Pembentukan RIS dan pengakuan kedaulatan RI
Daftar Isi
Pembentukan RIS – Untuk mempersiapkan berdirinya RIS, maka pada tanggal 15 Desember 1949 Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta masing-masing dipilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RIS.
Sebagai kelengkapannya pada RIS berlaku pula Undang-Undang Dasar (UUD) atau Konstitusi RIS.
Pada tanggal 27 Desember 1949 berlangsung pengakuan kedaulatan. Upacara pengakuan kedaulatan ini berlangsung di dua tempat.
Di negeri Belanda, pernyataan pengakuan disampaikan oleh Ratu Yuliana dan yang menerima dari Indonesia dari Indonesia diwakili oleh Moh. Hatta.
Kemudian di Indonesia bertempat di Jakarta. Belanda diwakili oleh Lovink dan dari Indonesia diwakili oleh Sultan Hamengku Buwono IX. Setelah itu itu maka ibu kota negara dipindah lagi dari Yogyakarta ke Jakarta.
Baca juga: Kembali menjadi Negara Kesatuan RI
Pertanyaan terkait
Bagaimana proses pembentukan RIS?
Bagaimana berakhirnya pembentukan RIS?
Apa Latar belakang terbentuknya RIS
Apa itu Republik Indonesia Serikat?
Negara ini merupakan perserikatan antara Republik Indonesia dan negara-negara yang dibentuk Belanda di Nusantara dari tahun 1946 hingga 1949.
Federasi RIS lahir sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar, yakni Republik Indonesia; Majelis Permusyawaratan Federal (BFO); dan Belanda. Kesepakatan tersebut disaksikan juga oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan PBB.
Republik Indonesia Serikat resmi dibubarkan pada 17 Agustus 1950 dan digantikan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Wikipedia)
BAGIKAN ARTIKEL