Zakat An’am Adalah Salah Satu Jenis Zakat yang Harus Kamu Ketahui. Ini Dia Penjelasannya!
Zakat merupakan salah satu ibadah yang wajib dikerjakan oleh umat muslim. Selain zakat fitrah, terdapat beberapa jenis zakat lainnya yang harus ditunaikan. Salah satunya ialah zakat an’am. Secara ringkas, zakat an’am artinya ialah zakat hewan ternak. Jika merupuk dari pengertian tersebut maka zakat ini wajib ditunaikan oleh mereka yang memiliki hewan ternak.
Pinhome – Dalam ulasan ini, akan dijelaskan pengertin zakat an’am serta syarat dan ketentuan pembayarannya. Jika Pins memiliki hewan ternak, agaknya perlu menyimak ulasan ini sampai habis. Yuk, langsung simak saja!
Pengertian Zakat An’am
Seperti yang disebutkan sebelumnya, zakat an’am artinya adalah zakat yang harus dikeluarkan seseorang yang memiliki hewan ternak. Zakat ini termasuk dalam zakat mal atau zakat harta. Oleh karena itu, zakat an’am dapat dibayarkan kapan saja selama syaratnya terpenuhi.
Berdasarkan ketentuan yang termuat di Al-Quran dan hadis, hewan ternak yang perlu dibayarkan zakatnya yakni unta, sapi, kerbau, kambing, domba, dan biri-biri. Sementara, ternak unggas seperti ayam dan bebek tidak dikenai zakat kecuali diperdagangkan.
Ketentuan mengenai zakat an’am terdapat dalam surah At-Taubah ayat 103. Berikut arti dari bacaannya:
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu [menumbuhkan] ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui,”
Selain itu, Rasulullah SAW pun bersabda:
فِى الْإِبِلِ صَدَقَتُهَا وَفِى الْغَنَمِ صَدَقَتُهَا وَفِى الْبَقَرِ صَدَقَتُهَا…
Artinya: “Dalam unta ada sedekahnya, dalam kambing ada sedekahnya, dan dalam sapi ada sedekahnya…”
Baca Juga: Hadist Tentang Sedekah Dalam Islam Dan Penjelasannya
Ketentuan Zakat An’am
Setelah mengetahui zakat an’am artinya apa, maka Pins pun perlu memahami ketentuannya. Secara umum terdapat ketentuan hewan ternak yang harus dibayarkan zakatnya. Berikut beberapa di antaranya:
- Hewan ternak yang dizakati ialah 100 persen milik sendiri. Bukan hasil utang atau ada hak orang lain di dalamnya.
- Hewan ternak juga harus mencapai haul. Artinya, hewan ternak baru dibayar zakatnya jika kepemilikan sudah satu tahun.
- Hewan ternak yang dizakati ialah hewan yang dirawat. Maksudnya, sengaja diurus sepanjang tahun untuk memperoleh susu, daging, dan pengembangbiakan.
- Hewan ternak yang dibayari zakatnya tidak boleh dipakai untuk membajak sawah, mengangkut bayar, atau menarik gerobak.
Selain ketentuan di atas, terdapat pula syarat seorang yang membayarkan zakat hewan ternaknya. Syarat tersebut ialah seorang Islam, merdeka, dan berakal sehat.
Baca Juga: Keutamaan Sedekah Di Bulan Ramadhan Bagi Kamu Yang Menjalankannya
Nisab Hewan Ternak untuk Zakat An’am
Hitungan atau nisab hewan ternak yang dibayarkan zakat an’am ini memiliki ketentuan. Berikut aturannya:
Kambing atau domba
Kambing dan domba baru dapat dibayarkan zakatnya jika jumlahnya sudah 40 ekor. Setiap ternak bertambah 100 ekor, maka zakatnya pun ditambah satu ekor.
Zakat ternak kambing, biri-biri, dan domba tertulis dalam hadis yang diriwayatkan Anas bin Malik, ia berkata:
“Mengenai zakat pada kambing yang digembalakan [dan diternakkan] jika telah mencapai 40-120 ekor dikenai zakat 1 ekor kambing.” – HR Bukhari.
Berikut hitungan zakat an’am untuk kambing atau domba:
- 40-120 ekor dizakatkan dengan satu ekor kambing (umur satu tahun) atau domba (umur dua tahun),
- 121-200 ekor dizakatkan dengan dua ekor kambing atau domba,
- 201-300 ekor dizakatkan dengan tiga ekor kambing atau domba,
- 301-400 ekor dizakatkan dengan empat ekor kambing atau domba, begitu seterusnya.
Sapi dan kerbau
Berbeda dengan kambing atau domba, sapi dan kambing sudah dapat dibayarkan zakatnya jika jumlahnya ada 30 ekor.
Hitungan zakat sapi dan kerbau ini diatur dalam hadis riwayat Mu’adz, ia berkata:
“Nabi SAW memerintahkanku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor tabi’ [sapi jantan umur satu tahun] atau tabi’ah [sapi betina umur satu tahun], dan setiap 40 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor musinnah [sapi berumur dua tahun],” – HR Tirmidzi.
Berikut hitungan zakat an’am untuk sapi dan kerbau:
- 30 ekor dizakatkan dengan satu ekor anak sapi atau kerbau usia satu tahun,
- 40 ekor dizakatkan dengan satu ekor anak sapi atau kerbau usia dua tahun,
- 60 ekor dizakatkan dengan dua ekor anak sapi atau kerbau usia dua tahun.
Unta
Nisab unta adalah lima ekor, jika di bawah jumlah tersebut maka tidak perlu dizakatkan. Kewajiban membayarkan zakat unta ini termuat dalam sebuah hadis. Nabi Muhammad SAW bersabda:
”Unta yang digembala [di tempat bebas, tanpa upah], setiap 40 unta zakatnya satu ekor bintu labun,” (H.R. Abu Daud dan Nasai’).
Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda dari hadis yang diriwayatkan Abu Said Al Khudri:
“Tidak terkena zakat unta yang kurang dari lima ekor [dzuwadin].”
Berikut nisab unta yang perlu Pins ketahui:
- 5 ekor dizakatkan dengan satu ekor kambing usia dua tahun atau domba usia satu tahun,
- 10 ekor dizakatkan dengan dua ekor kambing usia dua tahun dan dua domba usia satu tahun,
- 15 ekor dizakatkan dengan tiga ekor kambing usia dua tahun dan tiga domba usia satu tahun,
- 25 ekor dizakatkan dengan satu ekor unta betina usia satu tahun.
Demikian pengertian zakat an’am dan ketentuan pembayarannya. Semoga dapat menjadi panduan untuk Pins, khususnya yang memiliki hewan ternak.
Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.
Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
Kontributor: Lea
Editor: Annisa
BAGIKAN ARTIKEL