Dipublikasikan oleh William Ciputra dan Diperbarui oleh Pandu Pamungkas
Nov 21, 2023
5 menit membaca

Daftar Isi
Menyewakan gedung untuk perkantoran merupakan salah satu bisnis yang menggiurkan. Terlebih jika gedung yang disewakan berada di kawasan strategis. Pemilik akan mendapatkan passive income dari setiap penyewa gedungnya. Tapi jangan lupa, ada pajak sewa kantor yang harus dibayarkan.
Sebagai pengusaha, kamu tentu memerlukan gedung untuk kantor. Dalam hal ini, banyak pengusaha yang memilih untuk sewa gedung untuk kantor di lokasi strategis. Selain bayar sewa, pengusaha juga harus membayar pajak penyewaan gedung ini. Berikut ulasan mengenai pajak sewa kantor.
Pajak merupakan sumber pemasukan utama negara. Pungutan pajak diberlakukan di banyak sektor, mulai dari bumi dan bangunan (PBB), penghasilan (PPh), hingga pertambahan nilai (PPN). Sementara pajak sewa kantor masuk dalam skema Pajak Penghasilan (PPh).
Sebelum lanjut kamu bisa memanfaatkan fitur PinValue untuk mengetahui estimasi harga rumah di Bekasi. Kamu yang ingin menjual rumah second di Kota Bandung juga bisa memanfaatkan titip jual rumah di Pinhome.
Baca juga: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Definisi & Cara Menghitung

Pajak sewa kantor merupakan salah satu objek dalam Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2. PPh 4/2 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa tertentu dan sumber tertentu seperti jasa konstruksi, sewa tanah atau bangunan, pengalihan hak atas tanah atau bangunan, hadiah undian, dan lainnya.
Artinya, penghasilan yang diperoleh dari menyewakan gedung untuk perkantoran akan dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang PPh atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
Secara umum, penghasilan yang dikenai pajak dalam aturan itu adalah penghasilan yang diterima orang pribadi atau badan pemegang hak atas gedung atau tanah yang disewakan.
Penghasilan itu meliputi:
Baca juga: Pelajari Pajak dan Biaya Selain NJOP Saat Jual Beli Rumah

Meski demikian, tetap ada penghasilan sewa gedung yang tidak dikenakan pajak atau PPh. Pengecualian ini berlaku pada orang pribadi yang penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak.
Artinya, orang ini melakukan penyewaan tanah atau gedung dengan jumlah uang sewa kurang dari Rp 60.000.000 per tahun. Sebagai contoh, kamu punya gedung kantor mewah di Jakarta yang disewakan dengan harga Rp 50.000.000 per tahun. Maka penghasilan yang kamu peroleh ini tidak dikenai PPh.
Selain itu, pengecualian juga berlaku pada bangunan yang disewa untuk jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya. Termasuk menyewakan tanah atau bangunan kepada pemerintah untuk kepentingan umum juga tidak kena pajak.
Pengecualian lain berlaku pada orang yang menyewakan tanah atau bangunan kepada orang sedarah, untuk keperluan keagamaan, pendidikan, hingga sosial.
Baca juga: Simulasi Cara Menghitung Pajak Rumah dan Bangunan

Penghasilan dari menyewakan bangunan untuk kantor ini dikenakan pajak dengan tarif sebesar 10% dari nilai total penghasilan bruto atau penghasilan kotor. Jumlah ini berbeda jauh dengan tarif pajak hibah rumah yang hanya 2,5% dari nilai bruto.
Sebagai contoh, kamu memiliki perusahaan di bidang IT yang memerlukan bangunan untuk kantor. Maka kamu memilih salah satu gedung tertinggi di Indonesia untuk menjadi kantor tempat para karyawan perusahaan bekerja.
Karena ruangan yang kamu sewa cukup luas mengingat jumlah karyawan yang banyak, maka kamu dikenai harga sewa sebesar Rp 100.000.000 per tahun. Dengan demikian, orang menyewakan bangunan itu kepadamu harus membayar pajak dengan perhitungan sebagai berikut:
Tarif PPh 4/2: 10% x Penghasilan Bruto dari Penyewaan Bangunan
Tarif PPh 4/2: 10% x Rp 100.000.000 = Rp 10.000.000 per tahun.
Maka Pajak Sewa Kantor yang harus dibayarkan oleh pemilik bangunan adalah sebesar Rp 10.000.000 per tahun.
Baca juga: Cara Mudah Lapor Pajak Lewat DJP Online SPT Tahunan

Pembayaran pajak sewa kantor juga sudah diatur sedemikian rupa. Dengan begitu, wajib pajak tinggal mengikuti mekanisme yang disiapkan saja saat akan membayar PPh sewa kantor.
Mekanisme pembayaran PPh sewa kantor dibagi menjadi dua berdasarkan status penyewa. Pertama penyewa bukan pemotong pajak dan kedua penyewa termasuk pemotong pajak.
Jika penyewa bukan pemotong pajak, maka pemilik properti bisa melakukan pembayaran sendiri dengan ketentuan:
Sementara jika penyewa termasuk kategori pemotong pajak, maka penyetoran PPh Pasal 4 ayat 2 dilakukan dengan sistem pemotongan secara langsung. Adapun penyewa yang termasuk pemotong pajak antara lain:
Dalam hal ini, penyewa memotong PPh 10% dari uang sewa yang harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Itulah ulasan lengkap mengenai pajak sewa kantor yang perlu kamu ketahui. Jadilah warga negara yang baik dengan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku!
Baca juga:
Featured Image Source: Pixabay
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi Paradise Serpong City 2 dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.




© www.pinhome.id