BlogPemilik PropertiFinansialPasar Modal Syariah: Pengertian dan Contohnya
0
0

Pasar Modal Syariah: Pengertian dan Contohnya

Dipublikasikan oleh Yurinda Dini dan Diperbarui oleh Yurinda Dini

Agu 23, 2023

4 menit membaca

Copied to clipboard
Pasar Modal Syariah: Pengertian dan Contohnyatop-right-banner

Pasar modal syariah sepertinya menjadi salah satu opsi terbaik untuk para investor, tak terkecuali pemula yang ingin menjual atau membeli semua bentuk surat berharga yang sesuai dengan prinsip dan syariah dalam agama Islam. Sekarang ini, pasar modal dengan basis syariah sendiri masih merupakan bagian besar dari capital market Indonesia. 

Selain itu, semua bentuk aktivitasnya juga kurang lebih sama dengan pasar modal secara umum. Meski begitu, pasar modal syariah memiliki ciri khas atau karakteristik tertentu, yaitu semua produk dan sistem bertransaksi pasar modal syariah yang tentu saja tidak boleh berkebalikan dari prinsip syariah agama Islam sendiri. 

Baca juga: Sebelum Berinvestasi, Yuk Kenali Jenis-Jenis Pasar Modal dan Karakteristiknya!

Apa Itu Pasar Modal Syariah?

Source : Freepik

Seperti tertulis pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal atau UUPM, pengertian pasar modal syariah yaitu semua kegiatan pasar modal yang berjalan sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam. Aktivitas dalam hal ini adalah jual beli efek atau pertemuan antara investor dan emiten. 

Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, secara garis besar aktivitas dari pasar modal yang sesuai ajaran Islam tidak mempunyai perbedaan dari capital market konvensional. Hanya saja, terdapat sejumlah ciri khas untuk pasar modal syariah. Contohnya, semua produknya dan alur transaksi yang berlangsung tidak boleh berlawanan dengan prinsip dasar syariah Islam. 

Memahami Pasar Modal yang Sesuai dengan Ajaran Islam

Source : Freepik

Dengan begitu, kamu bisa menyimpulkan bahwa pasar modal berbasis ajaran Islam merupakan semua aktivitas capital market yang menghubungkan pihak investor dan emiten dan tidak boleh menyimpang dari ketentuan agama Islam. Maksud dari prinsip syariah dalam hal ini tentunya harus berdasarkan Alquran dan hadis. 

Berdasarkan kedua sumber hukum ini, para pemuka agama kemudian melakukan penafsiran yang selanjutnya memiliki sebutan sebagai ilmu fikih. Salah satu penafsirannya yaitu muamalah, hubungan yang terjadi antara umat manusia dalam hal niaga atau dagang. Melalui hal inilah, aktivitas pada pasar modal syariah kemudian berlangsung berdasarkan muamalah. 

Kaidah fikih tersebut menyebutkan, pada hakikatnya, tidak ada larangan untuk melakukan semua jenis muamalah, kecuali terdapat dalil shahih yang menyatakan bahwa hal tersebut haram. Inilah yang kemudian menjadi prinsip dasar aktivitas pasar modal syariah di Indonesia.

Baca juga: Mengenal Investasi Devosito, Pilihan Tepat Untuk Milenial!

Dasar Hukum Pasar Modal Syariah

Source : Freepik

Menjadi bagian dari sistem capital market yang ada di Indonesia, semua bentuk aktivitas capital market yang berlangsung berdasarkan pada sistem yang sesuai ajaran Islam berpedoman langsung pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 yang membahas mengenai Pasar Modal Berikut Semua Peraturan yang Berkaitan dengan Pelaksanaannya.

Ini termasuk semua bentuk peraturan yang berasal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau Bapepam-LK, Peraturan Bursa, Peraturan Pemerintah, dan lainnya. Bapepam-LK yang memiliki peran utama dalam regulasi market capita Indonesia, mempunyai sejumlah aturan yang spesifik terkait pasar modal syariah, antara lain:

  • Peraturan Nomor II.K.1 yang membahas mengenai Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Berbasis Syariah. 
  • Peraturan Nomor IX.A.13 yang membahas mengenai Penerbitan Efek Syariah.
  • Aturan Nomor IX.A.14 yang membahas tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah.

Sementara itu, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia atau DSN-MUI menjadi lembaga yang memiliki tugas utama untuk mengatur segala bentuk implementasi atau pelaksanaan dari semua prinsip Islam ke dalam capital market berbasis ajaran Islam. 

Selain itu, lembaga tersebut juga memiliki tugas lainnya, yaitu mengeluarkan fatwa yang memiliki kaitan dengan semua bentuk aktivitas investasi yang berlangsung atau terjadi pada capital market Indonesia dengan basis syariah.

Baca juga: Investasi Rumah atau Apartemen? Cara Untung Lewat Bisnis Properti

Produk dalam Pasar Modal yang Berbasis Ajaran Agama Islam

Source : Freepik

Efek syariah merupakan produk utama dari pasar modal yang berbasis ajaran Islam. Efek tersebut dalam hal ini adalah semua efek yang tentunya sejalan dan sesuai dengan prinsip dasar ajaran Islam pada pasar modal. Adapun yang termasuk dalam produk efek dengan basis syariah, antara lain: 

  • Efek syariah dalam bentuk saham.
  • Reksadana berbasis syariah.
  • Sukuk.
  • Efek Beragun Aset Syariah atau EBA Syariah.
  • Dana Investasi Real Estate Syariah atau DIRE Syariah.
  • Bentuk efek syariah lainnya. 

Sementara itu, berbagai layanan yang termasuk dalam pasar modal dengan prinsip dan aturan berbasis ajaran agama Islam, antara lain:

  • Manajer Investasi Syariah.
  • Sharia Online Trading System.
  • Unit Pengelolaan Investasi Syariah.
  • Wali Amanat yang memberikan jasa dalam penerbitan sukuk.
  • Ahli Syariah Pasar Modal.
  • Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
  • Sistem Online Trading Syariah.
  • Bank Kustodian yang memberikan jasa yang terkait dengan kustodian syariah

Itu tadi informasi mengenai pengertian pasar modal syariah, dasar hukumnya, dan apa saja produknya. Mudahnya, pasar modal dengan basis yang sesuai dengan prinsip Islam adalah segala bentuk aktivitas yang berlangsung sesuai dengan basis ajaran agama Islam.

Memang benar, setiap instrumen investasi tentu memiliki nilai lebih dan kurangnya. Namun, pemeluk agama Islam memiliki anggapan bahwa hendaknya semua aktivitas yang dilakukan sehari-hari berpedoman pada syariah, dalam hal ini Alquran, hadis, dan kebiasaan Rasulullah SAW. Semoga bermanfaat!

Feature Source Image: Freepik


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami, Lalang Green Land 2 dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download