BlogPembeli Properti PemulaPanduan KPR/KPASiapa yang Wajib Membayar PBB Rumah KPR? Ini Ketentuan dan Cara Mengurusnya

Siapa yang Wajib Membayar PBB Rumah KPR? Ini Ketentuan dan Cara Mengurusnya

Dipublikasikan oleh Fauzia Assilmy dan Diperbarui oleh Salsabilla Azalia Putri

Sep 3, 2025

5 menit membaca

Copied to clipboard
Siapa yang Wajib Membayar PBB Rumah KPR? Ini Ketentuan dan Cara Mengurusnya

PBB rumah KPR adalah salah satu kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh pemilik properti dalam skema kredit rumah. Pajak Bumi dan Bangunan ini dikenakan terhadap kepemilikan dan pemanfaatan tanah serta bangunan yang memberikan keuntungan ekonomis bagi pemiliknya. 

Namun, tidak jarang pembeli rumah kredit yang mempertanyakan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab membayar pajak tersebut. Apakah itu developer atau pembeli rumah itu sendiri? Nah, untuk memahami hal tersebut, simak artikel ini sampai selesai ya, Pins!

Kriteria Bumi dan Bangunan yang Dikenai Pajak

PBB rumah KPR harus dibayar oleh pemilik properti
Source: Freepik

Pengelolaan PBB di Indonesia terbagi jadi dua kategori. Kategori pertama adalah PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sementara kategori kedua adalah PBB Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3). PBB-P2 ini fokusnya pada tanah dan bangunan di desa maupun kota. Sementara PBB-P3 ini fokusnya pada perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Kewenangan akan PBB-P2 ini diatur dalam Pasal 1 ayat 21 UU No 1 tahun 2022 tentang hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dimana pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh dalam mengelola pajak ini. Objeknya sendiri diatur dalam Pasal 38 ayat 1 yaitu bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. 

Pada Pasal 38  ayat 2 dijelaskan bahwa objek tersebut tidak termasuk hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah makam, dan peninggalan purbakala.

Perlu Pins ketahui bahwa setiap daerah memiliki kebijakan PBB yang berbeda sesuai kondisi dan kebutuhan wilayah masing-masing. Jika Pins tengah KPR rumah di Jakarta, ada kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan untuk wajib pajak yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Kebijakan ini diatur melalui keputusan Gubernur DKI Jakarta No 281 tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Siapa yang Wajib Membayar PBB Rumah KPR?

Orang yang mencicil rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah memiliki kewajiban untuk membayar PBB. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa pihak yang memiliki, menguasai, atau memanfaatkan objek pajak wajib bayar pajak. Meskipun rumah dalam status KPR dan belum lunas, pembeli tetap dianggap sebagai pihak yang memanfaatkan properti tersebut untuk kepentingan pribadi.

Namun jika Akta Jual Beli belum dibuat, maka Pins belum wajib bayar pajak karena peralihan hak rumah dianggap belum sah. Dalam hal ini pihak yang wajib bayar PBB adalah nama wajib pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Ketentuan ini berlaku kecuali ada perjanjian khusus antara pembeli dengan developer mengenai pembagian kewajiban pajak selama proses perpindahan kepemilikan berlangsung.

Jika PBB masih atas nama developer, hal ini dapat menimbulkan berbagai konsekuensi negatif bagi pembeli rumah seperti keterlambatan pengurusan sertifikat. Developer yang tidak membayar PBB tepat waktu akan dikenakan denda dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Situasi ini dapat berdampak pada proses balik nama sertifikat dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Panduan Mengurus PBB Rumah KPR

Bayar PBB KPR rumah
Source: Freepik

Cara mengurus PBB rumah KPR yang masih tercatat atas nama developer dapat dilakukan melalui proses balik nama pajak di instansi terkait. Langkah pertama adalah memastikan bahwa semua dokumen kepemilikan rumah telah lengkap dan sah. Proses balik nama PBB ini penting untuk memastikan bahwa kewajiban pajak beralih secara resmi dari developer kepada pemilik rumah yang sesungguhnya.

Pins juga perlu mengajukan permohonan perubahan data objek dan subjek pajak di kantor pajak daerah setempat dengan membawa dokumen-dokumen pendukung. Proses ini membutuhkan ketelitian dalam pengisian formulir dan kelengkapan berkas untuk menghindari penundaan atau penolakan permohonan balik nama. Setelah proses balik nama selesai, SPPT PBB akan diterbitkan atas nama pemilik rumah yang baru.

Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga dari pemilik rumah yang baru
  • Sertifikat rumah atau Akta Jual Beli yang telah ditandatangani kedua belah pihak
  • SPPT PBB tahun terakhir yang masih tercatat atas nama developer atau pemilik sebelumnya
  • Surat kuasa bermaterai jika pengurusan dilakukan melalui pihak ketiga atau notaris
  • Bukti pembayaran PBB tahun-tahun sebelumnya untuk memastikan tidak ada tunggakan pajak
  • Denah lokasi rumah dan foto rumah dari berbagai sudut untuk keperluan verifikasi lapangan
  • Formulir permohonan perubahan data objek dan subjek pajak yang telah diisi lengkap dan benar

Proses mengurus PBB Rumah KPR

Ada dua cara untuk mengurus balik nama PBB rumah yaitu secara offline dengan mendatangi Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) setempat. Sementara langkah kedua yaitu secara online melalui situs resmi masing-masing pemerintah daerah. 

Jika secara offline, berikut ini adalah langkah yang harus dilakukan Pins:

  • Ambil nomor antrian 
  • Serahkan berkas lengkap kepada petugas untuk dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen
  • Petugas melakukan verifikasi data
  • Petugas menjadwalkan kunjungan lapangan 
  • SPPT PBB baru diterbitkan atas nama pemilik rumah yang baru

Biasanya, waktu yang dibutuhkan untuk mengurus balik nama PBB secara offline adalah dua sampai empat minggu tergantung kompleksitasnya.

Jika Pins melakukannya secara online, berikut ini adalah langkahnya:

  • Kunjungi situs resmi pemerintah daerah setempat
  • Unggah dokumen untuk dicek oleh petugas
  • Petugas melakukan verifikasi data
  • Petugas menjadwalkan kunjungan lapangan
  • SPPT PBB baru diterbitkan atas nama pemilik rumah yang baru

Bayar pajak rumah PBB online, tetap memerlukan verifikasi lapangan, sehingga petugas akan mengatur kunjungan sesuai dengan informasi yang diberikan. Namun, cara ini tentu lebih mudah daripada secara offline. 

Biaya PBB rumah KPR

PBB rumah KPR harus dibayar oleh pemilik properti
Source: Freepik

Tarif pajak PBB-P2 diatur dalam Pasal 41 UU No. 1 Tahun 2022 dengan ketentuan maksimal sebesar 0,3% dari NJOP. Namun, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif yang berbeda-beda selama tidak melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan dalam undang-undang. 

Sanksi tidak membayar PBB tepat waktu akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang. Angka tersebut tentu lumayan, sehingga Pins harus tepat waktu dalam membayar pajak. 

Jika Pins ingin mengetahui perhitungan yang lebih detail, Pins dapat memahami panduan cara menghitung PBB yang sudah disediakan. Adapun secara singkat perhitungannya melibatkan NJOP tanah, NJOP bangunan, dan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang besarnya berbeda setiap daerah.

PBB rumah KPR memiliki fungsi penting sebagai sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di wilayah setempat. Mengurus balik nama PBB dari developer ke nama pemilik rumah merupakan langkah penting untuk menghindari masalah hukum di masa mendatang. 

Proses pengurusan balik nama PBB kini telah dipermudah dengan adanya layanan online yang memungkinkan wajib pajak mengajukan permohonan tanpa harus datang ke kantor.

Bagi Pins yang sedang mempertimbangkan untuk mengajukan KPR atau melakukan Take Over KPR, penting untuk memilih platform yang terpercaya dan aman. Pinhome menyediakan layanan ajukan KPR di Pinhome dengan proses yang transparan, suku bunga kompetitif, dan pendampingan lengkap dari konsultan berpengalaman. Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, segera temukan rumah impianmu hanya melalui Pinhome.

Copied to clipboard

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download