BlogPembeli Properti PemulaPanduan KPR/KPAApa yang Harus Dilakukan Setelah KPR Disetujui Bank?

Apa yang Harus Dilakukan Setelah KPR Disetujui Bank?

Dipublikasikan oleh Fauzia Assilmy dan Diperbarui oleh Salsabilla Azalia Putri

Feb 26, 2026

6 menit membaca

Copied to clipboard
Apa yang Harus Dilakukan Setelah KPR Disetujui Bank?

Pins pasti sering bertanya-tanya apa yang harus dilakukan setelah KPR disetujui bank? Tahap ini jelas tahap yang paling krusial dan harus dipahami oleh Pins. Prosesnya sendiri adalah akad hingga serah terima dokumen dan pencairan dana. 

Namun, sebelum sampai tahap itu, Pins juga harus tahu ciri-ciri KPR disetujui bank supaya bisa lebih siap ketika dipanggil bank. Meskipun terbilang mudah, Pins harus tahu dokumen apa saja yang harus disiapkan dan dilampirkan saat proses ini. Simak penjelasannya secara lengkap di sini sampai selesai ya, Pins.

Hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Akad Kredit

Ilustrasi KPR disetujui bank
Source: Freepik

Akad kredit adalah momen yang penting karena di sini Pins akan melakukan perjanjian resmi dengan bank serta dimulainya cicilan KPR. Memahami proses akad kredit ini penting, Pins supaya tidak bingung ketika pelaksanaannya. 

Akad kredit biasanya akan dijadwalkan pihak bank, setelah KPR disetujui bank. Adapun dokumen yang harus dipersiapkan saat ingin melakukan akad kredit adalah sebagai berikut:

  • KTP dan KK
  • Pas foto
  • Buku nikah
  • NPWP
  • Bukti bayar
  • Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K)
  • Rekening koran 3 bulan terakhir
  • Sertifikat Tanah
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Akta Jual Beli (AJB)

Setelah semua dokumen tersebut lengkap, administrasinya selesai, SP3K keluar, maka bank dan notaris akan menentukan jadwal akad. Biasanya 1-4 minggu setelah SP3K keluar.

Dokumen yang Perlu Ditandatangani saat Akad Kredit

Saat akad berlangsung, notaris akan menjelaskan setiap isi perjanjian secara rinci kepada debitur. Notaris akan menerangkan hak dan kewajiban debitur, termasuk konsekuensi jika cicilan tidak dibayar tepat waktu.

Pins harus menanyakan sejumlah pertanyaan yang wajib ditanyakan ke bank. Salah satu pertanyaan penting adalah tentang pelunasan KPR dipercepat. Tanyakan hal ini supaya Pins tahu sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan ini. 

Pins juga wajib membaca setiap klausul dengan teliti dan tidak terburu-buru sebelum menandatangani dokumen apapun. Selain itu, dokumen SP3K atau Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit juga akan menjadi acuan penting saat akad berlangsung.

Kalau Pins membeli rumah indent, pastikan developer memberikan jadwal serah terima unit yang jelas dan tertulis dalam perjanjian.

Berikut dokumen yang biasa ditandatangani debitur saat akad KPR:

  • Perjanjian Kredit: Dokumen utama yang mengatur hak dan kewajiban antara debitur dan bank.
  • Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT): Surat kuasa sementara untuk mengikat jaminan saat sertifikat belum balik nama. Nantinya, surat ini akan jadi APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) kalau dokumen sudah lengkap dan sah.
  • Akta Jual Beli (AJB): Dokumen sah peralihan hak atas tanah dan bangunan dari penjual ke debitur.
  • Surat Pengakuan Hutang: Dokumen yang menyatakan debitur mengakui besaran utang kepada bank.

Apa Saja Dokumen yang Akan Diterima Setelah Akad Kredit?

Source: Freepik

Proses setelah KPR disetujui tidak berhenti di akad kredit saja, ada dokumen penting yang harus Pins terima. Berikut dokumen-dokumen tersebut beserta fungsi dan risiko jika tidak mendapatkan dokumennya.

1. Surat Perjanjian Kredit Rumah

Setelah KPR disetujui bank, dokumen yang akan diterima Pins adalah Surat Perjanjian Kredit. Surat perjanjian kredit adalah bukti sah hubungan hukum antara debitur dan bank selama masa KPR berlangsung. Fungsinya ini menjadi kontrak utama antara Pins dan bank yang isinya tentang pinjaman, suku bunga, tenor, hak dan kewajiban.

Risiko kalau tidak punya dokumen ini adalah posisi hukum lemah karena Pins tidak punya bukti kuat atas hak dan kewajiban yang telah disepakati bila terjadi sengketa dengan bank.

2. Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT)

Dokumen SKMHT berfungsi untuk memberikan kuasa kepada bank untuk mendaftarkan hak tanggungan atas properti yang Pins beli. Surat ini diperlukan kalau APHT belum bisa langsung dibuat karena sertifikat masih dalam proses. 

Kalau dokumen ini tidak dimiliki, bank tidak bisa mengikat jaminan, sehingga nantinya kredit bisa bermasalah atau tidak sah.

3. Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Setelah KPR disetujui bank, dokumen yang akan Pins miliki saat akad adalah IMB. IMB adalah dokumen legalitas yang membuktikan bahwa bangunan telah memenuhi standar tata ruang yang berlaku. Dokumen ini penting saat Pins ingin merenovasi rumah atau mengajukan izin tambahan bangunan ke depannya.

Jika Pins tidak punya IMB, rumah Pins berisiko dianggap bangunan ilegal dan bisa terkena pembongkaran oleh pemerintah setempat.

4. Surat Pengajuan Hutang dan Kuasa Menjual

Setelah kredit KPR disetujui bank, dokumen satu ini menyatakan bahwa debitur mengakui hutang kepada bank sekaligus memberi kuasa untuk menjual properti. Surat ini akan digunakan bank kalau Pins gagal memenuhi kewajiban bayar cicilan KPR.

Risiko jika Pins kehilangan atau tidak punya dokumen ini adalah sengketa saat kredit macet dan proses eksekusinya bermasalah.

5. Akta Jual Beli (AJB)

Setelah KPR disetujui bank, dokumen yang akan Pins terima berikutnya adalah AJB. AJB adalah akta notaris yang membuktikan peralihan hak kepemilikan properti dari penjual kepada pembeli secara resmi.

Dokumen ini menjadi syarat utama dalam proses balik nama sertifikat properti atas nama Pins sebagai pemilik baru. Jika tidak punya AJB, maka proses balik nama tidak bisa dilakukan dan kepemilikan Pins tidak sah secara hukum.

6. Fotokopi Sertifikat Hak Atas Tanah

Setelah KPR disetujui bank, Pins akan mendapatkan fotokopi sertifikat hak atas tanah setelah akad. Dokumen ini diberikan oleh bank sebagai bukti kalau properti sedang dijaminkan untuk KPR.

Dokumen aslinya disimpan oleh bank sampai cicilan lunas. Pins harus menyimpan fotokopiannya karena penting untuk keperluan administrasi properti.

7. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Dokumen PBB membuktikan bahwa properti tercatat secara resmi dalam sistem perpajakan dan pemiliknya wajib membayar pajak setiap tahun. Membayar pajak tepat waktu itu penting untuk menghindari denda serta menjaga legalitas kepemilikan properti Pins. 

Memiliki dokumen ini penting karena jika terjadi sengketa karena tidak bayar pajak, Pins bisa menunjukkan dokumen ini untuk terhindar dari penyitaan properti.

8. Surat Pemesanan Rumah

Surat pemesanan rumah adalah bukti awal bahwa Pins telah memesan unit dari developer secara resmi dan sah. Kalau Pins beli rumah dari developer yang belum pecah sertifikat, tanyakan dokumen ini kepada pihak developer. 

Pastikan dokumen ini mencantumkan nomor unit, harga, dan jadwal serah terima yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Risiko kalau Pins tidak punya dokumen ini adalah tanah sengketa dan bukan milik sah.

9. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

PPJB adalah perjanjian awal sebelum AJB dibuat. Dokumen setelah KPR disetujui bank ini mengikat pembeli dan penjual secara hukum atas properti. PPJB ini penting terutama kalau propertinya baru dari developer yang unitnya belum siap diserahterimakan.

Tanpa PPJB, posisi hukum Pins lemah kalau developer melakukan wanprestasi. Jadi Pins harus memastikan memiliki dokumen ini dan disimpan baik-baik.

10. Fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

SHM atau SHGB ini adalah dokumen yang akan Pins terima setelah KPR disetujui bank. Pins harus tahu perbedaan SHM dan SHGB karena kedua dokumen tersebut berbeda bentuk status kepemilikannya.

Fotokopinya harus Pins simpan karena risiko tidak punya salinannya akan membuat status tanah tidak jelas dan rawan sengketa.

11. Polis Asuransi

Polis asuransi adalah dokumen yang akan terima setelah akad kredit KPR. Pins harus memahami jenis asuransi KPR karena polis ini melindungi Pins dan bank dari risiko yang tidak terduga selama cicilan. 

Polis KPR biasanya mencakup asuransi jiwa dan kebakaran untuk melindungi nilai properti. Jika Pins tidak memiliki dokumen ini, Pins bisa menanggung kerugian besar jika terjadi risiko yang tidak diinginkan.

Ajukan KPR via Pinhome Cepat dan Mudah

simulasi KPR Pinhome
Source: Pinhome

Sekaran Pins sudah tahu apa saja yang harus dilakukan setelah KPR disetujui bank, bukan? Jangan lupa untuk selalu menindaklanjuti proses penyelesaian dokumen dengan bank dan notaris.

Selain itu, Pins juga harus tahu kalau dokumen seperti AJB dan APHT akan dikenakan biaya pembuatannya tersendiri. Jadi jangan lupa untuk bertanya pada bank terkait biaya pembuatannya. 

Kalau Pins baru ingin mulai pengajuan KPR dan memahami apa yang perlu dipersiapkan setelah KPR disetujui dengan mudah, langsung saja gunakan Pinhome. 

Pins bisa ajukan KPR/Take Over via Pinhome supaya prosesnya lebih mudah, cepat, dan didampingi oleh tim profesional sampai selesai. Pins bisa berkonsultasi untuk mendapatkan rekomendasi bank yang sesuai keuangan Pins. Selain itu, Pins juga akan mendapatkan program hingga properti yang sesuai dengan kebutuhan.

Jadi, jangan tunda lagi dan mulai perjalanan memiliki rumah impian Pins bersama Pinhome sekarang!

Copied to clipboard

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download