BlogPemilik PropertiFinansialPajak Sewa Kantor: Pengertian dan Mekanisme Pembayarannya

Pajak Sewa Kantor: Pengertian dan Mekanisme Pembayarannya

Dipublikasikan oleh William Ciputra dan Diperbarui oleh Pandu Pamungkas

Nov 21, 2023

5 menit membaca

Copied to clipboard
pajak sewa kantor

Menyewakan gedung untuk perkantoran merupakan salah satu bisnis yang menggiurkan. Terlebih jika gedung yang disewakan berada di kawasan strategis. Pemilik akan mendapatkan passive income dari setiap penyewa gedungnya. Tapi jangan lupa, ada pajak sewa kantor yang harus dibayarkan. 

Sebagai pengusaha, kamu tentu memerlukan gedung untuk kantor. Dalam hal ini, banyak pengusaha yang memilih untuk sewa gedung untuk kantor di lokasi strategis. Selain bayar sewa, pengusaha juga harus membayar pajak penyewaan gedung ini. Berikut ulasan mengenai pajak sewa kantor. 

Pajak merupakan sumber pemasukan utama negara. Pungutan pajak diberlakukan di banyak sektor, mulai dari bumi dan bangunan (PBB), penghasilan (PPh), hingga pertambahan nilai (PPN). Sementara pajak sewa kantor masuk dalam skema Pajak Penghasilan (PPh). 

Sebelum lanjut kamu bisa memanfaatkan fitur PinValue untuk mengetahui estimasi harga rumah di Bekasi. Kamu yang ingin menjual rumah second di Kota Bandung juga bisa memanfaatkan titip jual rumah di Pinhome

Baca juga: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Definisi & Cara Menghitung

Pengertian Pajak Sewa Kantor

pajak sewa kantor
Source : iStock Photo

Pajak sewa kantor merupakan salah satu objek dalam Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2. PPh 4/2 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa tertentu dan sumber tertentu seperti jasa konstruksi, sewa tanah atau bangunan, pengalihan hak atas tanah atau bangunan, hadiah undian, dan lainnya.

Artinya, penghasilan yang diperoleh dari menyewakan gedung untuk perkantoran akan dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang PPh atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. 

Secara umum, penghasilan yang dikenai pajak dalam aturan itu adalah penghasilan yang diterima orang pribadi atau badan pemegang hak atas gedung atau tanah yang disewakan. 

Penghasilan itu meliputi: 

  • Penghasilan atas pembayaran berkala selama masa perjanjian Bangun Guna Serah;
  • Penghasilan dalam bentuk Bangunan yang diserahkan sebelum perjanjian Bangun Guna Serah berakhir;
  • Penghasilan dalam bentuk Bangunan yang diserahkan atau seharusnya diserahkan pada saat perjanjian Bangun Guna Serah berakhir;
  • Penghasilan lain terkait perjanjian Bangun Guna Serah, termasuk pembayaran terkait bagi hasil penggunaan Bangunan dan denda perjanjian Bangun Guna Serah.

Baca juga: Pelajari Pajak dan Biaya Selain NJOP Saat Jual Beli Rumah

Pengecualian PPh Sewa Kantor

pajak sewa kantor
Source : Pinterest

Meski demikian, tetap ada penghasilan sewa gedung yang tidak dikenakan pajak atau PPh. Pengecualian ini berlaku pada orang pribadi yang penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak. 

Artinya, orang ini melakukan penyewaan tanah atau gedung dengan jumlah uang sewa kurang dari Rp 60.000.000 per tahun. Sebagai contoh, kamu punya gedung kantor mewah di Jakarta yang disewakan dengan harga Rp 50.000.000 per tahun. Maka penghasilan yang kamu peroleh ini tidak dikenai PPh. 

Selain itu, pengecualian juga berlaku pada bangunan yang disewa untuk jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya. Termasuk menyewakan tanah atau bangunan kepada pemerintah untuk kepentingan umum juga tidak kena pajak. 

Pengecualian lain berlaku pada orang yang menyewakan tanah atau bangunan kepada orang sedarah, untuk keperluan keagamaan, pendidikan, hingga sosial.

Baca juga: Simulasi Cara Menghitung Pajak Rumah dan Bangunan

Tarif PPh Sewa Bangunan

pajak sewa kantor
Source : Pixabay

Penghasilan dari menyewakan bangunan untuk kantor ini dikenakan pajak dengan tarif sebesar 10% dari nilai total penghasilan bruto atau penghasilan kotor. Jumlah ini berbeda jauh dengan tarif pajak hibah rumah yang hanya 2,5% dari nilai bruto. 

Sebagai contoh, kamu memiliki perusahaan di bidang IT yang memerlukan bangunan untuk kantor. Maka kamu memilih salah satu gedung tertinggi di Indonesia untuk menjadi kantor tempat para karyawan perusahaan bekerja. 

Karena ruangan yang kamu sewa cukup luas mengingat jumlah karyawan yang banyak, maka kamu dikenai harga sewa sebesar Rp 100.000.000 per tahun. Dengan demikian, orang menyewakan bangunan itu kepadamu harus membayar pajak dengan perhitungan sebagai berikut:

Tarif PPh 4/2: 10% x Penghasilan Bruto dari Penyewaan Bangunan

Tarif PPh 4/2: 10% x Rp 100.000.000 = Rp 10.000.000 per tahun. 

Maka Pajak Sewa Kantor yang harus dibayarkan oleh pemilik bangunan adalah sebesar Rp 10.000.000 per tahun. 

Baca juga: Cara Mudah Lapor Pajak Lewat DJP Online SPT Tahunan

Mekanisme Pembayaran PPh Sewa Kantor

pajak sewa kantor
Source : DJP

Pembayaran pajak sewa kantor juga sudah diatur sedemikian rupa. Dengan begitu, wajib pajak tinggal mengikuti mekanisme yang disiapkan saja saat akan membayar PPh sewa kantor. 

Mekanisme pembayaran PPh sewa kantor dibagi menjadi dua berdasarkan status penyewa. Pertama penyewa bukan pemotong pajak dan kedua penyewa termasuk pemotong pajak. 

Jika penyewa bukan pemotong pajak, maka pemilik properti bisa melakukan pembayaran sendiri dengan ketentuan:

  • Menyetor PPh Pasal 4 Ayat 2 dengan membuat kode billing terlebih dahulu. Kemudian melakukan penyetoran paling lambat 15 bulan berikutnya;
  • Penyetoran pajak secara online bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-SPT PPh dari Direktorat Jenderal Pajak. 

Sementara jika penyewa termasuk kategori pemotong pajak, maka penyetoran PPh Pasal 4 ayat 2 dilakukan dengan sistem pemotongan secara langsung. Adapun penyewa yang termasuk pemotong pajak antara lain:

  • Badan pemerintah;
  • Subjek pajak badan dalam negeri;
  • Penyelenggara kegiatan;
  • Bentuk usaha tetap;
  • Kerja sama operasi;
  • Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya; dan
  • Orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Dalam hal ini, penyewa memotong PPh 10% dari uang sewa yang harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Itulah ulasan lengkap mengenai pajak sewa kantor yang perlu kamu ketahui. Jadilah warga negara yang baik dengan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku!

Baca juga: 

Featured Image Source: Pixabay


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi Paradise Serpong City 2 dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download