BlogPemilik PropertiTitip Jual Sewa RumahSyarat dan Cara Daftar Sireng Bagi Para Pengembang
0
0

Syarat dan Cara Daftar Sireng Bagi Para Pengembang

Dipublikasikan oleh Yurinda Dini dan Diperbarui oleh Yurinda Dini

Apr 5, 2023

4 menit membaca

Copied to clipboard
Syarat dan Cara Daftar Sireng Bagi Para Pengembangtop-right-banner

Apakah kamu berniat untuk menjadi pengembang properti dalam waktu dekat? Bisnis satu ini memang sangat menguntungkan. Namun, tentunya ada banyak hal yang harus kamu persiapkan. Salah satunya adalah mengetahui syarat daftar sireng dan bagaimana caranya. 

Sistem Informasi Registrasi Pengembang atau sireng adalah aplikasi khusus untuk para pengembang properti milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Lalu, apa saja yang menjadi syarat yang harus kamu penuhi untuk mendaftar dalam sireng? Pastikan kamu membaca ulasan ini sampai akhir, ya!

Baca juga: Pertanyaan Sebelum Membeli Rumah Kepada Developer

Mengenal Sistem Informasi Registrasi Pengembang (Sireng)

Source : Freepik

Sejak awal tahun 2018 lalu, Kementerian PUPR sebenarnya telah merilis suatu aplikasi yang bernama Sistem Informasi Registrasi Pengembang (Sireng). Aplikasi ini menjadi bentuk upaya dari Kementerian PUPR dalam mengawasi kualitas pembangunan rumah subsidi oleh pengembang yang berwenang supaya sesuai dengan standar kelayakan. 

Sebenarnya, sireng adalah aplikasi yang tidak hanya menyasar para pengembang rumah subsidi alias rumah dengan bantuan dana pemerintah. Aplikasi ini juga mencakup para pengembang perumahan komersil. Bagi Menteri PUPR Basuki, negara bertanggung jawab sebagai pelindung konsumen dalam kaitannya dengan kualitas rumah subsidi

Peningkatan KPR tentunya harus seimbang dengan perbaikan pelayanan pada masyarakat yang memerlukan. Ini termasuk sanitasi, kualitas rumah, dan ketersediaan air bersih. Terlebih, tambah Basuki, pembangunan hunian subsidi menggunakan anggaran negara, sehingga pelaksanaan dan pengawasannya tentu menjadi tanggung jawab kementerian.

Hingga Juli 2019 kemarin, setidaknya telah ada lebih dari 11 ribu pengembang properti yang bergabung dalam aplikasi Sireng. Tentu saja, negara berharap akan semakin lebih banyak lagi pengembang yang bergabung untuk meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat. 

Syarat Daftar Sireng

Source : Pinterest

Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan atau PPDPP serta Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk mengelola aplikasi Sireng. 

Melalui aplikasi ini, konsumen rumah subsidi bisa mengetahui apakah pengembang untuk properti pilihan telah terdaftar dalam Sireng. Konsumen bisa mengecek langsung melalui website resmi https://sireng/pu.go.id. Lantas, apa saja syarat daftar Sireng yang perlu pengembang ketahui?

Sesuai dengan Permen PUPR Nomor 24 /PRT/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan menyebutkan, Asosiasi Pengembang dan Pengembang Perumahan wajib melakukan pendaftaran dan akreditasi. Ada dua mekanisme penilaian registrasi dan akreditasi, yaitu:

  • Tim dari Kementerian PUPR menjadi pihak yang berwenang untuk melakukan penilaian registrasi dan akreditasi khusus bagi Asosiasi Pengembang. Setelah resmi lulus tahap verifikasi, Asosiasi Pengembang akan memperoleh Sertifikat Akreditasi Asosiasi Pengembang Perumahan (SA2P2).
  • Tim yang berasal dari Pemerintah Daerah menjadi pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian registrasi dan akreditasi khusus untuk Pengembang Perumahan. Kemudian, tim akan menerbitkan tanda bukti pengakuan atas kemampuan usahanya melalui Sertifikat Pengembang Perumahan (SP2). 

Baca juga: Strategi Developer Modal Kecil Membuat Perumahan

Cara Mendaftar dalam Aplikasi Sireng

Source : Pinterest

Setelah mengetahui syarat daftar Sireng, kamu juga perlu tahu bagaimana cara untuk mendaftar melalui aplikasi besutan PUPR ini. Adapun langkahnya sebagai berikut, Pins:

  1. Asosiasi Pengembang Perumahan mengajukan surat permohonan pendaftaran lengkap dengan dokumen legal Asosiasi yang sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 24 Tahun 2018 pada Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur (DJPI) Perumahan Umum. 
  2. Pihak DJPI akan melanjutkan surat permohonan tersebut kepada Tim Sireng untuk mendapatkan tindakan lanjutan.
  3. Kemudian, Tim Sireng akan melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan dan kesesuaian dari surat permohonan beserta dokumen legal dari Asosiasi.
  4. Apabila dokumen legal tidak lengkap atau tidak sesuai, maka Tim Sireng akan mengirimkan surat pada pihak Asosiasi untuk segera melengkapi kekurangan dokumen.
  5. Sementara itu, jika semua dokumen legal sudai lengkap dan sesuai, maka Tim Sireng akan membuat akun dari Asosiasi Pengembang Perumahan pada aplikasi atau website Sireng.
  6. Lalu, Tim Sireng akan membuat dan mengirimkan surat terkait penyampaian akun pada pihak Asosiasi Pengembang Perumahan.
  7. Terakhir, pihak Asosiasi Pengembang Perumahan menerima surat dari Tim Sireng untuk selanjutnya mengisi Data Profil Asosiasi Pengembang Perumahan pada aplikasi atau website Sireng. 

Baca juga: 5 Hal Penting Untuk Menjadi Developer Rumah

Sanksi Pelanggaran

Source : Freepik

Melalui aplikasi Sireng, calon konsumen dapat melihat rating atau penilaian, reward atau hadiah, dan punishment atau sanksi dari pemerintah kepada pengembang sehingga menjadikan pengembang lebih termotivasi dalam membangun perumahan subsidi yang lebih berkualitas lagi untuk para konsumen.

Terkait dengan sanksi, Peraturan Menteri juga mengatur sanksi untuk asosiasi pengembang dan pengembang perumahan yang sudah memiliki sertifikat yang melakukan pelanggaran. Bentuk pelanggaran itu sendiri terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu ringan, sedang, dan berat. 

Asosiasi Pengembang yang melakukan tindakan pelanggaran akan mendapatkan sanksi administratif langsung dari pihak PUPR. Sementara itu, pengembang perumahan yang melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi administratif dari Kepala Daerah. 

Bagi pelanggaran yang sifatnya ringan, sanksi bagi pihak yang melanggar yaitu mendapatkan surat teguran atau peringatan. Lalu, pihak yang melakukan pelanggaran yang sifatnya sedang akan mendapatkan sanksi berupa pembukuan SA2P2 atau SP2 selama 3 bulan.

Terakhir, bagi pelanggaran yang sifatnya sudah berat, pihak PUPR akan mencabut sertifikat SA2P2 untuk pihak Asosiasi Pengembang dan SP2 untuk pihak Pengembang Perumahan. Jadi, baik pihak Asosiasi Pengembang maupun Pengembang Perumahan pastinya selalu melakukan yang tugas dan tanggung jawab mereka dengan bak. 

Itu tadi syarat daftar Sireng dan bagaimana caranya khusus bagi para pengembang. Dengan mematuhi aturan dari pihak yang berwenang, pastinya pengembang perumahan alias developer bisa mendapat lebih banyak keuntungan dari calon konsumen. Semoga bermanfaat!

Feature Source Image: Freepik


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami, Samesta Bumi Tanjung Permai II dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download