Jual Ruko Bekas di Kel. Puncuk Indah (Puncak Indah), Kec. Malili, Kab. Luwu Timur
Menampilkan 1 - 2 dari 2 propertiTANPA PERANTARA
1/5
Ruko Second
SHM
Unfurnished
Rp 2,5 Miliar
Malili, Kab. Luwu Timur
- 2
- LB 170 m²
Diperbarui lebih dari 1 bulan lalu
Nana Pangara•Pemilik Properti
TANPA PERANTARA
1/4
Ruko Second
SHM
Unfurnished
Rp 875 Juta
Malili, Kab. Luwu Timur
- 2
- LB 140 m²
Diperbarui lebih dari 1 bulan lalu
Nana Pangara•Pemilik Properti
FAQ Tentang Ruko dijual di Kel. Puncuk Indah (Puncak Indah), Malili
Berapa kisaran harga ruko dijual di Kelurahan Puncuk Indah (Puncak Indah)?
Berapa kisaran luas ruko dijual di Kelurahan Puncuk Indah (Puncak Indah)?
Apa keunggulan beli ruko di Kelurahan Puncuk Indah (Puncak Indah)?
Bagaimana cara beli ruko di Kelurahan Puncuk Indah (Puncak Indah) yang saya inginkan?
Panduan Beli Ruko di Kelurahan Puncuk Indah (Puncak Indah) Melalui Pinhome
- Registrasi dan Login di Website Pinhome: Pastikan Anda sudah terdaftar dan login ke akun Anda di Website Pinhome.
- Mencari Properti: Kunjungi laman pencarian properti di Pinhome dan pilih properti Ruko dijual di di Kelurahan Puncuk Indah (Puncak Indah) yang ideal sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Pelajari Detail Properti Ruko Dijual di Kelurahan Puncuk Indah (Puncak Indah) : Teliti deskripsi, spesifikasi, dan fasilitas dari proyek rumah di di Kelurahan Puncuk Indah (Puncak Indah) yang Anda inginkan. Cek ketersediaan tipe unit yang diinginkan.
- Simulasi Angsuran: Cek estimasi angsuran KPR/KPA di laman properti Ruko di di Kelurahan Puncuk Indah (Puncak Indah) atau gunakan kalkulator KPR di website untuk simulasi kredit.
- Mendapatkan Informasi Tambahan Mengenai Ruko Dijual di Kelurahan Puncuk Indah (Puncak Indah) : Jika Anda tertarik mendapatkan brosur atau detail produk, klik tombol 'Chat' di laman properti Ruko dijual di Kelurahan Puncuk Indah (Puncak Indah) . Anda akan diarahkan ke Whatsapp dan dapat mengirimkan pesan ke tim Pinhome untuk informasi lebih lanjut.
- Komunikasi dengan Agen Pinhome/Pemilik Properti Mengenai Ruko Dijual di Kelurahan Puncuk Indah (Puncak Indah) : Tim Pinhome akan menghubungkan Anda dengan agen yang akan menangani Anda. Agen lapangan akan menghubungi Anda untuk memberikan informasi lebih detail dan berkonsultasi mengenai properti Ruko Dijual di Kelurahan Puncuk Indah (Puncak Indah) .
- Kunjungan Properti Ruko Dijual di Kelurahan Puncuk Indah (Puncak Indah) Pilihan Anda: Lakukan kunjungan ke properti Ruko dijual di di Kelurahan Puncuk Indah (Puncak Indah) yang sudah Anda pilih. Kunjungan ini bertujuan:
- Mengecek dokumen dan transaksi,
- Mengecek kualitas bangunan, fasilitas rumah, dan kondisi furnitur jika ada.
- Memastikan untuk adanya Hak Guna Bangunan (HGB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), status sertifikat tanah (SHM/Girik)
- Mendiskusikan tentang metode pembayaran dan biaya tambahan.
- Pemeriksaan Bangunan dan Fasilitas Properti Ruko Dijual di di Kelurahan Puncuk Indah (Puncak Indah) Pilihan Anda: Periksa beberapa hal dan fasilitas penting berikut:
- Atap
- Ventilasi udara
- Fondasi
- Daya dan listrik
- Sumber air
- Sistem keamanan
- Kondisi furnitur. Pastikan tidak ada kerusakan dan bahwa furnitur sesuai dengan beban bangunan jika bertingkat.
- Proses Transaksi Properti Ruko Dijual di di Kelurahan Puncuk Indah (Puncak Indah) Pilihan Anda: Hubungi agen untuk transaksi pembayaran dan pilih metode pembayaran yang Anda inginkan dalam transaksi jual beli Ruko di di Kelurahan Puncuk Indah (Puncak Indah) yang sudah Anda pilih. Perhatikan reminder pembayaran bulanan.
- Konfirmasi Dokumen Sebelum Pembayaran Ruko Dijual di di Kelurahan Puncuk Indah (Puncak Indah) Pilihan Anda: Sebelum melakukan pembayaran, konfirmasikan kelengkapan dokumen seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada agen.
- Proses Serah Terima Properti Ruko Dijual di di Kelurahan Puncuk Indah (Puncak Indah) Pilihan Anda: Setelah transaksi, lakukan serah terima properti Ruko dijual di di Kelurahan Puncuk Indah (Puncak Indah) yang sudah Anda pilih. Proses ini termasuk:
- Mengurus Akta Jual Beli (AJB)
- Memeriksa Sertifikat Tanah
- Menyerahkan SPT PBB dan bukti pembayarannya
- Melakukan balik nama sertifikat
- Membiayai proses administrasi
- Menguji semua kunci yang diterima
- Memeriksa kondisi barang, jendela, kelistrikan, permukaan lantai, dan kualitas furnitur.
