BlogPembeli Properti PemulaPanduan KPR/KPAApa Itu SLIK BI Checking? Simak 2 Cara Mendapatkannya!

Apa Itu SLIK BI Checking? Simak 2 Cara Mendapatkannya!

Dipublikasikan oleh Aodhira Fawwaz Syah dan Diperbarui oleh Nabila Azmi

Feb 26, 2024

4 menit membaca

Copied to clipboard
slik bi checking adalah

Dalam sebuah transaksi kredit dan pinjaman tunai, tentu seorang debitur wajib mengetahui apa itu SLIK OJK atau BI Checking. SLIK OJK atau BI Checking adalah catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan sejumlah lembaga keuangan lainnya.

Term ini mulai populer sejak adanya sistem pembayaran cicilan atau pay later. Dengan adanya catatan informasi ini, pihak bank dapat mengetahui riwayat kelancaran pembayaran kredit, sehingga mereka dapat memutuskan untuk meminjamkan dana atau tidak.

Pins memiliki rumah impian di lingkungan tenang nan indah harus menjadi indikator kamu dalam pencarian rumah, temukan rumah impianmu di jual rumah baru di Kabupaten Bogor dan di rumah bekas Kec Bandung. Kini terdapat Program KPR Bank untuk membantumu memiliki rumah dengan dana yang terbatas.

Baca juga: Cara Pengajuan Kredit Rumah Bank BTN, Yuk Simak!

Pengertian SLIK atau BI Checking

slik bi checking adalah
Source : Pixabay

Nah, untuk keterangan lebih mendalam mengenai SLIK atau BI Checking, Pins dapat mengetahuinya melalui penjelasan berikut ini. Apa sebenarnya SLIK atau BI Checking itu?

SLIK BI Checking adalah catatan informasi atau riwayat kredit seorang debitur. Catatan informasi atau riwayat kredit ini nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan pihak bank untuk memberikan pinjaman uang.

SLIK sendiri merupakan singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan yang OJK keluarkan guna mendukung pelaksanaan tugas pengawasan keuangan. Gunanya adalah untuk memperlancar proses penyediaan dana dan penilaian kualitas debitur.

Peningkatan kedisiplinan industri keuangan juga dapat terlihat pada SLIK atau BI Checking. Sebab dengan adanya BI Checking, pihak bank dapat dengan mudah melihat kualitas pembayaran debitur, sehingga manajemen risiko kredit atau pembiayaan akan lebih efektif.

Sanksi BI Checking

slik bi checking adalah
Source : Pixabay

Karena BI Checking berisi informasi debitur yang akurat karena bersumber dari hasil pertukaran data antar bank dan lembaga keuangan, maka debitur harus lebih berhati-hati. Pasalnya, ia bisa saja kesulitan untuk mendapatkan fasilitas pinjaman kredit nantinya.

Namun sebenarnya, meskipun telah masuk daftar hitam atau blacklist, debitur masih bisa mendapatkan fasilitas pinjaman. Dengan syarat bahwa ia harus melunasi semua tunggakan sebelumnya terlebih dahulu.

Ketika debitur masuk dalam daftar hitam SLIK OJK, tidak ada dampak yang signifikan, selama debitur tidak lagi berurusan dengan bank. Namun, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, ia akan kehilangan kesempatan untuk dapat meminjam dana dari bank.

Oleh karena itu, apabila Pins ingin mendapatkan dana untuk menjalankan usaha, pastikan Pins selalu taat untuk membayar utang tepat waktu. Dengan begitu, apabila Pins membutuhkan bantuan dari bank atau lembaga keuangan lagi, prosesnya akan mudah.

Baca juga: Apakah Pegadaian Masuk BI Checking? Ini Dia Jawabannya!

Cara Mengecek SLIK atau BI Checking

slik bi checking adalah
Source : Pixabay

Sebelum mengecek SLIK atau BI Checking, pastikan Pins membawa perlengkapan yang disyaratkan oleh OJK terlebih dahulu. Terdapat dua cara pengecekan, yaitu secara langsung, dan juga secara online.

Namun, syarat dokumen pun juga berbeda bagi seorang debitur perseorangan, debitur badan usaha, dan juga debitur yang telah meninggal. Apa sajakah perbedaannya?

Baca juga: Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Ini Dia 6 Jenisnya!

Syarat dan Cara Pengecekan Secara Langsung

slik bi checking adalah
Source : Unsplash

Untuk mengecek SLIK secara langsung, debitur atau perwakilannya akan diminta untuk datang ke kantor OJK. Namun, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan. Dokumen-dokumen tersebut akan dijelaskan lebih lanjut berikut ini.

1. Syarat Debitur Perseorangan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI
  • Paspor aktif WNA

Baca juga: Cara Membaca 7 Bagian dari Hasil BI Checking, Yuk Simak!

2. Syarat Debitur Badan Usaha

  • Kartu identitas (KTP untuk WNI & Paspor untuk WNA)
  • NPWP Badan Usaha
  • Akta Pendirian Badan Usaha
  • Perubahan Anggaran Dasar (PAD) terakhir

3. Syarat Debitur (jika sudah meninggal dunia)

  • Kartu identitas ahli waris (KTP untuk WNI & Paspor untuk WNA)
  • Dokumen asli riwayat kematian
  • Dokumen asli yang menunjukkan hubungan ahli waris dengan debitur

Baca juga: Program KPR Milenial dari Bank BTN untuk Kemudahan Memiliki Hunian Sendiri

Pengecekan SLIK Secara Online

Source : Freepik

Zaman sekarang tentu pengecekan untuk berbagai keperluan semakin mudah. Termasuk pengecekan SLIK. Untuk mengecek SLIK atau BI Checking, Pins dapat melakukannya secara online:

  1. Buka browser dan kunjungi idebku.ojk.go.id
  2. Kemudian akan muncul halaman Pendaftaran silakan Pins isi semuanya secara detail (Jenis Debitur, Jenis Identitas Debitur, dll)
  3. Isi data diri seperti nama lengkap, alamat, e-mail, dll
  4. Pilih Selanjutnya
  5. Upload foto kartu identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri
  6. Pilih Selanjutnya
  7. Pilih Checklist jika semua data telah diisi dengan benar
  8. Lalu pilih Ajukan Permohonan
  9. Jika pendaftaran berhasil, nomor pendaftaran nantinya akan muncul
  10. Pilih Status Layanan, dan masukkan nomor pendaftaran
  11. Permohonan pengecekan ini akan dikirimkan OJK lewat email paling lambat 1 hari setelah pendaftaran.

Demikian pengertian dari SLIK atau BI Checking, beserta cara pengecekannya secara rinci. Bagaimana? Apakah kamu sudah cukup paham cara mengajukan SLIK dari bacaan artikel ini? Semoga bermanfaat.

Baca juga:

Feature Source Image: Freepik


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Puri Tenjo dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download