BlogPemilik PropertiTake Over KPRApa Bedanya Take Over dan Over Kredit?

Apa Bedanya Take Over dan Over Kredit?

Dipublikasikan oleh Karinta Ariani dan Diperbarui oleh Nabila Azmi

Jul 9, 2025

9 menit membaca

Copied to clipboard
perbedaan take over dan over kredit

Di Indonesia, cukup banyak orang menjual rumah yang masih dalam masa cicilan KPR. Sebagian menawarkan skema lanjutan pembayaran kepada pembeli tanpa perlu mengajukan KPR baru. Dalam situasi seperti ini, penting bagi kamu untuk memahami perbedaan take over KPR dan over kredit. Kedua istilah ini sering digunakan, tetapi memiliki proses dan konsekuensi yang berbeda. Memahami perbedaannya akan membantumu membuat keputusan yang lebih tepat saat membeli rumah.

Sekilas Tentang Take Over KPR dan Over Kredit

Masihkah kamu bingung perbedaan take over KPR dan over kredit? Jika iya, berikut penjelasan mudahnya.

Apa Itu Take Over KPR?

Take Over KPR adalah proses pengalihan pinjaman KPR dari debitur lama ke debitur baru atau dari satu bank ke bank lainnya. Biasanya dilakukan untuk mendapatkan bunga lebih rendah atau memperpanjang tenor agar cicilan lebih ringan.

Biasanya take over KPR dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut.

  1. Debitur baru (atau pemindah) dan bank baru mengajukan permohonan take over.
  2. Bank melakukan appraisal (penilaian kembali properti) dan BI checking/SLIK OJK.
  3. Pihak bank menyetujui karena memenuhi persyaratan seperti rekam kredit baik dan penghasilan memadai.
  4. Penandatanganan dokumen seperti AJB dan SKMHT (untuk jual beli).
  5. Fasilitas lama ditutup (plus penalti jika ada), lalu berjalan cicilan di bank baru.

Take over KPR terdiri dari dua jenis, yaitu take over antar bank dan take over perorangan. Melansir laman HSBC, take over antar bank artinya debitur memindahkan fasilitas KPRnya ke bank lain. Tanpa jual beli rumah, hanya pindah fasilitas. Biasanya cocok jika kamu hanya ingin mengganti bank tanpa memindahkan kepemilikan rumah.

Sebagai contoh kamu sudah punya KPR di Bank A, lalu cicilan naik karena bunga mengambang. Kamu kemudian mengajukan take over dari bank A ke bank B dengan bunga fix lebih rendah. Jadi cicilannya hanya pindah ke bank baru yang bunganya lebih rendah.

Sementara take over perorangan atau jual beli adalah proses pengalihan KPR yang melibatkan tiga pihak yaitu debitur lama (penjual), debitur baru (pembeli), dan bank.

Prosesnya mirip pengajuan KPR baru yaitu appraisal, BI checking, analisa, kemudian penerbitan AJB & SKMHT. Status kepemilikan propertinya pun dialihkan secara legal. Proses ini biasanya dipakai saat membeli rumah yang masih berjalan cicilan KPR nya dari pemilik sebelumnya.

Sebagai gambaran, kamu ingin membeli rumah milik temanmu yang masih tersisa KPR. Kamu kemudian mengajukan take over KPR, lengkap dengan permohonan AJB & SKMHT. Setelah disetujui, cicilan rumah berjalan atas nama kamu di bank yang sama.

Apa Itu Over Kredit?

Over kredit adalah proses pengalihan sisa cicilan rumah dari pemilik lama ke pihak baru yang bersedia melanjutkan pembayaran. Dalam praktiknya, proses ini sering dilakukan tanpa melibatkan pihak bank, hanya lewat perjanjian di hadapan notaris atau bahkan hanya kesepakatan pribadi.

Artinya, secara administratif, rumah tersebut masih tercatat atas nama pemilik lama, tetapi cicilannya dibayar oleh orang baru.

Secara umum, ada dua cara melakukan over kredit, yaitu resmi melalui bank, atau non-resmi lewat notaris. Jika dilakukan secara resmi, pembeli harus mengajukan persetujuan ke bank untuk menjadi debitur baru. Proses ini lebih aman secara hukum karena status kepemilikan dan cicilan akan diperbarui atas nama pembeli.

Sementara itu, over kredit non-resmi hanya melibatkan penjual, pembeli, dan notaris tanpa sepengetahuan bank. Meskipun lebih cepat dan murah, cara ini punya risiko karena jika pembeli berhenti mencicil, nama pemilik lama tetap yang akan terkena dampaknya di bank.

Contohnya, kamu mungkin menemukan rumah yang ditawarkan dengan skema “lanjutkan cicilan saja”. Penjual biasanya butuh dana cepat, dan kamu hanya perlu membayar uang muka serta meneruskan cicilan bulanan.

Tapi sebelum menyetujui, pastikan kamu tahu apakah over kredit dilakukan resmi lewat bank atau tidak, karena itu akan sangat memengaruhi keamanan transaksi ke depannya.

Perbedaan Take Over KPR dan Over Kredit

Untuk memudahkanmu memahaminya, berikut perbedaan take over dan over kredit.

1. Status Legalitas dan Keterlibatan Bank

Take over KPR antar bank adalah skema legal yang difasilitasi langsung oleh dua bank. Prosesnya tercatat dalam sistem perbankan nasional, lengkap dengan appraisal, BI checking, dan dokumen hukum resmi seperti AJB dan SKMHT. Karena melibatkan bank, status kepemilikan rumah akan diperbarui secara sah atas nama debitur baru.

Sementara itu, over kredit, atau sering disebut take over KPR di bawah tangan, tidak melibatkan bank dan hanya didasarkan pada perjanjian pribadi atau notaris.

Secara hukum, skema ini bersifat perdata dan tidak tercatat di bank, sehingga sertifikat tetap atas nama pemilik lama. Risiko utamanya, jika pembeli gagal bayar, penjual tetap yang akan ditagih oleh bank. Itu yang menjadi perbedaan dasar antara take over KPR dan over kredit.

2. Subjek Pengalihan dan Nama di Perjanjian

Pada take over antar bank, subjek kredit tidak berubah, debitor lama tetap sama, hanya bank penyedia KPR yang diganti. Proses ini tidak memengaruhi kepemilikan atau isi perjanjian kredit.

Berbeda dengan beli rumah over kredit, di mana hak pembayaran cicilan dialihkan ke orang baru. Meski pembeli yang membayar cicilan, nama dalam akad dan sertifikat masih atas nama debitor lama.

Hal ini berisiko, karena jika pembeli berhenti membayar, pihak bank tetap menagih ke debitor lama. Potensi konflik pun bisa terjadi, terutama jika tidak ada perjanjian hukum yang kuat.

3. Proses Pengajuan dan Verifikasi Kredit

Take over antar bank memerlukan proses resmi yang mirip dengan pengajuan KPR baru. Bank akan melakukan pengecekan skor kredit (SLIK OJK), appraisal properti, dan verifikasi dokumen keuangan debitor baru.

Karena itu, cara take over KPR antar bank membutuhkan waktu dan kelengkapan administratif, namun lebih aman secara hukum.

Sebaliknya, over kredit tidak melalui proses verifikasi dari bank. Pengalihan hanya berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli, sehingga lebih cepat dilakukan.

Namun, tanpa pengecekan kelayakan kredit oleh bank, skema ini lebih rawan penyalahgunaan, misalnya pembeli yang tidak sanggup melanjutkan cicilan tapi tetap memaksakan diri mengambil alih.

4. Kemungkinan Balik Nama Sertifikat

Dalam skema take over antar bank, yang berubah hanyalah lembaga pemberi pinjaman, bukan nama debitur atau pemilik rumah. Artinya, sertifikat rumah KPR tetap atas nama debitur lama karena tidak ada proses jual beli atau pengalihan hak kepemilikan.

Sementara pada over kredit, pembeli biasanya tidak bisa langsung melakukan balik nama sertifikat. Bank tetap mengakui debitur lama sebagai pemilik sah hingga seluruh cicilan lunas.

Walaupun pembeli sudah membayar cicilan, ia tidak bisa mengurus balik nama ke kantor BPN karena tidak tercatat sebagai pihak resmi di mata bank. Balik nama baru bisa dilakukan jika cicilan sudah lunas dan ada persetujuan dari pemilik lama untuk mengalihkan hak milik secara hukum.

5. Risiko Finansial dan Hukum

Take over KPR antar bank tergolong minim risiko karena seluruh proses dicatat secara resmi dan transparan oleh lembaga keuangan. Semua pihak memiliki perlindungan hukum yang jelas, baik dari sisi dokumen, sertifikat, maupun histori pembayaran.

Sebaliknya, over kredit menyimpan banyak risiko, terutama jika dilakukan tanpa keterlibatan bank. Jika pembeli berhenti membayar, cicilan bisa mangkrak, rumah berpotensi disita oleh bank, dan pembeli kehilangan dana yang telah disetor.

Di sisi lain, nama penjual tetap tercatat sebagai debitur aktif, sehingga bisa tercoreng dalam BI checking akibat kredit rumah macet. Risiko inilah yang perlu kamu pertimbangkan matang-matang sebelum memilih skema over kredit.

6. Biaya Administrasi dan Penalti

Take over antar bank umumnya memerlukan biaya tambahan seperti appraisal properti, biaya provisi (biaya dari bank), jasa notaris, serta penalti pelunasan awal dari bank lama. Total biaya take over KPR ini bisa bervariasi tergantung kebijakan masing-masing bank, namun sebanding dengan keamanan dan legalitas yang kamu dapatkan.

Sebaliknya, over kredit biasanya hanya memerlukan biaya notaris atau surat perjanjian antara penjual dan pembeli. Biayanya memang lebih ringan di awal, tetapi risiko hukum dan finansial yang ditanggung bisa jauh lebih mahal di kemudian hari, terutama jika terjadi sengketa, cicilan macet, atau rumah disita.

7. Fleksibilitas Suku Bunga dan Tenor

Take over antar bank memberi keuntungan berupa kesempatan untuk mendapatkan suku bunga yang lebih ringan dan pilihan tenor baru yang lebih sesuai dengan kondisi keuangan kamu. Ini menjadi salah satu alasan utama mengapa banyak orang memilih untuk memindahkan KPR mereka ke bank lain.

Saat ini, kamu juga bisa memanfaatkan layanan Take Over KPR lewat Pinhome yang memudahkan proses pengajuan secara online dan transparan.

Sebaliknya, over kredit tidak memberikan fleksibilitas seperti ini. Pembeli hanya bisa melanjutkan cicilan sesuai syarat awal yang telah disepakati pemilik lama dengan pihak bank, tanpa bisa menegosiasikan ulang suku bunga atau tenor cicilan.

8. Potensi Akses ke Fasilitas Tambahan Bank

Salah satu keuntungan take over KPR antar bank adalah adanya akses ke berbagai fasilitas tambahan yang disediakan oleh bank baru. Misalnya, kamu bisa mendapatkan penawaran top up KPR untuk renovasi, perlindungan asuransi jiwa dan properti, hingga program diskon cicilan pada periode tertentu.

Semua fasilitas ini hanya tersedia jika proses take over dilakukan secara resmi dan debitur terdaftar di sistem bank.

Di sisi lain, over kredit tidak memungkinkan akses ke fasilitas tersebut. Karena status pembeli tidak diakui secara resmi oleh bank, maka segala bentuk keuntungan, perlindungan, maupun program promosi dari bank tidak bisa dinikmati oleh pihak yang mengambil alih cicilan.

Mana yang Cocok untuk Kamu?

Agar tak salah langkah, berikut pertimbangannya.

Jika Ingin Take Over KPR…

Take over KPR bisa menjadi solusi terbaik ketika kamu merasa terbebani dengan cicilan saat ini, misalnya karena suku bunga mengambang terlalu tinggi atau ingin mendapatkan tenor baru yang lebih ringan.

Ini juga cocok dilakukan saat kamu menemukan bank lain yang menawarkan program suku bunga lebih kompetitif. Dengan kata lain, waktu yang tepat untuk take over KPR adalah ketika manfaat finansial dan legalnya jelas lebih menguntungkan dibanding tetap di skema lama.

Beberapa langkah yang perlu kamu lakukan sebelum take over KPR:

  • Cek syarat dan ketentuan dari bank baru.
  • Bandingkan suku bunga dan biaya administrasi antar bank.
  • Lakukan simulasi cicilan agar tahu perbandingan beban bulanan secara realistis.
  • Siapkan dokumen seperti fotokopi KTP, NPWP, slip gaji, dan dokumen properti.

Tips: Take over hanya disarankan jika suku bunga baru dan total biaya perpindahan lebih efisien dari cicilan KPR lama. Pastikan kamu menghitung secara menyeluruh, termasuk biaya appraisal, notaris, dan penalti pelunasan awal dari bank lama.

Jika Ingin Over Kredit…

Meski memiliki risiko, banyak orang di Indonesia tetap memilih skema over kredit karena prosesnya jauh lebih cepat dan tidak perlu melalui prosedur perbankan.

Skema ini sering digunakan ketika pembeli tidak lolos BI checking, atau saat penjual membutuhkan dana cepat dan ingin mengalihkan cicilan tanpa menunggu proses resmi dari bank.

Agar lebih aman, kamu sebaiknya mengikuti panduan minimum berikut sebagai berikut:

  • Gunakan jasa notaris untuk membuat akta perjanjian yang sah secara hukum.
  • Buat perjanjian tertulis yang rinci mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.
  • Mintalah surat kuasa untuk mengelola rumah dan membayar cicilan atas nama debitur lama.
  • Lakukan pengawasan pembayaran bersama, misalnya dengan membuka rekening khusus untuk menyetor cicilan, agar tidak terjadi tunggakan.

Dengan langkah hati-hati, beli rumah over kredit tetap bisa menjadi solusi alternatif, terutama jika kamu kesulitan mengakses pembiayaan dari bank.

Baik take over maupun over kredit memiliki tujuan yang sama, yaitu melanjutkan cicilan rumah yang masih berjalan. Namun, dari sisi keamanan dan legalitas, take over KPR jelas lebih unggul karena difasilitasi oleh bank, tercatat secara resmi, dan memberi perlindungan hukum bagi semua pihak. Sementara itu, over kredit lebih cepat dan murah, tapi menyimpan risiko yang cukup besar jika tidak dilakukan dengan hati-hati.

Jika kamu ingin solusi yang lebih aman dan terstruktur, pertimbangkan untuk melakukan take over KPR secara resmi. Untuk mempermudah prosesnya, kamu bisa menggunakan fitur simulasi Take Over KPR via Pinhome untuk menghitung cicilan, suku bunga, dan estimasi biaya dengan praktis.

Dengan mengetahui perbedaan take over KPR dan over kredit, kamu bisa membuat keputusan yang tepat sebelum mengambil langkah besar dalam kepemilikan rumah.

Copied to clipboard

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download