angkutan umum lainnya. 
  • Bisa dimiliki masyarakat dengan penghasilan pokok di atas Rp7 juta per bulan
  • Harganya antara Rp 10-16 juta per meter persegi. 
  • Tersedia mulai dari tipe 21 (studio) dengan satu kamar hingga tipe 45 dengan tiga kamar.

Prosedur Memiliki Anami

anami
(Pixabay)

Ketika Pins tertarik memiliki hunian ini secara kredit maka Pins dapat mengajukan Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA).

Memenuhi Syarat Umum

Jika Pins tertarik memiliki anami, berikut ini syarat yang harus dipenuhi: 

  • WNI dan berdomisili di Indonesia, berusia 21 tahun atau sudah menikah.
  • Memiliki penghasilan minimal Rp7 juta dengan masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
  • Menandatangani Surat Pernyataan di atas materai.

Melengkapi Dokumen

Selain itu, juga melengkapi kelengkapan dokumen berikut ini:

  • Form Aplikasi Kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan.
  • Fotokopi KTP pemohon dan pasangan, fotokopi Kartu Keluarga, Surat Nikah/Cerai.
  • Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan, fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja untuk pegawai.
  • SIUP, TDP dan Surat Keterangan Domisili, serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir untuk wiraswasta.
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi rekening koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir.
  • Surat Pernyataan belum memiliki rumah.
  • Surat Pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah.

Membayar Sejumlah Biaya 

Saat hendak mengajukan KPA Membayar sejumlah biaya yang ditetapkan pihak bank, yakni:

  • Biaya apprasial berkisar antara Rp300.000- Rp750.000
  • Biaya provisi berkisar 0,5%-1,0% dari total nilai KPA
  • Uang administrasi antara Rp250.000-Rp500.000
  • Biaya asuransi selama masa kredit berlangsung, sekitar 1,0%-2,0% dari total nilai KPA.
  • Pajak penjual sebesar 5% dari nilai total transaksi.
  • Pajak pembeli Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 5% dari harga transaksi-NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak).
  • Uang muka yang ditetapkan oleh pihak bank, pada umumnya sekitar 15-30% dari harga apartemen

SHKRS Sebagai Sertifikat Kepemilikan Anami 

Jika rumah dilengkapi dengan SHM (sertifikat hak milik), maka pemilik apartemen juga memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa Pins sah secara hukum tinggal di hunian tersebut.

Saat hendak memiliki unit, Pins akan memperoleh Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS) / HGB Milik yang merupakan pecahan dari Hak Guna Bangunan (HGB). Jenis sertifikat apartemen ini memiliki kedudukan yang kuat, sehingga bisa digadaikan di bank.

Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun biasanya dibuat sama seperti Sertifikat Hak Milik, yang membedakannya hanya warnanya saja, jika SHM dibuat warna sampulnya hijau, maka SHMRS dibuat warna merah muda. 

Namun untuk SHKRS/HGB Milik, memiliki masa berlaku yakni 30 tahun dan dapat diperpanjang kembali selama 20 tahun.    

Sertifikat SHKRS ini nantinya diberikan dalam bentuk Buku Tanah dan surat ukur atas tanah bersama. Kemudian terdapat gambar denah lantai pada tingkat rumah susun yang menampilkan rumah susun yang dimiliki. 

Terakhir terdapat besaran bagian bersama atas hak, benda serta tanah bersama bagi yang bersangkutan. 

Itulah informasi mengenai Anami yang harus diketahui. Semoga berguna ya Pins!

Baca Juga: Hak Guna Bangunan


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.