BlogPembeli Properti PemulaPanduan KPR/KPAIni 7 Perbedaan SHM dan SHGB, Jangan Salah Pilih!
0
0

Ini 7 Perbedaan SHM dan SHGB, Jangan Salah Pilih!

Dipublikasikan oleh Syahya Rembulan dan Diperbarui oleh Pandu Pamungkas

Jan 26, 2024

3 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

Dalam tahap membangun rumah atau bangunan, Pins pasti sering mendengar istilah tentang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Tentunya ada banya perbedaan SHM dan SHGB yang harus kamu ketahui.

Kedua sertifikat ini memiliki peranan yang sama-sama penting sebagai bukti kepemilikan rumah atau bangunan. Namun, terdapat perbedaan SHM dan SHGB yang terkadang masih banyak orang keliru untuk menafsirkannya.

Sementara untuk mendapatkan hunian eksklusif, gunakan aplikasi Pinhome. Kamu bisa menemukan properti sekitar Pasar Pringgan, rumah second di Kec Bandung Kidul, rumah baru di Kabupaten Bekasi seperti Mutiara Gading City. Gunakan layanan Take Over KPR untuk menemukan hunian impian dengan harga terjangkau.

Baca juga: Ini Dia Contoh Isi Sertifikat Rumah Asli, Jangan Sampai Tertipu!

Perbedaan SHM dan SHGB

SHGB merupakan sertifikat yang diberikan oleh pemerintahan agar sebuah lahan yang bukan miliknya mendapatkan hak selama jangka waktu 30 tahun atas permintaan pemegang hak.

Sedangkan SHM adalah sertifikat yang tertinggi atas hak sebuah tanah. Sertifikat ini merupakan yang terkuat, di mana pemilik lahan memiliki kekuasaan penuh dan tercantum dalam surat dalam kurun waktu yang tak terbatas. Apa saja perbedaan SHGB dam SHM? Yuk, simak selengkapnya!

1. Perbedaan Berdasarkan Kepemilikan

perbedaan shm dan shgb
Source : Pexels

Perbedaan SHGB dam SHM pertama dapat dilihat berdasarkan kepemilikannya, Pins. Sertifikat SHM seperti yang sudah dijelaskan bahwa pemilik lahan atau bangunan akan memiliki hak penuh. Sedangkan sertifikat SHGB, pemilik hanya akan mendapatkan kepemilikan atas gedungnya saja.

2. Perbedaan Berdasarkan Jangka Waktu

Source : Pxhere

Sertifikat SHM merupakan suatu sertifikat yang memiliki kedudukan tertinggi atas kepemilikan bangunan. Mengapa demikian? Karena jika Pins memiliki sertifikat SHM, kamu akan memiliki lahan tersebut untuk selamanya. Sedangkan SHGB hanya berjangka selama 30 tahun saja dan dapat diperpanjang 20 tahun.

3. Perbedaan Berdasarkan Pengelolaan

Pins sudah memiliki rencana jangka panjang untuk lahan atau tanah yang dimiliki? Jika demikian, maka kamu perlu memiliki suatu lahan dengan jenis sertifikat SHM.

Pada sertifikat SHM pemilik berhak penuh untuk mengelola, mendirikan, bahkan untuk menjual lahan dan bangunan yang dimilikinya. Berbeda dengan SHGB, kamu hanya akan memiliki hak pengelolaan atas gedungnya saja.

4. Perbedaan Berdasarkan Harga Jual

Source : Needpx

Suatu bangunan dengan sertifikat berjenis SHM tentu akan memiliki harga jual yang lebih tinggi, Pins! Inilah yang menjadi perbedaan SHM dan SHGB secara signifikan. Hak kepemilikan penuh atas sertifikat SHM menjadikan harga suatu bangunan atau rumah jauh lebih mahal ketika dijual.

5. Perbedaan Berdasarkan Jaminan ke Bank

cara membuat sertifikat rumah
Source : iPleaders

Apakah Pins memiliki rencana untuk mengajukan pinjaman ke Bank? Dengan memiliki sertifikat rumah berjenis SHM, tentu dapat dengan mudah untuk dijaminkan ke Bank.

Berbeda dengan SHGB yang memiliki kekurangan karena kepemilikannya bersifat sementara. Pihak bank tentu tidak akan menerima penjaminan dengan jenis sertifikat SHGB.

6. Perbedaan Berdasarkan Jenis Investasi

Source : Wikimedia Commons

Jika Pins senang untuk berinvestasi di bidang properti, kamu bisa memilih properti dengan jenis sertifikat SHM. Mengapa? Karena properti dengan sertifikat SHGB hanya cocok untuk investasi jangka pendek. Khususnya, karena kepemilikan hanya bisa didapatkan dalam jangka waktu 30-50 tahun saja.

7. Perbedaan Berdasarkan Kepemilikan Kewarganegaraan

Source : Pxhere

Selain memiliki nilai yang kuat di mata hukum, sertifikat hak milik juga bisa dimiliki oleh warga negara asing (WNA). Berbeda dengan sertifikat SHGB yang hanya bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) saja.

Baca juga: Wajib Tahu! Ini Cara Memulai Investasi di Usia Muda

Jenis Sertifikat Tanah

apa saja yang ada dalam sertifikat rumah
Source : Kompas.com

Pins sudah tahu kan apa saja perbedaan SHGB dan SHM? Nah, sekarang Pins juga perlu mengetahui jenis-jenis sertifikat tanah. Selain SHGB dan SHM, sebenarnya ada juga sertifikat tanah yang disebut SHGU.

Berbeda dari dua sertifikat yang telah kami bahas di atas, Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Untuk penjelasan lebih lengkapnya, simak jenis sertifikat di bawah ini:

1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Source : MyDomaine

Pins masih bingung dengan perbedaan SHM dan SHGB? Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan suatu sertifikat tanah yang diberikan untuk membangun bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Baik berupa tanah milik pemerintah, perseorangan, ataupun milik badan hukum.

Ketika Pins akan membangun rumah dengan sertifikat SHGB, maka yang menjadi milik kamu hanya bangunannya saja, sementara lahan dan tanahnya tetap milik pemerintah. Biasanya memiliki jangka waktu sekitar 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Rumah, Biaya, dan Persyaratannya

2. Pengertian Sertifikat Hak Milik (SHM)

perbedaan shm dan shgb
Source : Pinterest

Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan jenis sertifikat dengan kepemilikan penuh dan sah atas suatu lahan dan tanah. Perbedaan SHM dan SHGB tentu dapat dilihat dari status kepemilikan tanahnya Pins.

Untuk SHM, seseorang yang memilikinya memiliki kebebasan untuk mengelola dan mendirikan bangunan di lahan tersebut. Bahkan, posisi yang dimiliki oleh sertifikat SHM ini merupakan yang paling kuat di mata hukum.

Pins selaku pemilih lahan dapat mewariskan dan mengalihkan nama kepemilikan baik untuk dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Perbedaan SHM dan SHGB ini sangat signifikan Pins, bahkan rumah yang memiliki SHM biasanya akan memiliki harga yang lebih tinggi.

3. Pengertian Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)

Source : Detik

Selain itu ada juga Sertifikat Hak Guna Usaha yang merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara. SHGU juga memiliki jangka waktu paling lama 25 tahun yang meliputi pertanian, perikanan, dan peternakan.

Biasanya lahan yang diberikan pada hak ini sekitar 5 hektar. Apabila luasnya lebih dari 25 hektar maka sebaiknya menggunakan mekanisme investasi modal yang layak dan sebaiknya disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Apabila ada perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama maka hak guna usaha bisa diberikan untuk waktu paling 35 tahun. Pemegang hak bisa memohon perpanjangan  menjadi 25 tahun. Adapun hak pakai yang merupakan hak untuk menggunakan hasil milik negara atau milik orang lain.

Hak ini memberikan wewenang dan kewajiban yang sudah ada pada keputusan oleh pejabat yang berwenang memberikan keputusan atau dalam perjanjian dengan pemiliknya. Bukan soal sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah selama tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan.

Hak ini memiliki jangka waktu tertentu atau bisa dikatakan selama tanahnya digunakan untuk keperluan berbagai hal. Adapun hak pakai tersebut tidak boleh digunakan untuk melakukan hal-hal yang bersifat pemerasan.

Berbeda dengan SHM dan SHGB, SHGU ini tidak hanya bisa digunakan oleh warga negara Indonesia. Namun warga asing yang berkedudukan di Indonesia dan badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia juga bisa menggunakan hak ini.

Dilihat dari semua perbedaan sertifikat tanah di atas, SHM merupakan sertifikat yang paling menguntungkan dan berharga. SHM memiliki hak kepemilikan yang bisa digunakan seumur hidup, syarat-syaratnya pun tidak merepotkan, bahkan bisa diserahkan kepada anak cucu kita kelak.

Itulah beberapa penjelasan tentang perbedaan SHGB dan SHM selengkapnya. Tentu Pins sudah tahu kan mana yang lebih baik? Maka dari itu, sebelum membeli properti, ketahui terlebih dahulu apa perbedaan SHGB dan SHM serta pastikan terlebih dahulu jenis sertifikat seperti apa yang akan Pins dapatkan nantinya.

Baca juga:

Featured Image Source: Pexels


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Damara Village Jimbaran dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.   

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download