Blog›Pemilik Properti›Ini Dia Syarat Hibah Tanah ke Anak yang Benar Menurut Peraturan

Ini Dia Syarat Hibah Tanah ke Anak yang Benar Menurut Peraturan

Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Achlisia Putri

Nov 29, 2023

4 menit membaca

Copied to clipboard

Hibah tanah merupakan proses pemberian tanah dari seseroang kepada orang lain tanpa terdapatnya imbalan ataupun pembalasan di kemudian hari. Dalam kontek hibah tanah ke anak, hal ini berarti bahwa seseorang yang mempunyai tanah memberikan tanah tersebut kepada salah satu anaknya tanpa perlu mengembalikan atau membayar kembali dalam bentuk apapun. Nah, pada artikel ini, Pinhome akan menjelaskan beberapa syarat hibah tanah ke anak yang benar.

Mengenai hibah tanah ke anak tidak dapat dilakukan secara asal-asalan. Karena ada beberapa syarat hibah tanah ke anak yang harus Kamu pahami terlebih dahulu. Yaitu hibah tanah perlu dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam beberapa negara, hibah tanah perlu didaftarkan ke kantor pendaftaran tanah agar sah dan bisa diakui oleh pihak berwajib.

Pins bisa menemukan hunian atau tempat tinggal dengan bebas dari limbah-limbah B3 seperti rumah di Bogor yaitu Griya Parama. 

Pins juga bisa cari jenis hunian second lainnya seperti rumah second di Kab Bogor Tengah dengan proses cepat dan praktis melalui Program KPR Bank Pins bisa memiliki rumah impian yang aman dan terjamin kualitas dinding dan bangunannya.

Baca juga: 8 Contoh Desain Tempat Sampah di Depan Rumah

Source : Pinhome

Syarat Hibah Tanah Ke Anak

Source : Pixabay

Jika Kamu ingin memberikan hibah berupa tanah, terdapat beberapa syarat hibah tanah ke anak yang harus Kamu perhatikan. Setelah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang berlaku, tiap pemberian hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Jika hibah berupa tanah tidak dibuat oleh notaris, maka tidak akan mempunyai kekuatan hukumnya. Hal penting lainnya yang harus Kamu perhatikan yaitu pemberian hibah sesuai dengan syarat-syarat hibah. Berikut ini beberapa syarat hibah menurut KUHPerdata:

  • Suatu hibah perlu dilakukan dengan akta notaris yang aslinya disimpan oleh notaris.
  • Penghibaan kepada orang yang belum dewasa ataupun seseorang yang berada di bawah kekuasaan orang tua perlu diterima oleh orang yang melakukan kekuasaan orang tua.
  • Pemberi dan penerima hibah telah dewasa menurut undang-undang.

Hibah tanah ke anak juga mempunyai beberapa kelebihan, seperti menjaga kekayaan agar tetap di dalam keluarga dan menjaga aset dari pihak luar yang tidak diinginkan. Akan tetapi, hibah tanah juga bisa menyebabkan masalah kekayaan yang kompleks jika tidak dilakukan dengan tepat dan hati-hati. Oleh sebab itu, disarankan untuk meminta bantuan dari profesional hukum seperti pengacara ataupun notaris sebelum melakukan hibah tanah ke anak.

Itu dia beberapa syarat hibah tanah ke anak yang harus Kamu ketahui. Sama seperti membeli rumah Kamu juga perlu memperhatikan dokumen-dokumen dan persyaratan lengkapnya. Jika Kamu sedang mencari rumah Kamu harus memastikan dokumen-dokumennya lengkap dengan segala persyaratan yang ada.

Baca juga: 10 Ide Kerajinan dari Sampah Plastik dan Cara Membuatnya

Hal-Hal yang Dilarang Ketika Melakukan Hibah Tanah ke Anak

Source : Pixabay

Syarat dan proses tanah ke anak bisa dilakukan dengan cara yang sederhana. Yaitu dengan menuliskan perjanjian hibah tanah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Akan tetapi, harus diingat bahwa terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan hibah tanah ke ana. Berikut penjelasannya.

  • Hibah tanah perlu dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada beberapa negara, hibah tanah perlu didaftarkan ke kantor pendaftaran tanah agar sah dan bisa diakui oleh pihak berwajib.
  • Hibah tanah juga perlu dilakukan dengan adil. Hal ini berarti bahwa hibah tanah tidak boleh diberikan dengan maksud untuk membohongi pemerintah ataupun pihak ketiga lainnya.
  • Ketika hibah tanah dilakukan, tujuan dari hal tersebut harus baik. Contohnya saja, jika hibah tanah dilakukan dengan tujuan untuk mengelabui kewajiban pajak ataupun untuk menghindari masalah kekayaan, maka hibat tanah tersebut tidak akan diakui oleh pihak berwenang.
  • Hibah tanah juga harus dilakukan dengan cara yang transparan, yaitu dengan memperlihatkan bukti yang cukup tentang hibah tanah tersebut. Contohnya seperti melakukan pengakuan hibah dalam akta notari, atau bisa juga dalam bentuk dokumen-dokumen legal lainnya.

Cara Mengurus Hibah Tanah ke Anak

Source : Pixabay

Kamu juga harus tahu bahwa untuk mengurus hibah tanah ke anak terdapat beberapa prosedut pelaksanaan yang hampir mirip dengan prosedur untuk jual beli. Komponen yang sangat dibutuhkan dalam melakukan hibah yaitu tanah dan data dari si pemberi ataupun si penerima hibah. Terdapat beberapa data tanah yang perlu dilengkapi, seperti:

  • Sertifikat tanah asli
  • IMB asli
  • Bukti pembayaran rekening listrik, air, dan telepon
  • Jika tanah mempunyai beban hak tanggungan, maka harus melampirkan sertifikat hak tanggungan atas tanah dan bangunan serta melengkapi surat lunas dan surat roya asli dari bank.
  • PBB asli selama 5 tahun terakhir berikut STTS

Dalam proses pelaksanaan hibah tanah kepada anak kandung, proseduir juga harus mempunyai bukti seperti akta dari PPAT. Prosedur pemberian hibah ataupun penerimaan hibah akan ditindaklanjuti dengan dibentuknya akta hibah yang ditandatangani oleh PPAT.

Berikutnya, PPAT akan melakukan pendaftaran dokumen tentang akta hibah terkait kantor pertanahanan daerah tersebut. Terakhir, akan disampaikan pemberitahuan dengan cara cetak bahwa akta izin telah disampaikan kepada semua pihak yang bersangkutan.

Itu dia beberapa syarat hibah tanah ke anak yang benar menurut peraturan. Semoga informasi yang Pinhome sampaikan dapat bermanfaat untuk Kamu semua.

Baca juga:

Source Featured Image: Pixabay


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Avoria Estate dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome. Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download