BlogBerita PinhomeTuai Banyak Kontroversi, Apakah Sebenarnya PPDB DKI Jakarta?
0
0

Tuai Banyak Kontroversi, Apakah Sebenarnya PPDB DKI Jakarta?

Dipublikasikan oleh Abdurrahman Marangga dan Diperbarui oleh Febrina Putri

Mei 19, 2023

5 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

Menjelang persiapan kembali aktifnya kegiatan belajar dan mengajar selepas masa karantina pandemi COVID-19, Dinas Pendidikan DKI Jakarta kembali membuka jalur baru di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2020. Jalur baru itu adalah jalur zonasi hingga tingkat Rukun Warga (RW). Sayangnya, baru saja dikeluarkan dan dilaksanakan, PPDB Jakarta ini menuai banyak protes dari berbagai kalangan masyarakat. Hal ini membuat kita bertanya, apa sih sebenarnya PPDB DKI ini?

Di tanggal 30 bulan Juni kemarin, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan membuka jalur zonasi untuk bina RW. Menurut Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana, hal ini dilakukan oleh pihak Pemerintah untuk berupaya memenuhi tingginya minat calon siswa didik untuk menempuh pendidikan di sekolah negeri. Untuk mendukung kebijakan baru jalur zonasi ini, Pemerintah Provinsi pun akan menambah kuota rasio per kelas dari yang tadinya hanya 36 orang menjadi 40 orang.

Kebijakan jalur zonasi sendiri diambil setelah sebelumnya berkoordinasi secara langsung dengan pihak Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pihak Pemerintah Provinsi Jakarta pun menyatakan bahwa kebijakan ini sebelumnya telah mendapatkan dukungan berupa penambahan kuota karena menyadari meluapnya keinginan masyarakat untuk bisa bersekolah di sekolah negeri. Untuk kebijakan jalur zonasi ini sendiri akan dilakukan pada tanggal 4 Juli 2020 setelah selesainya periode jalur prestasi di tanggal 1 – 3 Juli 2020 dan jalur zonasi ini sendiri dipersiapkan dan diterapkan hanya untuk lulusan tahun 2020.

Sebagai Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menegaskan bahwa penerapan jalur zonasi di tingkat Rukun Warga (RW) kedepannya tidak akan menganggu kuota porsi calon didik dari jalur prestasi. Hamid Muhammad, selaku Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan contoh penambahan kuota calon siswa didik ini dari kota Surabaya. Pasalnya, sejak 2 tahun yang lalu, kota Surabaya sudah meminta penambahan jumlah kuota siswa didik untuk tingkat SMP dari sekedar 32 orang menjadi 36 orang per kelasnya. Dan faktanya, kebijakan ini dianggap paling tepat jika ingin mengakomodir keinginan kuat dari masyarakat luas untuk bisa menuntut ilmu di sekolah negeri. Disisi lain, Hamid mengaku pihaknya tetap berhati-hati dan terus mengkaji kebijakan ini untuk jangan sampai berdampak negatif pada sekolah-sekolah swasta.

Maraknya protes akan aturan usia pada PPDB Online Jakarta 2020

Sayangnya, meski diniatkan dengan nilai dan tujuan yang postif, sistem PPDB ini sendiri banyak menuai kritikan dan kecaman. Bahkan, tidak sedikit pihak yang meminta agar kebijakan tentang batas usia ini dihilangkan saja dari proses PPDB DKI Jakarta. Salah satunya, adalah Ali Zamroni, salah satu Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pihaknya menekankan agar aturan usia yang membatasi kesempatan calon siswa selama keseluruhan proses Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020 . 2021 ini dihilangkan. Menurut Zamroni, peraturan pembatasan usia ini tidak sesuai dengan juklak dan juknis dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 mengenai sistem zonasi dan usia pendaftaran calon siswa didik. Pihaknya menilai kebijakan ini hanya akan menyusahkan pihak orang tua dan murid kedepannya.

Ali Zamroni sebagai salah satu politikus Partai Gerindra ini rela melakukan inspeksi mendadak secara menyeluruh terhadap keseluruhan proses PPDB DKI Jakarta yang kini menjadi sorotan masyarakat bersama dengan Ketua Komisi X DPR RI. Sebutnya, ada beberapa ketidakcocokan dalam kebijakan pembatasan umur ini ada dalam kitab PPDB dan hal ini sepenuhnya akan diurus oleh pihak yang bersangkutan.

Baca juga: Simak Apa Kata Pelajar Tentang Pengalaman Belajar dari Rumah

Kebijakan peraturan PPDB harus bisa diterima oleh semua pihak

Saat memperjuangkan aturan manusia sendiri, Ali Zamroni merasakan ada beberapa dampak tidak efektif ketika harus terus menjalankan program PPDB. Mereka yang mengeluh bukan hanya orang tua tapi juga para calon siswa didik. Para calon siswa didik ini merasa kecewa karena sebagian dari mereka ditolak hanya karena masalah usia. Padahal, selama waktu sebelumnya, banyak murid yang mengeluh karena merasa tidak adil mereka tidak bisa diloloskan karena masalah umur. Dan kita perlu ingat, mereka pun menginginkan kesetaraan antar kebijakan satu dengan kebijakan lainnya. Sudah mulai banyak dari calon peserta didik yang mulai mengerti konsep dari jalur zonasi ini sendiri. Berlandaskan hal inilah, diri Ali Zamroni meminta baik pihak Kementrian Pendidikan Republik  Kebudayaan Republik Indonesa dan juga Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mencabut peraturan pembatasan usia dan durasi pendaftaran khusus zonasi ini diperpanjang durasinya.

Pihak Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan pihaknya akan membuat kriteria pendaftaran yang akan meningkatkan pandangan untuk menjadi lebih visioner, terasa inovatif, mempunyai manfaat edukatif dan melatih sisi kompetitif dari dalam diri siswa sehingga kedepannya mereka akan lebih mencerminkan pendidikan yang sangat terasa “Indonesia”-nya. Padahal di sisi lain, peraturan pembatasan usia ini mendapatkan protes yang tidak kecil dari para orang tua siswa yang merasakan ketidakadilan karena anaknya jauh lebih berprestasi namun harus tetap bertindak sebagai m

Sebelumnya, adanya prioritas usia dalam aturan PPDB DKI Jakarta 2020 diprotes oleh sejumlah kalangan orang tua siswa karena anak yang lebih berprestasi harus tersingkir oleh pendaftar yang berusia lebih tua. Mereka mengaku tidak pernah berhenti dan lelah dalam menyuarakan aksi protes dari Balai Kota DKI Jakarta hingga tuntutan mereka terpenuhi.

Hal senada disuarakan oleh Sutanto selaku Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, setelah berdiskusi panjang, kedua pihak ini mengaku akan merespon lebih lanjut dan betul-betul mengimplementasikan tiga solusi yang akan mengatasi permasalahan dari PPDB. Saat ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada tingkat TK, SD, SMP, SMA kemudian SMK mengatur akan rombongan belajar diantara kelompok calon siswa didik.

Solusi berikutnya, penerapan penambahan kelas di sekolah negeri yang akan diurus karena berkaitan langsung dengan jumlah siswa dan kapasitas tiap sekolah. Dan bagi mereka, para calon siswa didik yang tidak lolos akan diberikan KJP alias Kartu Jakarta Pintar dengan tujuan meringankan beban orang tua murid yang membayar mahal biaya sekolah anak mereka di sekolah swasta.

Terlepas dari berbagai kontroversi yang disebabkan, kebijakan PPDB DKI Jakarta ini akan terus berlanjut. Namun bukan tidak mungkin ke depannya akan ada beberapa perubahan peraturan. Hal ini bukanlah mustahil mengingat dalam Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 tahun 2019 tentang PPDB ini mencantumkan jalur zonasi sebaiknya diatur menurut jarak dari domisili calon siswa didik ke sekolah yang diinginkan. Dan kalau dipikirkan kembali, peraturan berdasarkan jarak ini jauh lebih masuk akal akan jika diterapkan pada sistem zonasi hingga tahap RW seperti PPDB Jakarta 2020 ini. Bagaimana pendapat Pins sendiri?


Bagi Pins yang sedang bingung mencari rumah yang tepat, ayo temukan beragam pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti & iklankan properti Kamu di Jual Properti. Bergabunglah bersama Kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk Anda Agen properti independen atau Kantor Properti.

Hanya di Pinhome.id yang memberikan Anda kemudahan membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner
          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download