BlogPembeli Properti PemulaPanduan KPR/KPARumah Kebakaran saat KPR Berjalan, Apakah Ditanggung Asuransi?

Rumah Kebakaran saat KPR Berjalan, Apakah Ditanggung Asuransi?

Dipublikasikan oleh Fauzia Assilmy dan Diperbarui oleh Achlisia Putri

Feb 18, 2025

2 menit membaca

Copied to clipboard
Rumah Kebakaran saat KPR Berjalan, Apakah Ditanggung Asuransi?

Kebakaran rumah akhir-akhir ini sering terjadi baik di dalam maupun luar negeri. Entah itu karena kecelakaan dari konsleting listrik atau kebakaran hutan yang terbawa angin. Dampaknya sendiri tentu sangat signifikan, karena rumah merupakan aset penting bagi setiap orang.

Biasanya orang-orang yang menggunakan asuransi rumah bisa bernapas lega meski rumah yang dimiliki terbakar. Nah, tapi pertanyaannya apabila rumah tersebut merupakan program KPR yang sedang berjalan, apa tetap ditanggung? Berikut ini adalah penjelasannya secara lengkap.   

Jika Kebakaran Terjadi saat KPR Berjalan, Apakah Ditanggung Asuransi?

Source: Pexels/@JaniKantokoski

Ketika membeli rumah menggunakan program KPR, rata-rata orang tentu akan memilih jangka waktu paling lama. Jangka waktunya bisa 20 tahun atau sampai 30 tahun. Selama masa cicilan tersebut kejadian tidak terduga seperti musibah bisa terjadi dan salah satunya kebakaran.

Pertanyaan kemudian muncul, lalu apakah saat terjadi kebakaran, hal tersebut bisa ditanggung asuransi? Dilansir dari beberapa sumber, hal tersebut tergantung dengan kesepakatan awal bersama pihak bank. Bahkan kebanyakan syarat KPR di sebuah bank mengharuskan debitur untuk mengasuransikan rumah mereka.

Dengan begitu, saat terjadi kebakaran, asuransi akan menanggung hal tersebut meski KPR sedang berjalan. Namun, jika saat perjanjian Kredit Pemilikan Rumah tidak menerapkan asuransi, maka tidak akan ada penggantian apapun. Maka dari itu saat terjadi kebakaran, baik hunian maupun isinya akan ludes tanpa adanya coverage.

Lantas apa saja yang akan diganti oleh pihak asuransi? Pihak asuransi akan membayar biaya membangun atau memperbaiki rumah, sesuai kesepakatan awal. Kemudian, pihak asuransi juga akan mengganti barang-barang yang rusak di dalam rumah seperti televisi, kulkas, dan sebagainya.

Debitur hanya perlu mengklaim asuransi kerugian dan sebutkan apa saja yang hancur terbakar. Jika rumah hanya rusak parah dan butuh perbaikan, maka tulis seperti itu dalam formulirnya. Namun jika ada barang berharga, tuliskan juga barang apa saja yang ikut terbakar.

Setelah itu, pihak asuransi akan melakukan pengecekan dan jika semuanya benar, maka semua yang ditulis dalam form itu akan diganti. Namun perlu diperhatikan agar debitur memastikan dulu apakah pihak bank memberikan asuransi kerugian atau tidak.

Baca juga: Rekomendasi Asuransi Kebakaran Rumah Terbaik

Jadi, sebelum mengikuti program KPR, penting untuk melihat apa-apa saja yang ada di dalam perjanjian. Jika di dalamnya terdapat asuransi, tanyakan juga jenis asuransinya apa dan apa saja yang akan diganti jika terjadi musibah. Dengan begitu, kedua pihak sama-sama tidak ada yang dirugikan bila terjadi hal tidak terduga.

Copied to clipboard

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download