Dipublikasikan oleh Ade Ardian dan Diperbarui oleh Ade Ardian
Sep 2, 2023
5 menit membaca

Daftar Isi
Di masa sekarang ini, mungkin banyak orang yang mencoba pinjam jaminan sertifikat rumah. Hal itu karena rumah sebagai tempat hunian juga dapat menjadi investasi bernilai.
Terlebih lagi, jaminan sertifikat rumah menjadi salah satu persyaratan standar untuk ajukan pinjaman ke bank. Dan perlu diketahui juga bahwa sertifikat rumah yang dimaksud sebaiknya dengan status SHM (Sertifikat Hak Milik).
Sementara itu, bagi Kamu yang ingin mendapat informasi terkait Program KPR Bank, Kamu cukup mengunjungi PinValue. Misalnya saja Kamu sedang mencari rumah bekas di Jakarta Selatan atau harga rumah di Jakarta Timur, Kamu bisa melalui fitur Pinhome yang disebutkan sebelumnya.
Tidak hanya itu, jika Kamu membutuhkan informasi Rumah Ekslusif seperti Britania Green Resort, sangat direkomendasikan melalui Pinhome.
Baca juga: Cara Memilih Pinjaman Online Terbaik untuk Mahasiswa

Berikut adalah persyaratan kredit dengan jaminan sertifikat rumah yang perlu Kamu ketahui:
Baca juga: Terminologi Pinjaman Bisnis yang Perlu Anda Ketahui

Sementara itu, terdapat beberapa dokumen yang perlu dilengkapi untuk mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah:
Baca juga: Cara Memilih Situs Pinjaman Online Terbaik

Berikut adalah jenis-jenis kredit yang perlu diketahui:
Koperasi seringkali menjadi pilihan yang baik untuk mengajukan pinjaman dengan sertifikat rumah sebagai jaminan. Salah satu program yang dapat Kamu pertimbangkan adalah KSP Sejahtera Bersama, di mana Kamu dapat memperoleh plafon pinjaman mikro jika Kamu seorang pengusaha, pegawai, atau pedagang.
Proses peminjaman di koperasi gadai sertifikat rumah umumnya mudah, dan dana dapat dicairkan dengan cepat.
Pegadaian merupakan salah satu lembaga yang menyediakan kredit dengan sertifikat rumah sebagai agunan, melalui fasilitas Pegadaian Gadai Sertifikat. Jenis pembiayaan ini bersifat syariah dan ditujukan untuk masyarakat dengan penghasilan tetap atau rutin.
Jumlah pinjaman biasanya berkisar antara Rp100.000.000 hingga Rp200.000.000, dengan proses pengajuan yang mudah dan fleksibilitas dalam pelunasan.
Salah satu jenis kredit dengan jaminan sertifikat rumah adalah kredit multiguna. Kredit ini biasanya disediakan oleh bank dan digunakan untuk membiayai pembelian barang atau jasa yang dibutuhkan oleh peminjam.
Kredit multiguna adalah jenis pinjaman untuk keperluan konsumsi pribadi, bukan untuk usaha atau aktivitas produktif lainnya. Agunan yang dapat digunakan meliputi sertifikat tanah, rumah, ruko, atau apartemen, surat kendaraan seperti STNK dan BPKB, saham, deposito, Surat Pengangkatan Kepegawaian, bahkan emas.
Kamu juga dapat menggabungkan beberapa jenis agunan, misalnya sertifikat rumah dan BPKB, untuk mendapatkan plafon pinjaman yang lebih besar.
Selain itu, Kamu juga dapat mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah melalui lembaga non-bank, asalkan lembaga tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Contoh lembaga non-bank yang menyediakan pinjaman ini antara lain Adira, BFI Finance, dan ACC.
Plafon pinjaman yang ditawarkan cukup besar, yaitu mulai dari Rp70.000.000. Namun, seperti halnya dengan bank atau pegadaian, ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pinjaman ini.
Baca juga: Kelebihan dan kekurangan Pinjaman Berjangka

Dalam mempertimbangkan pilihan, berikut adalah penjelasan serta keunggulan dari masing-masing produk pinjaman:
Itulah 8 pilihan produk pinjam jaminan sertifikat rumah yang bisa Kamu pertimbangkan sesuai dengan kebutuhan dan preferensi. Pastikan untuk memahami dengan baik ketentuan dan persyaratan yang berlaku sebelum mengajukan pinjaman.
Baca juga: Tips Memberikan Pinjaman Uang Agar Tidak Rugi!
Source Feature Image: Freepik
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi The Agathis dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome. Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.




© www.pinhome.id