Dipublikasikan oleh Ade Ardian dan Diperbarui oleh Achlisia Putri
Nov 29, 2023
5 menit membaca
Daftar Isi
Dalam lingkup kepemilikan tanah, pemahaman yang jelas tentang perbedaan perpanjangan dan pembaharuan HGB (Hak Guna Bangunan) sangatlah penting. Meskipun kedua istilah ini sering digunakan secara bergantian, keduanya memiliki konsep yang berbeda dan implikasi hukum yang berbeda pula.
Dalam artikel kali ini, terdapat informasi penting mengenai perbedaan esensial antara perpanjangan dan pembaharuan HGB, serta mengapa pemahaman yang baik terhadap kedua konsep ini sangat diperlukan bagi pemilik properti dan pihak yang terlibat dalam transaksi properti.
Akan tetapi sebelum melanjutkan pembahasan yang satu ini, bagi Kamu yang ingin mendapat informasi terkait Program KPR Bank, Kamu cukup mengunjungi PinValue. Misalnya saja Kamu sedang mencari rumah bekas di Jakarta Selatan atau harga rumah di Jakarta Timur, Kamu bisa melalui fitur Pinhome yang disebutkan sebelumnya. Tidak hanya itu, Kamu juga bisa mendapatkan informasi terkait Britania Green Resort yang merupakan salah satu Rumah Ekslusif dan sangat direkomendasikan oleh Pinhome.
Baca juga: Simak! Biaya Peningkatan HGB ke SHM 2023
Hak Guna Bangunan (HGB) memiliki durasi berlaku yang berbeda jika dibandingkan dengan SHM (Sertifikat Hak Milik). SHM memiliki masa berlaku seumur hidup, sedangkan HGB memiliki batasan waktu tertentu. Meskipun demikian, HGB dapat diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir.
Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) No.18 tahun 2021, HGB atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan memiliki jangka waktu maksimal 30 tahun. Adapun perpanjangan HGB dapat dilakukan selama paling lama 20 tahun, sementara pembaharuan dapat dilakukan hingga 30 tahun. Sehingga, total masa berlaku HGB bisa mencapai 80 tahun.
Penting untuk dicatat bahwa perpanjangan HGB dapat diajukan paling lambat 2 tahun sebelum masa berlakunya berakhir. Namun, izin dari pemegang HPL (Hak Pengelolaan) sebagai pemberi HGB sangat menentukan.
Jika pemegang HPL tidak menyetujui perpanjangan HGB dan tidak ada kesepakatan mengenai pergantian bangunan, pemegang HGB berisiko mengalami kerugian. Nilai aset bangunan dapat menurun, dan hak atas tanah dapat hilang sewaktu-waktu.
Perlu diketahui juga bahwa proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) di wilayah setempat. Namun, beberapa daerah kini telah menyediakan layanan pendaftaran mandiri untuk perpanjangan HGB secara online.
Sebelum melakukan perpanjangan HGB, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, termasuk persyaratan administratif dan kualifikasi. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Proses perpanjangan HGB umumnya memerlukan waktu hingga 18 hari kerja. Adapun biaya perpanjang HGB dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan.
Baca juga: Ini 7 Perbedaan SHM dan SHGB, Jangan Salah Pilih!
Sebelumnya, telah dibahas bahwa HGB (Hak Guna Bangunan) atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan memiliki jangka waktu maksimal 30 tahun, yang nantinya dapat diperpanjang lagi selama 20 tahun. Dengan demikian, total durasi perpanjangan HGB mencapai 50 tahun. Tetapi, jika setelah diperpanjang selama 20 tahun seseorang masih menghuni tanah tersebut, maka ada opsi untuk melakukan pembaharuan HGB dengan jangka waktu tambahan maksimal 30 tahun.
Dengan adanya opsi ini, total jangka waktu HGB setelah dilakukan perpanjangan dan pembaharuan dapat mencapai 80 tahun. Proses pembaharuan HGB dapat dilakukan dengan menggunakan akta pemberian Hak Guna Bangunan di atas hak milik.
Perlu diingat bahwa jika masa pemberian, pembaruan, dan perpanjangan HGB berakhir, tanah tersebut akan kembali menjadi kepemilikan langsung negara. Sementara langkah-langkah dalam melakukan pembaharuan HGB hampir serupa dengan proses perpanjangan HGB. Para pemilik dapat mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat untuk melakukan pembaharuan.
Baca juga: Cara Mengubah Sertifikat HGB ke SHM Dengan Mudah
Pengertian komprehensif mengenai Hak Guna Bangunan (HGB) dapat ditemukan dalam Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Menurut UUPA tersebut, HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan kepemilikannya dengan durasi maksimal 30 tahun.
Dengan kata lain, pemegang sertifikat HGB tidak memiliki kepemilikan atas tanah, namun hanya memiliki bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut. Meskipun demikian, pemilik bangunan tetap memiliki opsi untuk melakukan perpanjangan dan pembaharuan HGB. Sehingga, penting memahami dengan jelas apa saja kelebihan dan kelemahan sertifikat HGB.
Lalu, apa perbedaannya? Perpanjangan HGB adalah penambahan durasi berlakunya HGB tanpa mengubah syarat-syarat asal dalam pemberian hak tersebut. Di sisi lain, pembaharuan HGB merupakan penambahan durasi berlakunya HGB setelah masa berlaku berakhir atau sebelum periode perpanjangannya berakhir.
Itulah berbagai perbedaan perpanjangan dan pembaharuan HGB yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
Baca juga:
Source Feature Image: Instagram @clustergriyarahayu
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi The Agathis dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id