Kamus Istilah Properti

KPR Syariah

istilah properti

KPR Syariah

KPR syariah adalah jenis pembiayaan untuk pemeilikan rumah baik bekas maupun baru dengan prinsip atau akad sesuai syariat.

Apa Itu KPR Syariah?

KPR Syariah
(iStock)

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) syariah merupakan solusi dalam membeli sebuah rumah yang nantinya akan dibayar dengan cicilan tanpa bunga. Pins bisa memanfaatkan KPR Syariah untuk membiayai pembelian rumah tinggal, baik baru maupun bekas, dalam jangka pendek, menengah, atau panjang 

Program ini diberikan oleh bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) mengadaptasi prinsip syariah yang bebas dari riba. Bank akan mendapatkan untung dari selisih jual-beli rumah dan kerja sama bagi hasil antara pembeli dan bank. 

Hal ini sudah ditentukan sejak awal dengan akad atau perjanjian antara bank dan Pins sebagai kreditur. Adapun akad yang paling sering digunakan pada KPR Syariah adalah akad Murabahah (Jual Beli) dan Musyarakah Mutanaqisah (Kepemilikan Bertahap).

Untuk membedakan KPR Syariah dengan konvensional terletak pada proses transaksinya. Jika pada KPR konvensional memakai transaksi uang, sementara pada KPR dengan prinsip syariat ini yang dilakukan adalah transaksi barang. 

Perbedaan KPR dengan prinsip syariat dan KPR konvensional lainnya terletak pada syarat dan ketentuannya, dengan rincian sebagai berikut: 

  • Pada KPR konvensional terdapat bunga yang disesuaikan dengan BI rate atau sesuai kebijakan bank. Sementara KPR prinsip syariat tidak mengenal sistem bunga, sehingga besaran cicilan tetap selama masa tenor.
  • Tenor KPR konvensional lebih panjang, 5-25 tahun. Sementara pada KPR syariah tenor 5-15 tahun saja.
  • Pada KPR konvensional syarat dan ketentuan ditetapkan bank pemberi kredit. Sementara KPR syariah, menggunakan prinsip Akad Murabahah (jual-beli).
  • Nasabah KPR konvensional yang terlambat atau menunggak pembayaran, akan dikenakan sanksi berupa denda, tetapi pada KPR dengan prinsip syariat tidak akan didenda dan hanya ada catatan saja.

Baca juga: Baki Debt Adalah?

Cara Mengajukan KPR Syariah

(Shutterstock)

Semua orang yang berwarga negara Indonesia (WNI) dapat mengajukan KPR Syariah selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratannya pun umum yaitu, WNI yang memiliki e-KTP, minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah.

Pengaju juga harus memiliki masa kerja minimal 1 tahun dan tidak memiliki masalah kredit. Untuk cara pengajuannya, pastikan Pins sudah memilih properti yang akan dibeli. Pastikan properti dibeli dari pengembang yang terpercaya dan carilah bank Syariah yang bekerjasama dengan pengembang.

Hal ini akan memudahkan dan mempercepat proses pengajuan dibandingkan dengan bank yang tidak bekerja sama. Selanjutnya persiapkan persyaratan dan dokumen pengajuan KPR Syariah seperti fotokopi KTP, KK dan surat nikah bagi yang sudah menikah.

Jangan lupa juga untuk mempersiapkan slip gaji asli serta surat keterangan bekerja. Untuk beberapa bank juga akan membutuhkan fotokopi tabungan serta fotokopi rekening telepon maupun listrik.

Apabila semua dokumen telah siap, yang harus Pins persiapkan adalah biaya uang muka dan komponen lainnya. Selain down payment (DP), beberapa bank akan ada biaya notaris, biaya administrasi, biaya pengikatan agunan, dan lainnya. Oleh karena itu, jangan lupa untuk mempersiapkan dana-dana kecil untuk biaya tersebut.

Baca juga: Penting! Ini Biaya-biaya yang Bisa Muncul Selama Masa Angsuran KPR

Keuntungan dan Kerugian KPR Syariah 

kpr syariah
(The Independent)

Ketika Pins akan memilih KPR dengan prinsip syariat, maka pastikan sudah mengetahui keuntungan dan risikonya terlebih dahulu. Lantas, apa saja keuntungan dan risiko KPR Syariah? 

Keuntungan KPR Syariah

Berikut ini keuntungan KPR Syariah:

  • Tidak terpengaruhi oleh kenaikan suku bunga Bank Indonesia (BI) karena tidak ada bunga agar terhindar dari riba yang bertentangan dengan hukum Islam. Meski ada beberapa bank yang menawarkan konsep dengan sistem bunga campuran dengan nominalnya tetap bisa diketahui.
  • KPR ini memberikan kepastian untuk jumlah cicilan yang dibayarkan setiap bulannya hal ini tentu akan membantu mengelola keuangan dengan baik. 
  • Pins bisa langsung melunasi cicilan di awal tanpa takut terkena penalti atau denda seperti halnya KPR konvensional. 
  • Tidak menggunakan uang muka atau down payment (DP) tetapi cukup membayar uang booking (booking fee) sebagai komitmen tanda jadi dari pembeli. Sekalipun ada uang muka, biasanya lebih ringan sekitar 10%. 
  • Persyaratan lebih mudah sesuai dengan prinsip syariah. 
  • Jumlah pembayarannya yang jelas. Jadi di awal perjanjian, Pins akan diinfokan harga jual rumah. Sehingga Pins bisa tau jumlah cicilan serta angsuran yang perlu dibayarkan.

Kerugian atau Risiko KPR Syariah

Meski begitu, KPR ini juga memiliki sejumlah risiko diantaranya: 

  • Sama halnya dengan KPR konvensional, Pins juga akan dikenakan denda jika telat membayar cicilan.
  • Jangka waktu pinjaman lebih singkat, yaitu maksimal 15 tahun. Pins bisa mempertimbangkannya jika ingin pinjaman jangka pendek. Tetapi kalau butuh waktu yang lebih lama harus menggunakan KPR Konvensional karena masa tenor bisa mencapai 25 tahun.
  • Cicilan KPR ini sudah ditetapkan sama nominalnya setiap bulan sehingga kalau BI rate sedang turun nasabah tidak akan merasakan penurunannya.

Prosedur Pengajuan KPR Syariah

(Shutterstock)

Setelah mengetahui cara mengajukan KPR syariah, selanjutnya kamu harus mengetahui alur pengambilan KPR Syariah, yaitu:

BI/SLIK Checking

Pada tahap awal ini sangat menentukan calon pembeli bisa melanjutkan proses selanjutnya dalam pengambilan KPR.

Pengumpulan Berkas Kualifikasi

Bank akan menganalisa semua dokumen pribadi seperti KTP,KK, NPWP, surat/buku nikah, Rekening koran, slip gaji, Surat Keterangan Kerja, dan SPT Pajak, sertifikat properti PPB & IMB.

Appraisal Properti

Bank melakukan penilaian pada properti untuk diberikan nilai plafon kepada pembeli, pada tahap ini biasanya ada harga jasanya yaitu sekitar Rp500.000 – Rp1.250,000.

Pemberitahuan Penolakan/Penerimaan

Pada proses ini lah calon pembeli akan mengetahui apakah KPR bisa dilanjutkan atau ditolak oleh pihak bank. Apabila ditolak oleh bank A, maka Pinhome akan membantu untuk mengajukan ke pihak bank lain.

Akad Jual Beli

Pada proses ini, calon debitur diterima untuk mengambil KPR, yaitu langsung berakad jual-beli dengan pihak bank yang diajukan.

Baca juga: Lebih Dekat dengan Jenis-jenis KPR dan Suku Bunganya

Jenis KPR Syariah

jenis KPR Syariah
(Uswitch)

Ketika mengajukan pembiayaan rumah secara syariah ini, Pins bisa memilih 4 jenis yang dibedakan sesuai akadnya. Secara prinsip, semuanya memiliki persamaan yaitu tidak terikat dengan fluktuasi bunga dan nilainya tetap.

Tetapi perbedaannya terletak pada cara menghitung nilai total dari KPR nantinya. Yuk, simak 4 jenis KPR Syariah berikut ini:

Akad Mudharabah

Skema perjanjian yang digunakan pada jenis KPR ini adalah prinsip jual beli. Dibandingkan jenis lainnya, bank paling sering menggunakan Akad Mudharabah. Sederhananya, bank akan terlebih dahulu membeli rumah yang diinginkan lalu Pins membelinya dengan cara mencicil.

Bank menjual rumah tersebut ke nasabah dengan harga dasar ditambah dengan keuntungan yang telah ditentukan oleh bank. Umumnya, ini akan dipengaruhi oleh periode cicilan dan harga beli rumah.

Nasabah kemudian mencicil pembelian setiap tahunnya dengan biaya tetap selama periode waktu tertentu. Pins bisa memilih periode cicilan dari 5-15 tahun. Jika periode cicilan makin panjang, maka harga jualnya akan semakin tinggi.

Kalau di tengah jalan, Pins mengalami kesulitan dalam membayar, KPR akan diberhentikan. Namun sebagian besar uang yang telah dibayarkan tidak bisa kembali.

Akad Musyarakah

Jenis yang selanjutnya yaitu akad musyarakah. Pada prinsip ini, nasabah dan bank membeli rumah dengan sistem bagi modal. Adapun nominal persentase antara bank dan nasabah, sudah ditentukan di awal karena akan menentukan biaya cicilan selanjutnya.

Jika persentase yang dimodali oleh bank makin tinggi, maka cicilan menjadi lebih mahal. Ada baiknya jika pembagian modal harus dibuat seimbang antara nasabah dan bank.

Akad Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT)

Pada skema ini memakai konsep bank sebagai pemilik rumah lalu nasabah KPR Syariah adalah penyewanya. Nah, kalau ingin mendapatkan rumah tersebut, penyewa harus membayarkan cicilan sampai akhir masa cicilan. 

Lalu kalau sampai akhir masa cicilan, rumah pun akan menjadi milik nasabah. Namun pada jenis ini, nasabah bisa saja tidak jadi membeli rumah tersebut. Kalau terjadi, maka rumah akan tetap menjadi bank dan hanya uang muka saja yang akan dikembalikan ke nasabah.

Akad Musyarakah Mutanaqisah

Terakhir tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, di mana kepemilikannya bertahap. Namun pada akad yang digunakan di awal adalah Pins sebagai nasabah dan bank adalah pemilik.

Tetapi porsi kepemilikan bank akan berkurang setiap tahunnya selama Pins melakukan pembayaran. 

Cara Mengajukan KPR Syariah 

(Guidance Residential)

Setelah memahami mengenai KPR berprinsip syariat, apakah Pins semakin tertarik mengajukannya? Mari ikuti panduan mengajukan KPR Syariah berikut ini, yuk!

Syarat Pengajuan KPR Syariah

Masing-masing bank memang memiliki syarat dan ketentuan yang bervariasi. Tetapi, ada syarat umum yang bisa Pins jadikan patokannya, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia Minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun saat jatuh tempo pembiayaan
  • Tidak melebihi maksimum pembiayaan
  • Besar cicilan tidak melebihi 40 persen pendapatan bulanan bersih
  • Pencairan pembiayaan bisa diberikan sesuai progres pembangunan atau kesepakatan para pihak
  • Pins diperkenankan mengajukan pada unit yang belum selesai dibangun atau inden untuk kepemilikan unit pertama. Tetapi kondisi tersebut tidak diperkenankan untuk kepemilikan unit selanjutnya
  • Kalau unit yang belum selesai dibangun atau inden, maka pengembang dan bank syarah harus melakukan perjanjian kerja sama terlebih dahulu

Prosedur Mengajukan KPR Syariah

Kalau Pins sudah memenuhi syarat umum tersebut, maka bisa mengikuti prosedur pengajuannya dengan alur sebagai berikut:

  • Tentukan bank yang menawarkan KPR Syariah dengan margin yang berbeda-beda. Pilihlah yang memiliki penawaran terbaik dan pastikan jenis pembiayaan yang diinginkan tersedia di bank tersebut.
  • Lengkapi form biodata sebagai nasabah yang didukung dengan dokumen-dokumen seperti KTP, KK, surat nikah, slip gaji dan sebagainya.
  • Pins akan dipertemukan dengan notaris untuk membahas isi perjanjian. Jika semua sudah setuju, maka kedua pihak akan tanda tangan pada kontrak perjanjian.
  • Pada proses pembuatan perjanjian, Pins juga harus menyiapkan uang untuk beberapa biaya seperti biaya administrasi, notaris, dan sebagainya. 
  • Jika semua sudah setuju, maka pembiayaan rumah sudah bisa dijalankan.

Simulasi KPR Syariah

Untuk lebih memahami KPR Syariah, Pins bisa melihat perhitungan simulasinya berikut ini. 

  • Harga rumah: Rp700.000.000 
  • Uang muka: Rp100.000.000
  • Tenor: 15 tahun.  
  • Margin: 9%

Bank akan membeli rumah dengan harga Rp700.000.000 dan mengurangi nilai pinjaman dengan DP yang telah dibayar. Sehingga total KPR adalah Rp602.000.000.

Selanjutnya bank akan menjual rumah tersebut ke nasabah dengan seharga Rp1.414.700.000, sehingga cicilan per bulannya adalah Rp7.859.444. 

Seperti yang sudah disampaikan di atas, jumlah ini tidak akan berubah karena bunga KPR adalah tetap atau flat dari awal hingga akhir.  

Nah, demikian informasi seputar KPR Syariah beserta plus dan minus yang patut dipertimbangkan. Apapun skema yang digunakan, Pins harus sudah mulai memikirkan untuk memiliki rumah dari sekarang ya.

Terlebih kalau mengingat harga rumah terus naik setiap tahunnya. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

Baca juga:


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.