BlogLifestyleEdukasiCara Membuat NPWP Online untuk Kamu Kaum Rebahan
0
0

Cara Membuat NPWP Online untuk Kamu Kaum Rebahan

Ditulis oleh Bekti 

Nov 19, 2021

5 menit membaca

Copied to clipboard
cara membuat npwp onlinetop-right-banner

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada masyarakat untuk keperluan perpajakan. Seseorang yang ingin memiliki nomor ini harus mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Pajak. Saat ini, pendaftaran tersebut bisa lebih mudah karena bisa dilakukan secara mandiri. Pertanyaannya adalah bagaimana cara membuat NPWP online?

Pinhome – Seiring dengan perkembangan teknologi, kini pembuatan dokumen kenegaraan seperti NPWP sudah bisa dilakukan secara online sehingga bisa dilakukan di mana saja. Masyarakat kini tak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk membuat NPWP karena melalui layanan online pembuatannya lebih mudah dan cepat.

Selain digunakan sebagai identitas perpajakan, NPWP bisa dipakai untuk keperluan lain. Nomor tersebut bisa digunakan ketika pembuatan rekening, pengajuan pinjaman, atau melamar pekerjaan. Melihat banyaknya kegunaan dari NPWP, ada baiknya setiap orang membuatnya meskipun belum memiliki penghasilan yang terkena pajak. Yuk, ketahui cara membuat NPWP secara online di bawah ini!

Baca juga: Cari Tahu Fungsi Nomor NPWP yang Kamu Miliki!

Siapa yang Perlu Membuat NPWP?

Source : Republika

Nomor Pokok Wajib Pajak diberikan kepada Wajib Pajak, yaitu individu atau badan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Nomor tersebut diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan seperti tertuang di peraturan tersebut.

Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wajib Pajak dibagi menjadi 2 kategori yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Masing-masing kategori kemudian dibagi menjadi beberapa kelompok, lebih lengkapnya yaitu sebagai berikut.

Wajib Pajak Orang Pribadi (OP):

  • Orang Pribadi (Induk)
  • Hidup Berpisah (HB)
  • Pisah Harta (PH)
  • Memilih Terpisah (MT)
  • Warisan Belum Terbagi (WBT)

Wajib Pajak Badan:

  • Badan
  • Joint Operation
  • Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
  • Bendahara
  • Penyelenggara Kegiatan

Kalau Pins baru mau membuat NPWP dan belum menikah, maka masuk ke kategori Wajib Pajak Orang Pribadi. Kemudian, nomor yang didapat merupakan NPWP Induk.

Baca juga: Ini Dia Cara Membuat NPWP dengan Mudah

Syarat yang Perlu Dipersiapkan

Source : Lifepal

Sebelum mengetahui cara membuat NPWP secara online, kamu perlu mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Syaratnya sendiri berbeda tergantung jenis NPWP yang diajukan.

Pengajuan NPWP Pribadi – Karyawan/PNS

Bagi wajib pajak orang pribadi yang bekerja sebagai karyawan/PNS, syarat pengajuan NPWP tidaklah sulit. Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan yaitu:

  • KTP elektronik bagi WNI
  • KITAS atau KITAP bagi WNA
  • Surat Keterangan Kerja (jika ada)
  • Surat Keputusan atau SK Kepegawaian (bagi PNS)

Pengajuan NPWP Pribadi – Pengusaha/Freelancer

Kalau Pins memiliki usaha sendiri atau merupakan pekerja bebas, harus memberikan bukti pekerjaan secara mandiri. Dokumen yang perlu disiapkan lengkapnya yaitu:

  • KTP elektronik bagi WNI
  • KITAS atau KITAP bagi WNA
  • Dokumen Kegiatan Usaha dari instansi berwenang
  • Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dari pejabat berwenang (Lurah atau Kepala Desa) atau Lembar Tagihan Pembayaran Listrik
  • Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa pemohon bener menjalankan usaha atau freelancer

Baca juga: Selain untuk Bayar Pajak, Apa Fungsi Lain dari NPWP?

Pengajuan NPWP untuk Wanita Menikah

Wanita menikah atau bersuami diharuskan untuk memiliki NPWP apabila memilih untuk melakukan perjanjian pisah penghasilan dan harta. Hal ini juga berlaku bagi yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban pajak terpisah dari suami. Syarat-syarat yang dibutuhkan yaitu:

  • KTP elektronik bagi WNI
  • Kartu NPWP milik suami
  • Kartu Keluarga atau KK
  • Surat Keterangan Pajak Negara Asal (jika suami merupakan Warga Negara Asing)
  • Paspor atau KITAS atau KITAP bagi WNA
  • Surat Perjanjian Pemisahan Penghasilan dan Harta atau Surat Pernyataan Menghendaki untuk Melaksanakan Hak serta Kewajiban Perpajakan Terpisah dari Suami

Kalau kamu membuat NPWP dengan datang langsung ke kantor pajak, berkas-berkas tersebut harus dibawa, sedangkan jika membuat secara online, persyaratan di atas akan memudahkan saat melakukan pendaftaran.

Baca juga: Cara Membuat NPWP Pribadi Online dari Rumah

Langkah-Langkah Mendaftar NPWP Secara Online

Source : Pikiran Rakyat

Pins bisa melakukan pendaftaran NPWP dengan datang ke kantor pajak secara langsung atau mandiri secara online. Kalau kamu memilih untuk daftar sendiri, berikut ini cara membuat NPWP online yang mudah dan cepat.

  • Membuka laman ereg.pajak.go.id.
  • Membuat akun di laman e-registrasi pajak dengan memasukkan alamat email aktif dan mengisi captcha.
  • Klik ‘Daftar’.
  • Cek kotak masuk email milikmu, lalu buka email dari e-registrasi.
  • Klik tautan yang di surat elektronik tersebut untuk aktivasi.
  • Kamu akan langsung dialihkan ke langkah pendaftaran kedua yaitu pembuatan akun.
  • Isikan data yang diminta yaitu berupa jenis wajib pajak, nama, email, password, nomor ponsel, pertanyaan keamanan, dan jawaban pertanyaan keamanan.
  • Cek pengisian, jika sudah sesuai langsung isikan captcha lalu klik ‘Daftar’.
  • Setelah berhasil membuat akun, kamu akan mendapatkan email untuk aktivasi akun.
  • Klik tautan yang telah dikirimkan, lalu login ke akun yang tadi sudah dibuat.
  • Kamu bisa langsung mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan data yang diminta yaitu kategori wajib pajak, identitas diri, sumber penghasilan, alamat, dan informasi lainnya yang diperlukan.
  • Setelah mengecek ulang dan memastikan formulir sudah terisi dengan lengkap, klik ‘Daftar’.
  • Status pendaftaran akan muncul di dashboard akun e-registrasi pajak, klik ‘kirim token’, isikan captcha, lalu ‘submit’.
  • Token yang diminta akan dikirimkan melalui email, lalu salin kode unik tersebut.
  • Klik menu ‘Token’ di laman e-registrasi pajak, lalu masukkan kode yang sudah diterima.
  • Kantor pajak akan memproses pendaftaran NPWP.
  • Jika pendaftaran berhasil, kamu akan mendapat konfirmasi dan email berisi nomor NPWP yang telah dibuat.
  • Kartu NPWP fisik akan dikirimkan ke alamatmu dari kantor pajak melalui pos.

Walaupun kamu belum berkewajiban untuk membayar pajak, tetap bisa membuat NPWP karena akan berguna untuk keperluan lainnya. Ikuti cara membuat NPWP online di atas supaya bisa mendapat nomor NPWP secara cepat tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Baca juga:


Temukan pilihan rumah seperti pada perumahan Citra Maja Raya dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Kontributor: Safina

Editor: Bekti

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner
sticky banner
sticky banner
Pinhome App

Coba Aplikasi Pinhome

Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

iOS PCA DownloadAndroid PCA Download