Masa Berlaku BI Checking Hanya 5 Tahun? Apa Benar?
Daftar Isi
BI checking adalah salah satu hal yang dipertimbangkan lembaga keuangan bank pada saat nasabah mengajukan kredit, seperti KPR. Hal ini dikarenakan pihak bank yang akan memberikan pinjaman, biasanya mengecek riwayat cicilanmu melalui Bank Indonesia (BI). Dari informasi yang beredar, banyak yang menyebutkan bahwa masa berlaku BI checking itu adalah 5 tahun. Apakah itu benar?
Dengan mengetahui periode ini, pastinya dapat memudahkan pihak pemohon kredit dalam mengajukan pinjaman di waktu yang tepat. Untuk mengetahui apakah informasi ini benar atau tidak, simak ulasan berikut, Pins.
Baca juga:
- Salah Kaprah! Ini Dia 8 Mitos KPR yang Tidak Benar
- BI Checking Kol 1 2 3 4 5 Artinya Apa? Simak Yuk!
Pengertian BI Checking
BI checking merupakan suatu proses verifikasi atau pengecekan data pada saat calon peminjam mengajukan pinjaman kepada pihak bank. Untuk mengetahui riwayat nasabah tersebut, bank akan melakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Debitur (SID) BI. Dari BI Checking, pihak bank dapat mengecek hasil IDI Historis. Dalam IDI Historis akan terdapat status kelancaran pembayaran yang kamu lakukan dalam kurun waktu 24 bulan terakhir.
Dengan mengetahui riwayat pembayaran cicilanmu ini, bank dapat mengambil keputusan atas permohonan pinjamanmu. Apakah kamu layak bisa membayar pinjaman sesuai dengan skema yang diberikan atau tidak. Riwayat transaksi yang baik, akan membuka peluang pinjaman disetujui pihak bank. Berlaku juga hal sebaliknya dalam hal ini. Apabila skor BI checkingmu kurang baik, kesempatanmu mendapatkan pinjaman sangatlah tipis.
Apa Benar Masa Berlaku BI Checking Hanya 5 Tahun?
Dengan munculnya kabar mengenai masa berlaku BI checking hanya 5 tahun, mungkin kamu pun ingin mengetahui kebenarannya. Apakah memang benar ada masa berlaku BI checking? Informasi yang menyebutkan bahwa setelah 5 tahun nama nasabah akan bersih kembali dari blacklist BI adalah tidak benar, Pins. Nama nasabah yang terkena blacklist baru akan bersih kembali jika yang bersangkutan melunasi utangnya.
Apabila kamu ingin namamu dikeluarkan dari blacklist BI, satu-satunya cara yang bisa kamu lakukan adalah melunasi seluruh utang yang dimiliki. Tanpa melakukannya, meski waktu sudah lebih dari 5 tahun skor BI checking akan tetap sama di Bank Indonesia.
Setelah melunasi semua utang, pada umumnya nasabah akan mendapatkan bukti pelunasan dari pihak bank berupa Surat Keterangan Lunas (SKL). SKL adalah bukti bahwa kamu sudah bersih dari tunggakan.
Baca juga: Ini Dia Cara Melihat Dan Membersihkan BI Checking
Tips untuk Bebas dari Utang Kepada Pihak Bank
Ada berbagai alasan yang menyebabkan seseorang jadi tidak bisa membayar cicilan tepat waktu, hingga gagal bayar. Sebagai contoh yang umum terjadi adalah dikarenakan PHK, terkena musibah sehingga alokasi dana yang seharusnya untuk membayar cicilan jadi terpakai. Untuk menghindari terjadinya hal ini, sebenarnya ada beberapa program yang ditawarkan pihak bank kepada nasabah agar bisa melunasi utangnya. Berikut ke-3 jenis program tersebut.
Potongan dalam 1x Bayar
Umumnya pihak bank memiliki jenis program potongan atau diskon 1x bayar. Dengan program ini, maka total utang yang kamu miliki pun akan lebih ringan. Untuk mendapatkan keuntungan diskon dari program ini, kamu harus memastikan keuanganmu dalam kondisi sehat. Hal ini dikarenakan untuk mendapatkan diskon, transaksi yang dilakukan harus 1x bayar. Jenis program ini cocok digunakan untuk objek kredit yang nilainya masih hitungan jutaan.
Perpanjangan Cicilan dengan Bunga Rendah
Bagaimana kalau dari segi dana, tidak memungkinkan untuk membayar dalam 1x transaksi? Kamu bisa mencoba program selanjutnya ini, Pins. Bagi nasabah yang memiliki utang, seperti tunggakan kartu kredit, kamu bisa memperpanjang masa tenor dengan bunga yang lebih rendah. Dengan melakukan hal tersebut, cicilan yang dikenakan pada kamu pun akan lebih ringan
Diskon Cicilan
Untuk program terakhir ini bisa dikatakan sebagai gabungan dari 2 program sebelumnya. Cara kerjanya adalah nasabah akan mendapatkan diskon, kemudian sisa pembayarannya dilakukan dengan cara diangsur. Apabila pihak bank merasa kamu selaku nasabah akan mengalami kesulitan dalam melunasi pinjaman, maka kemungkinan besar kamu akan mendapatkan program ini.
BI Checking Beralih menjadi SLIK
Sejak bulan Januari 2018, BI Checking yang sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia digantikan oleh OJK melalui SLIK. SLIK merupakan kepanjangan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan. Dengan adanya SLIK OJK, kini kamu sebagai nasabah pun diberikan kemudahan dalam mengecek skor kredit milikmu.
Kamu dapatkan melakukan pengecekkan secara online melalui situs idebku yang diluncurkan oleh OJK. iDebku merupakan platform yang berfungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal akses informasi debitur. Data tersebut sudah terintegrasi antara Kantor Pusat dan Kantor Regional/Kantor OJK. Data dari iDeb inilah yang dapat digunakan oleh lembaga keuangan bank dan non bank dalam mengambil keputusan untuk memberikan pinjaman.
Untuk dapat menggunakannya, setelah membuka aplikasi dari situs idebku klik menu pendaftaran. Kemudian masukkan data-data yang dibutuhkan secara lengkap. Langkah selanjutnya adalah mengupload foto diri. Jika proses pendaftaranmu berhasil, kamu akan mendapatkan email dari OJK terkait informasi nomor pendaftaran. Kurang lebih untuk pemrosesan iDeb ini hanya memakan waktu sekitar 1 hari kerja, Pins.
Baca juga: Mudah dan Gratis! Ini 4 Cara Cek BI Checking Secara Online
Sekian informasi mengenai masa berlaku BI checking dan tips yang bisa kamu terapkan untuk terbebas dari tunggakan. Dengan perubahan BI checking menjadi SLIK OJK, kini siapapun dapat dengan mudah mengecek riwayat kredit, Pins.
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami, CitraLand Gama City Medan dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
Source Feature Image: Freepik
BAGIKAN ARTIKEL