Kamus Istilah Properti

Pajak Bunga Deposito

istilah properti

Pajak Bunga Deposito

Menyimpan uang dalam bentuk deposito memiliki berbagai keuntungan. Nasabah akan mendapat jaminan bahwa uang yang disimpannya aman sekaligus mendapatkan bunga deposito. Bunga tersebut merupakan sebuah penghasilan meskipun pasif sehingga tetap terkena pajak. Lalu, bagaimanakah cara menghitung pajak atas bunga deposito?

Pajak merupakan suatu kewajiban yang dibebankan kepada warga negara. Iuran tersebut diatur oleh negara dan bersifat paksaan. Ada berbagai jenis pajak yang perlu dibayar oleh seseorang salah satunya yaitu pajak penghasilan. Deposito sebenarnya merupakan salah satu bentuk tabungan yang disediakan oleh bank.

Hasil penyimpanan tersebut akan dipotong sesuai pajak yang berlaku. Simak cara menghitung pajak penghasilan atas bunga deposito dibawah ini supaya Pins tahu penghasilan yang akan didapatkan dari deposito!

Baca juga:

Apa Itu Pajak Bunga Deposito?

(Sindonews)

Pajak bunga deposito merupakan potongan untuk hasil deposito yang telah dilakukan oleh seseorang. Ini akan dihitung berdasarkan perhitungan bunga yang diperoleh dan tidak mengikat jumlah simpanan awal yang diberikan. Pajak bunga simpanan ini diatur oleh negara. Ada beberapa dasar hukum untuk pemberlakuan pajak ini yaitu:

  • PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI. Diatur dalam PP Nomor 131 tahun 2000 yang telah diberlakukan sejak 1 Januari 2001. Aturan ini ditetapkan melalui SE-01/PJ.43/2001.
  • Pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI. Hal ini diatur dalam KMK-51/KMK.04/2001 dan telah berlaku sejak 1 Januari 2001.

Pajak penghasilan deposito ini besarannya yaitu 20% dan berlaku untuk simpanan yang  mencapai Rp 7,5 juta. Besarannya sendiri tidak bisa selalu sama karena bergantung pada suku bunga yang berlaku pada saat itu.

Saat menerima hasil deposito, Pins mungkin akan mendapatkan bunga yang tidak sesuai dengan perhitungan. Hal ini disebabkan oleh adanya pajak yang berlaku. Bank akan langsung memberikan hasil deposito yang telah dipotong pajak sehingga Pins tidak perlu menghitung atau membayar pajak secara mandiri.

Baca juga:

Cara Menghitung Pajak Atas Bunga Deposito

pajak atas bunga deposito
(Pajak Simple)

Menghitung potongan untuk bunga deposito sebenarnya tidaklah sulit. Ada beberapa elemen yang Pins perlukan dalam perhitungan yaitu jumlah setoran, waktu simpanan, dan hasil bunga deposito. Sebelum menghitung pajak penghasilan, Pins perlu untuk menghitung bunga simpanannya terlebih dahulu.

Caranya yaitu dengan mengalikan setoran, bunga, dan serta tenor. Sebagai contoh, Pins melakukan deposito Rp 30.000.000 dengan tenor 12 bulan dan bunga yang berlaku yaitu sebesar 5%. Perhitungannya yaitu menjadi seperti berikut:

  • Bunga deposito per tahun: Rp 30.000.000 x 5% = Rp 1.500.000.
  • Bunga deposito per bulan: Rp 1.500.000/12 = Rp 125.000.

Setelah mengetahui besaran bunga yang didapat, Pins bisa mulai menghitung potongannya sesuai dengan pajak yang berlaku yaitu 20%. Berikut ini contoh perhitungannya:

  • Pajak deposito per bulan: Rp 125.000 x 20% = Rp25.000.
  • Pajak deposito per tahun: Rp 25.000 x 12 = Rp300.000.

Berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan, Pins dapat memperkirakan hasil yang akan diperoleh ketika tenor deposito telah berakhir. Cara menghitungnya juga mudah yaitu cukup menambahkan setoran awal dengan bunga, lalu dikurangi pajak. Berdasarkan contoh di atas, hasil deposito akan menjadi sebagai berikut:

  • Hasil deposito sebelum pajak: Rp 30.000.000 + Rp 1.500.000 = Rp 31.500.000.
  • Hasil deposito yang diterima: Rp 31.500.000 – Rp 300.000 = Rp 31.200.000.

Besar potongan pajak akan sangat bergantung pada jumlah bunga yang berlaku serta setoran awal deposito. Semakin besar deposito yang dilakukan, maka potongannya juga akan semakin tinggi.

Baca juga:

Mengapa Investasi Deposito Populer?

pajak atas bunga deposito
(Eranetmedia)

Jika melihat hasil perhitungan di atas, Pins mungkin berpikir bahwa deposito bukanlah investasi yang memiliki keuntungan besar. Hal tersebut benar adanya jika Pins membandingkannya dengan jenis investasi lain seperti saham. Meskipun begitu, pada kenyataannya deposito masih banyak dipilih karena memberikan berbagai keuntungan, di antaranya yaitu sebagai berikut:

Keamanannya Dijamin oleh LPS

Pins tidak perlu khawatir uang setoran awal deposito raib. Ada badan khusus yang bertugas untuk mengawasi deposito yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penjaminan ini akan berguna apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti bank bangkrut. Simpanan milik Pins akan tetap aman.

Baca juga:

Risiko Investasi yang Rendah

Keuntungan berikutnya dari deposito adalah risikonya yang lebih rendah. Selain karena telah dijamin oleh LPS, investasi ini jumlahnya tetap. Pergerakan pasar tidak akan mempengaruhi jumlah simpanan yang telah dilakukan. Pins juga tak perlu terus mengawasi deposito yang dimiliki karena pengelolaannya telah dilakukan oleh pihak bank.

Bunga Lebih Tinggi dari Tabungan Biasa

Deposito bisa dijadikan sebagai sebuah investasi karena menawarkan bunga yang lebih besar jika dibandingkan dengan jenis simpanan lainnya. Besaran bunganya sendiri berbeda-beda tergantung kebijakan bank serta pasaran bunga saat itu.

Pins sudah paham, kan, tentang cara menghitung pajak penghasilan atas bunga deposito? Ikuti cara perhitungan di atas supaya Pinss bisa memperhitungkan penghasilan yang akan didapat. Cukup ganti jumlah, bunga, dan waktu simpanannya.

Baca juga:

Kontributor: Safina

Editor: Syahya Rembulan

Last Edited: Voni

Featured Image Source: Detik.com


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. Cek pilihan rumah di Kota Bogor terbaik dari Pinhome!

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.