BlogPemilik PropertiTake Over KPR7 Penyebab Umum Take Over KPR Gagal

7 Penyebab Umum Take Over KPR Gagal

Dipublikasikan oleh Fauzia Assilmy dan Diperbarui oleh Nabila Azmi

Jul 24, 2025

5 menit membaca

Copied to clipboard
7 Penyebab Umum Take Over KPR Gagal

Masih banyak orang yang mengalami gagal take over KPR karena tidak memahami syarat dan prosedur yang ketat dari bank. Take over KPR adalah proses pemindahan kredit perumahan dari satu bank ke bank lain dengan tujuan suku bunga lebih rendah.

Meskipun terdengar menguntungkan, tidak semua pengajuan take over ini berhasil disetujui oleh bank yang dituju. Nah, bagi Pins yang mengalami hal serupa dan bingung sebenarnya apa kesalahan Pins, berikut ini sudah dibuatkan penyebab umum gagalnya pengajuan tersebut. Yuk, langsung simak selengkapnya di sini.

Penyebab Umum Gagal Take Over KPR

Ada banyak penyebab umum gagal take over KPR yang jarang diketahui orang
Source: Freepik

Terdapat beberapa faktor penting yang sering menyebabkan pengajuan take over ditolak oleh pihak bank tujuan. Setiap bank memiliki standar kelayakan dan kriteria penilaian yang berbeda untuk mengevaluasi permohonan nasabah yang ingin melakukan pemindahan kredit. 

Meskipun kriteria berbeda, terdapat beberapa penyebab umum yang sering terjadi di setiap bank. Dengan mengetahui penyebab umum ini, Pins jadi tahu cara take over KPR yang baik dan benar. 

1. Sisa Jangka Waktu KPR Terlalu Pendek

Bank menganggap sisa tenor yang terlalu pendek kurang menguntungkan karena keuntungan bunga yang diperoleh menjadi lebih sedikit dari waktu tersebut. Sebagai contoh sederhana dalam simulasi take over KPR, selisih bunga pada sisa tenor 5 tahun tentu akan berbeda signifikan dengan tenor 10 tahun. 

Jika sisa tenor hanya 5 tahun dengan bunga 8% dari pokok Rp500 juta, total bunga sekitar Rp200 juta saja. Sebaliknya, tenor 10 tahun menghasilkan bunga sekitar Rp400 juta yang tentunya lebih menguntungkan bagi pihak bank dalam jangka panjang. Lalu, kapan sebaiknya take over KPR dilakukan? Idealnya adalah saat sisa tenor masih di atas 10 tahun untuk peluang persetujuannya lebih besar.

2. Kredit Sedang Direstrukturisasi

Restrukturisasi KPR adalah proses penataan ulang kondisi kredit yang dilakukan bank untuk membantu nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran cicilan. Tujuan utama restrukturisasi adalah memberikan keringanan sementara dengan mengubah tenor, bunga, atau jumlah cicilan sesuai kemampuan finansial nasabah saat itu. 

Bank biasanya akan menganggap restrukturisasi kredit sebagai indikator bahwa kondisi finansial nasabah belum stabil. Hal ini akan berisiko tinggi untuk diberikan fasilitas baru. Sebaiknya tunggu masa restrukturisasi selesai dan tunjukkan histori pembayaran lancar minimal 6 bulan sebelum mengajukan pindah KPR ke bank lain.

3. Sertifikat Belum Jadi atau Belum Balik Nama

Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan dokumen legal yang sangat penting. Bank hanya menerima jenis sertifikat rumah KPR yang sah seperti HGB atau SHM. Sementara untuk Akta Jual Beli (AJB) saja tidak cukup sebagai bukti kepemilikan yang kuat. 

Properti yang masih berstatus Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau belum balik nama akan otomatis ditolak oleh bank tujuan dalam proses take over. Hal ini disebabkan karena resikonya besar dan bank tidak akan mau ambil. Oleh karena itu, hal ini bisa jadi penyebab gagal take over KPR. Belum lagi proses balik nama sertifikat bisa memakan waktu berbulan-bulan sehingga Pins harus mengantisipasi sejak awal sebelum mengajukan pemindahan kredit ke bank lain.

4. Belum Akta Jual Beli (AJB)

Source: Freepik

Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen legal yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti sah perpindahan kepemilikan properti. Mengurus AJB rumah take over menjadi syarat utama yang tidak bisa diabaikan dalam proses pemindahan kredit ke bank lain. 

AJB berbeda dengan PPJB atau bukti pembayaran awal karena memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan diakui secara resmi oleh negara. Tanpa AJB yang sah, bank tidak akan menyetujui pengajuan take over karena tidak ada jaminan legal yang kuat atas kepemilikan properti tersebut. Pastikan untuk menyelesaikan proses legalitas terlebih dahulu, sebelum mengajukan program ini supaya tidak gagal.

5. Tidak Memiliki Dokumen Penting

Kelengkapan dokumen merupakan syarat take over KPR yang tidak boleh diabaikan karena bank akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh berkas yang diajukan. Dokumen wajib yang perlu disiapkan meliputi dokumen pribadi, dokumen keuangan, serta dokumen kepemilikan properti yang sah. 

Simpan bukti digital dan dokumen fisik untuk memudahkan saat dibutuhkan dalam proses verifikasi dan evaluasi kelayakan kredit di bank tujuan. Buatlah list dokumen yang umum diminta bank untuk memudahkan Pins dalam melakukan cross check. Persiapkan dokumen dari jauh-jauh hari supaya lebih memudahkan Pins juga ketika mengajukan take over.

6. Riwayat Kredit Buruk (Pribadi atau Pasangan)

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK berperan penting dalam penilaian kredit karena disinilah riwayat kredit Pins tercatat. Kalau Pins mendapatkan BI Checking Kol 2, arti BI Checking Kol 2 menunjukkan adanya keterlambatan pembayaran yang dapat menurunkan skor kredit dan peluang persetujuan take over KPR secara signifikan. 

Perilaku keuangan yang menurunkan skor kredit seperti telat bayar kartu kredit, nunggak cicilan kendaraan, atau memiliki kredit macet di masa lalu. Bank akan mengevaluasi riwayat kredit ini dan jadi alasan untuk mempertimbangkan pinjaman pada Pins. 

Tips memperbaiki skor kredit sebelum mengajukan take over adalah melunasi semua tunggakan, rutin bayar tepat waktu, dan hindari pengajuan kredit baru terutama saat ingin mengajukan take over KPR. Dengan mengajukan dalam waktu yang tepat, Pins akan terhindar dari gagal take over KPR.

7. Harga Agunan Tidak Sesuai

Bank akan melakukan appraisal atau penilaian ulang terhadap properti yang dijadikan agunan untuk memastikan nilainya masih sesuai dengan kredit yang ada. Cara cek harga pasaran rumah menjadi penting karena nilai properti bisa turun karena kondisi pasar atau kerusakan bangunan yang tidak terawat dengan baik. 

Misal Pins beli rumah 5 tahun lalu seharga Rp800 juta, setelah dinilai, harganya hanya Rp600 juta akibat penurunan harga pasar. Jika nilai appraisal lebih rendah dari sisa pokok kredit, bank akan menolak pengajuan take over karena agunan dianggap tidak mencukupi sebagai jaminan. Pins harus melakukan renovasi dulu supaya nilai appraisal bisa sesuai atau lebih tinggi lagi.

Siapkan Diri Sebelum Take Over, Ajukan Lewat Pinhome

Jangan takut pindah bank KPR jika semua syarat sudah lengkap dan kondisi finansial Pins dalam keadaan stabil. Pindah KPR ke bank lain tetap menjadi solusi efektif untuk mengurangi beban cicilan bulanan. Selain itu, hal ini juga bisa menghemat total pembayaran bunga dalam jangka panjang. 

Supaya tidak gagal take over KPR, Pins harus mempersiapkan semuanya dengan matang. Mulailah dengan dokumen yang lengkap serta memahami semua persyaratan dari bank yang dituju. Perlu ada strategi yang tepat dan waktu yang pas agar proses berjalan lancar tanpa hambatan yang tidak diinginkan atau merugikan. 

Nah, agar lebih mudah, ajukan take over KPR via Pinhome. Pinhome akan memberikan Pins simulasi KPR yang akurat serta pengajuan yang aman dan transparan. Selain itu, Pins juga akan dibantu dengan konsultan berpengalaman untuk memilih produk KPR yang tepat sesuai kondisi Pins.  

Copied to clipboard

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download