Dipublikasikan oleh Yurinda Dini dan Diperbarui oleh Voni Wijayanti
Apr 5, 2023
6 menit membaca
Daftar Isi
Ketika hendak mengajukan kredit atau pinjaman ke bank, pasti ada banyak sekali hal yang harus kamu pertimbangkan, dan syarat yang wajib kamu penuhi. Sebab, jika tidak, tentu bank tidak akan memberikan persetujuan alias menolak kredit yang kamu ajukan. Oleh sebab itu, tidak ada salahnya untuk mencari tahu lebih dalam mengenai prinsip 5C dalam pemberian kredit.
Secara sederhana, prinsip 5C dalam pemberian kredit adalah suatu sistem untuk mengukur atau menilai tingkat kelayakan kredit dari calon debitur oleh lembaga perbankan atau pemberi pinjaman. Kelima C tersebut yaitu Character, Capacity, Capital, Condition, dan Collateral.
Selanjutnya, Bank Indonesia yang memiliki kewenangan paling tinggi untuk penilaian kredit menambahkan unsur C yang keenam, yaitu Constraint. Ini adalah hambatan atau batasan yang bisa mengakibatkan suatu bisnis batak terlaksana karena berbagai hal tertentu.
Dengan mengetahui dan memahami lebih baik tentang prinsip 5C dalam pemberian kredit, kamu dapat lebih mengerti bagaimana pola peraturan bank dalam pemberian kredit pada setiap nasabah. Selain itu, kamu juga dapat mempersiapkan semua persyaratan untuk dapat memenuhi semua kriteria.
Baca juga:
Sebenarnya, tidak ada rumusan atau formula yang pasti dalam menghitung kelima unsur C tersebut. Sebab, setiap debitur tentu akan memiliki pertimbangan yang tidak sama antara satu dengan lainnya. Misalnya, kreditur online umumnya cenderung lebih melihat aspek skor kredit pada setiap calon debitur.
Sebaliknya, pihak lembaga pembiayaan maupun perbankan mungkin lebih berfokus pada faktor agunan dan kapasitas atau kemampuan dari usaha setiap calon debitur. Oleh karena itu, kamu sebaiknya berfokus saja pada semua aspek yang masih dapat terkendali.
Pasalnya, 5C ini menjadi salah satu dari banyak faktor yang menjadi tolok ukur dari bank atau lembaga finansial lainnya. Jadi, setiap debitur tentunya harus mampu memenuhi semua syarat dan kriteria tersebut tanpa terkecuali. Lalu, apa saja kelima faktor C tersebut?
Prinsip pertama adalah karakter yang mengarah pada watak atau sifat dari calon debitur. Aspek ini akan membantu pihak bank untuk meyakinkan bahwa semua sifat dari calon debitur memang tepercaya. Ada beberapa hal yang menjadi perhatian bank untuk melihat karakter dari setiap debitur, yaitu:
Ketiga menjadi faktor penting yang harus bank ketahui, karena menjadi indikasi penting bahwa calon debitur kerap ingkar janji sehingga bank tidak dapat mempercayainya. Lantas, bagaimana cara bank melakukan analisis terhadap berbagai faktor ini?
Terkait dengan hal tersebut, pihak bank melakukan analisis dari beberapa hal, yaitu informasi yang berhubungan dengan tempat tinggal maupun tempat usaha calon debitur. Melalui hal ini, bank akan mendapat informasi tentang reputasi debitur, trade checking untuk mengetahui relasi bisnis, dan bank checking untuk mengetahui relasi debitur dengan pihak bank.
Baca juga: Kupas Tuntas Prosedur Akad Kredit yang Wajib Diketahui!
Prinsip 5C dalam pemberian kredit selanjutnya adalah capacity. Melalui aspek ini, bank mencoba mengetahui kemampuan dari calon debitur dalam mengembalikan dana pinjaman. Bank juga mengaitkan aspek ini dengan kapabilitas calon debitur dalam mengatur bisnis dan mendapat laba. Semakin besar pemasukan, tentu debitur akan mampu melunasi pinjaman.
Aspek selanjutnya adalah capital, bank akan mengukur tingkat kecukupan modal dari calon debitur dalam melakukan bisnis. Umumnya, bank tidak memberikan pembiayaan penuh untuk suatu bentuk bisnis, sehingga debitur harus memiliki sumber modal lain.
Adapun tujuan dari aspek ini adalah guna mengetahui dari mana saja sumber pemasukan calon debitur dalam proses bisnis mereka. Bank akan melakukan analisis modal dengan mempelajari nilai kekayaan bersih debitur. Hal ini berasal dari total aktiva dan kewajiban pada laporan finansial.
Pihak bank sendiri memiliki acuan untuk menilai risiko dari calon debitur. Misalnya, jika modal usaha tidak memenuhi batas toleransi sesuai dengan ketetapan bank, debitur tidak punya kemampuan untuk menguatkan modal, dan risiko munculnya moral hazard.
Moral hazard sendiri adalah risiko yang muncul saat salah satu pihak belum memberikan tanda tangan kontrak dengan tujuan yang baik atau sudah memberikan informasi yang tidak sesuai tentang aset, kapasitas kredit, dan kewajibannya.
Prinsip 5C dalam pemberian kredit lainnya adalah condition. Melalui prinsip ini, bank sebisa mungkin akan melihat apakah finansial debitur berada dalam kondisi stabil. Hal ini bertujuan untuk menduga bagaimana potensi usaha pada masa depan bersama dengan informasi terkait kapasitas finansial.
Selanjutnya, bank juga memprediksi kemungkinan terjadinya risiko gagal bayar dari debitur. Aspek analisis meliputi dua hal, yaitu kondisi ekonomi (makro) dan industri (mikro). Apabila bank mendapati keadaan keuangan debitur yang kurang stabil, maka bank akan menolak pengajuan kredit debitur.
Jika pun memberikannya, maka pihak bank pastinya akan melihat bagaimana potensi usaha debitur pada masa depan. Sebab, ada beberapa hal yang memiliki tingkat risiko tinggi bagi pihak bank. Misalnya, apabila terjadi ketidakpastian ekonomi makro, baik karena nilai tukar maupun tingkat suku bunga. Lalu, ketatnya persaingan bisnis.
Baca juga: Resiko Pengajuan Kredit Agunan dengan Jaminan Sertifikat Rumah
Collateral dalam hal ini berhubungan dengan jaminan, baik dalam bentuk fisik maupun nonfisik dari calon debitur. Jaminan seharusnya memiliki jumlah yang lebih tinggi daripada jumlah kreditnya, biasanya bank akan melakukan penelitian terhadap keabsahan jaminan.
Jaminan ini akan memiliki fungsi utama sebagai pelindung dari semua bentuk risiko finansial. Adapun maksud dari analisis collateral sendiri adalah mengikat keseriusan dari debitur dalam menjalankan operasional usahanya dan melunasi semua pinjaman.
Tak hanya itu, jaminan juga menjadi opsi kedua jika debitur mengalami wanprestasi. Terkait dengan hal tersebut, bank akan melakukan analisis terhadap status kepemilikan SHM/SHGB/SHP/SHGU dan lainnya dari debitur. Lalu, bank juga mengamati kecukupan nilai jaminan serta bentuk pengikatan (HT/fidusia/gadai/cessie).
Ada beberapa faktor yang menjadi risiko untuk bank, yaitu jika nilai jaminan tidak dapat menutup atau mengalami penurunan karena terjadi kerusakan, jaminan tidak menjadi milik debitur, risiko moral hazard, dan pengikatan jaminan bukan peringkat awal.
Terakhir adalah constraint, upaya bank untuk mengetahui apa saja yang menjadi kendala, sehingga bisnis tidak lagi mampu terlaksana karena berbagai hal tertentu. Mulai dari iklim, tempat, masyarakatnya, dan lain sebagainya. Misalnya, pompa bensin pada area sekitar bisnis pengelasan atau usaha ternak pada area pemukiman.
Itu tadi prinsip 5c dalam pemberian kredit yang perlu kamu tahu, Pins. Dengan begitu, kamu dapat memenuhi semua hal yang menjadi kriteria atau syarat saat hendak mengajukan kredit. Semoga bermanfaat!
Feature Source Image: Freepik
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami, Insignia Business Boulevard dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id