Dipublikasikan oleh Maria Talitakumi dan Diperbarui oleh Maria Talitakumi
Apr 5, 2023
5 menit membaca
Daftar Isi
Dalam sebuah transaksi kredit dan pinjaman tunai, tentu seorang debitur wajib mengetahui apa itu SLIK OJK atau BI Checking. SLIK OJK atau BI Checking adalah catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan sejumlah lembaga keuangan lainnya.
Term ini mulai populer sejak adanya sistem pembayaran cicilan atau pay later. Dengan adanya catatan informasi ini, pihak bank dapat mengetahui riwayat kelancaran pembayaran kredit, sehingga mereka dapat memutuskan untuk meminjamkan dana atau tidak.
Baca juga: Cara Pengajuan Kredit Rumah Bank BTN, Yuk Simak!
Nah, untuk keterangan lebih mendalam mengenai SLIK atau BI Checking, Pins dapat mengetahuinya melalui penjelasan berikut ini. Apa sebenarnya SLIK atau BI Checking itu?
Seperti yang telah Pins ketahui sebelumnya, BI Checking merupakan catatan informasi atau riwayat kredit seorang debitur. Catatan informasi atau riwayat kredit ini nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan pihak bank untuk memberikan pinjaman uang.
SLIK sendiri merupakan singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan yang OJK keluarkan guna mendukung pelaksanaan tugas pengawasan keuangan. Gunanya adalah untuk memperlancar proses penyediaan dana dan penilaian kualitas debitur.
Peningkatan kedisiplinan industri keuangan juga dapat terlihat pada SLIK atau BI Checking. Sebab dengan adanya BI Checking, pihak bank dapat dengan mudah melihat kualitas pembayaran debitur, sehingga manajemen risiko kredit atau pembiayaan akan lebih efektif.
Karena BI Checking berisi informasi debitur yang akurat karena bersumber dari hasil pertukaran data antar bank dan lembaga keuangan, maka debitur harus lebih berhati-hati. Pasalnya, ia bisa saja kesulitan untuk mendapatkan fasilitas pinjaman kredit nantinya.
Namun sebenarnya, meskipun telah masuk daftar hitam atau blacklist, debitur masih bisa mendapatkan fasilitas pinjaman. Dengan syarat bahwa ia harus melunasi semua tunggakan sebelumnya terlebih dahulu.
Ketika debitur masuk dalam daftar hitam SLIK OJK, tidak ada dampak yang signifikan, selama debitur tidak lagi berurusan dengan bank. Namun, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, ia akan kehilangan kesempatan untuk dapat meminjam dana dari bank.
Oleh karena itu, apabila Pins ingin mendapatkan dana untuk menjalankan usaha, pastikan Pins selalu taat untuk membayar utang tepat waktu. Dengan begitu, apabila Pins membutuhkan bantuan dari bank atau lembaga keuangan lagi, prosesnya akan mudah.
Apabila Pins sudah yakin untuk mengajukan kredit bank, coba sekarang Pins perhatikan cara untuk mengajukan informasi SLIK atau BI Checking pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berikut ini.
Sebelum mengecek SLIK atau BI Checking, pastikan Pins membawa perlengkapan yang disyaratkan oleh OJK terlebih dahulu. Terdapat dua cara pengecekan, yaitu secara langsung, dan juga secara online.
Namun, syarat dokumen pun juga berbeda bagi seorang debitur perseorangan, debitur badan usaha, dan juga debitur yang telah meninggal. Apa sajakah perbedaannya?
Untuk mengecek SLIK secara langsung, debitur atau perwakilannya akan diminta untuk datang ke kantor OJK. Namun, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan. Dokumen-dokumen tersebut akan dijelaskan lebih lanjut berikut ini.
Baca juga: Program KPR Milenial dari Bank BTN untuk Kemudahan Memiliki Hunian Sendiri
Debitur perseorangan yang ingin mengecek SLIK, wajib membawa KTP asli beserta fotokopinya. Ini berlaku bagi seorang warga negara Indonesia (WNI). Sedangkan bagi warga negara asing (WNA), maka wajib membawa paspor.
Kemudian, apabila permintaan ini diwakilkan, maka debitur wajib menyertakan surat kuasa asli yang telah ditandatangani oleh orang yang bersangkutan.
Bagi debitur badan usaha, maka debitur dapat membawa KTP (bagi yang berstatus WNI) atau paspor (bagi yang berstatus WNA).
Kemudian, debitur tidak boleh melupakan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP badan usaha sebagai identitas tempat bekerja.
Ketiga, debitur juga harus membawa akta pendirian badan usaha, anggaran dasar terakhir badan usaha, dan juga surat kuasa, apabila debitur yang seharusnya tidak bisa datang sendiri ke kantor OJK.
Bagaimana untuk pengecekan BI Checking bagi orang yang telah meninggal dunia?
Ya, tenang saja. Sebab perwakilan dari orang yang terkait dapat mengajukan SLIK pula. Untuk mengajukannya, terdapat sejumlah dokumen wajib yang perlu perwakilan siapkan, sama seperti saat mengurus BI Checking untuk badan usaha atau perseorangan.
Pertama, perwakilan wajib membawa kartu identitas ahli waris (KTP bagi WNI, dan paspor bagi WNA). Kedua, perwakilan harus membawa keterangan yang menyatakan kematian debitur yang telah dikeluarkan pihak berwenang.
Terakhir, perwakilan juga wajib menunjukkan dokumen yang menyatakan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
Syarat-syarat dokumen yang tertera diatas merupakan dokumen yang wajib Pins bawa saat Pins ingin mengecek SLIK secara langsung di kantor OJK. Namun, bagaimana bagi debitur yang tidak dapat hadir secara langsung ke kantor?
Tenang saja, sebab permintaan SLIK juga dapat debitur lakukan secara online. Berikut adalah tata cara pengecekan SLIK secara online.
Zaman sekarang tentu pengecekan untuk berbagai keperluan semakin mudah. Termasuk pengecekan SLIK. Untuk mengecek SLIK atau BI Checking, Pins dapat melakukannya secara online, dengan menyiapkan dokumen-dokumen yang telah disebutkan sebelumnya.
Berikut tata cara proses pengajuan SLIK secara online.
Demikian pengertian dari SLIK atau BI Checking, beserta cara pengecekannya secara rinci. Bagaimana? Apakah kamu sudah cukup paham cara mengajukan SLIK dari bacaan artikel ini?
Baca juga: Catat! Keuntungan dan Kerugian Beli Rumah Over Kredit
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Pandak Carani Madani dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id