Dipublikasikan oleh Ade Ardian dan Diperbarui oleh Ade Ardian
Des 9, 2023
5 menit membaca
Daftar Isi
Pada saat ini, pertanyaan seputar kepemilikan properti di Indonesia oleh Warga Negara Asing (WNA) menjadi topik yang semakin menarik perhatian. Salah satu aspek yang paling mencolok adalah apakah seorang WNA dapat beli rumah di Indonesia dan apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memiliki properti di negeri ini.
Hal tersebut tidak hanya memunculkan sejumlah pertanyaan hukum, tetapi juga menjadi perbincangan hangat dalam konteks ekonomi dan sosial. Dalam artikel kali ini, terdapat berbagai aspek terkait dengan kemungkinan WNA untuk memiliki rumah di Indonesia.
Namun sebelum membahasnya lebih jauh, perlu diketahui bahwa Rumah Ekslusif seperti Intan Residence adalah rekomendasi untuk masyarakat Indonesia. Dan untuk mencari informasi lebih lanjut, PinValue hadir sebagai solusi.
Dengan fitur Pinhome tersebut, Kamu dapat mengetahui harga estimasi sebuah rumah tanpa harus bertanya ke developer atau pemilik rumah secara langsung. Contohnya saja rumah second di Tangerang Selatan dan perumahan di Jakarta Timur.
Baca juga: Syarat Menjadi WNI
Membeli properti kini tidak hanya terbatas bagi warga lokal, sebab Warga Negara Asing (WNA) juga diizinkan untuk memiliki rumah di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2015 yang mengatur kepemilikan properti.
Peraturan pemerintah ini merinci mengenai kepemilikan rumah atau hunian bagi orang asing yang tinggal di Indonesia. Namun, apabila orang asing tersebut tidak lagi tinggal di Indonesia dan memilih menetap di negara lain, maka kewenangan kebijakannya akan beralih kepada menteri yang bersangkutan.
Seiring dengan hal tersebut, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 23 Tahun 201 pun diterbitkan untuk mengatasi aspek hukum yang terkait. Namun demikian, penting untuk diketahui bahwa tidak semua WNA dapat membeli aset di dalam negeri, mengingat adanya peraturan dan syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Baca juga: Apakah Boleh Mengajukan KPR untuk WNA? Ini Penjelasannya
WNA diizinkan hanya untuk mengakuisisi rumah tapak dan rumah susun. Dalam hal pembelian rumah tapak, terdapat beberapa kriteria yang harus dipatuhi, di antaranya, satu rumah atau satu bidang tanah hanya boleh dimiliki oleh satu orang atau satu keluarga.
Selain itu, tanah yang dibeli memiliki batasan luas maksimal 2.000 meter persegi, dan pembelian rumah mewah harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, untuk kategori rumah susun, WNA diwajibkan untuk membeli dalam kategori komersial misalnya rusun di Jakarta.
Baca juga: Syarat SKCK dan Cara Pembuatan SKCK untuk WNI dan WNA Mudah
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, terdapat beberapa peraturan di Indonesia yang mengatur mengenai kepemilikan properti bagi Warga Negara Asing (WNA). Hal ini bertujuan agar properti yang dibeli memiliki kekuatan hukum yang tetap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Regulasi pertama yang mencakup hal ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan turunannya, seperti Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, juga menjadi landasan hukum terkait kepemilikan properti WNA. Selain itu, untuk dapat memiliki rumah di Indonesia, WNA harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Cara Praktis Membeli Rumah Ideal di Aplikasi Pinhome #MulainyaDariSini
Setelah memahami apa saja regulasi atau aturan terkait apakah WNA bisa beli rumah di Indonesia, tentu penting untuk diketahui berbagai persyaratannya. Diantaranya adalah sebagai berikut:
Untuk dapat memiliki properti di Indonesia sebagai Warga Negara Asing (WNA), syarat utama yang harus dipenuhi adalah memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Karena itu, WNA perlu tahu pengertian KITAS, kegunaan dan dasar hukumnya.
KITAS tersebut diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan wajib diperpanjang setiap dua tahun sekali. Untuk memperoleh KITAS, WNA diharuskan untuk bekerja di Indonesia terlebih dahulu.
Adanya KITAS tidak hanya menjadi motivasi bagi WNA untuk membeli properti sebagai bentuk investasi, tetapi juga sebagai tempat tinggal. Persyaratan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Pasal 2 Ayat 2, yang menegaskan bahwa WNA yang ingin membeli properti harus mendapatkan izin untuk menetap di Indonesia terlebih dahulu. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 102 Pasal 1 Ayat 2 dan 3 mengatur jenis properti yang dapat dibeli oleh WNA, terbatas pada rumah tapak dan apartemen.
Masa berlaku hak pakai bagi orang asing memiliki batasan maksimal 80 tahun selama mereka memegang izin tinggal di Indonesia. Ketentuan terkait batas waktu hak pakai ini diatur dalam Pasal 6 Ayat 1-3, yang menyebutkan:
Terdapat pembatasan harga yang harus diperhatikan ketika Warga Negara Asing (WNA) ingin membeli rumah di Indonesia. Peraturan mengenai pembatasan harga ini dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait kepemilikan properti oleh orang asing. Keputusan Menteri Nomor 1241/SK-HK/IX/2022 mengenai Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian untuk Orang Asing memberikan ketentuan sebagai berikut.
Pertama, batasan harga untuk rumah tapak memiliki variasi sebagai berikut:
Kedua, batasan harga untuk rumah susun memiliki ketentuan sebagai berikut:
Itulah penjelasan lengkap tentang apakah WNA bisa beli rumah di Indonesia serta apa saja persyaratannya. Semoga artikel ini menambah wawasanmu.
Baca juga: Ini Dia 15 Tips Membeli Rumah Pertama, Anak Muda Wajib Tahu!
Source Feature Image: Freepik
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi The Agathis dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id