Kamus Istilah Properti

Sertifikat Rumah

istilah properti

Sertifikat Rumah

Membeli rumah bekas tentu berbeda dengan membeli rumah baru. Jika membeli rumah baru biasanya segalanya akan diurus oleh pihak penjual atau pengembang, berbeda dengan rumah bekas.

Dalam proses membeli rumah bekas, pembeli harus mengurusi segala tetek bengeknya sendiri. Termasuk dalam proses pengurusan, balik nama sertifikat rumah sebelumnya pasti tercantum atas nama penjual. Sertifikat rumah disini jenisnya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM).

SHM merupakan  bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah. Hal itu karena tidak ada lagi campur tangan dari kepemilikan pihak lain. SHM statusnya juga tak memiliki batas waktu. 

Baca juga:

Apa Saja yang Ada Dalam Sertifikat Rumah

apa saja yang ada dalam sertifikat rumah
(Toughmudder.id)

Pada zaman ini kebutuhan setiap orang semakin tinggi. Hal ini dapat dilihat dari semakin tingginya harga kebutuhan pokok. Masalahnya, kebutuhan yang meningkat tidak diimbangi dengan penghasilan yang cukup.

Karena itu hal tersebut membuat kebutuhan ekonomo kelas kebawah sering mengandalkan pinjaman dana tunai guna menutupi kekurangan. Untuk mengetahui apa saja yang ada dalam sertifikat rumah, simak informasi selengkapnya berikut ini:

Isian Yuridis

apa saja yang ada dalam sertifikat rumah

Di pojok kanan atas ada tulisan daftar isian yuridis. DAFTAR ISIAN yuridis 206 artinya menunjukkan hal ini merupakan sertifikat hak atas tanah, kemudian DAFTAR ISIAN 205 yang artinya buku tanah.

DAFTAR ISIAN 207 adalah surat ukur, dan lain-lain. Kemudian tertulis Sertifikat  (Tanda Bukti Hak) yang menunjukkan bahwa sertifikat ini jenis buku kepemilikan tanah.

Baca Juga: Resiko Pengajuan Kredit Agunan Dengan Jaminan Sertifikat Rumah

Nomor Blangko

Lalu di pojok kiri bawah terdapat nomor blangko. Nomor ini biasanya tercetak pada masing-masing halaman sertifikat. Sedangkan di pojok kanan bawah ada kotak-kotak yang terdapat nomor bidang tanah atau nomor persil.

Lalu, isi dari buku sertifikat tersebut di halaman pertama tertera tulisan sertifikat dibawahnya ada keterangan nama pemilik dan nomor di sebelahnya.

Baca Juga: 

Provinsi dan Domisili

apa saja yang ada dalam sertifikat rumah

Kemudian, tercantum provinsi, kabupaten/kotamadya, kecamatan, desa/kelurahan, sesuai daerah yang ditinggali pemilik sertifikat. Di kanan bawah ada nomor DAFTAR ISIAN.

Lalu di pojok kiri bawah menunjukkan kantor Badan Pertahanan Nasional sesuai daerah masing-masing. Di pojok kanan bawah tedapat nomor yang berada di kotak-kotak.

Baca Juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan, Begini Tahapannya!

Keterangan 

Di halaman selanjutnya, ada keterangan Pendaftaran, Peralihan, Pembebanan, dan Pencatat Lainnya. Baik mulai dari Sebab Perubahan, Tanggal Pendaftaran, Nama yang Berhak dan Pemegang Lainnya, serta Tanda Tangan Kepala Kantor.  Semua itu dicatat di tabel yang tertera di halaman tersebut.

Nama Hak Pemegang Nomor

Selanjutnya, ada Pendaftaran Pertama yang berisikan nama pemegang hak, nomor, desa/kelurahan, tanggal lahir pemilik, NIB, asal Hak dan masih banyak lagi.

Kemudian ada surat ukur yang menunjukkan lokasi tanah berada di provinsi, kabupaten, kecamatan, desa mana, serta peta, serta kondisi tanah.

Baca juga: 

Keterangan Lain-Lain

Terakhir ada keterangan lain-lain jika ingin ditambahkan termasuk tanda tangan kepala BPN dan Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah.

Manfaat Sertifikat Rumah Untuk Mendapatkan Pinjaman

Pada zaman ini kebutuhan setiap orang semakin tinggi. Hal ini dapat dilihat dari semakin tingginya harga kebutuhan pokok. Masalahnya, kebutuhan yang meningkat tidak diimbangi dengan penghasilan yang cukup.

Karena itu hal tersebut membuat kebutuhan ekonomo kelas kebawah sering mengandalkan pinjaman dana tunai guna menutupi kekurangan.

Mengajukan kredit atau pinjaman dana tunai biasanya bank akan meminta jaminan sertifikat rumah atau tanah. Penggunaan jaminan sertifikat ini ternyata memiliki beberapa keuntungan dibandingkan dengan jaminan BPKB motor atau mobil.

Meski demikian jaminan sertifikat ini juga mengandung resiko yang bisa saja terjadi, namun ada pula keuntungan yang bisa didapat pada sertifikat rumah sebagai jaminan kredit.

Fakta mengajukan kredit dengan sertifikat rumah

Perlu diketahui jika kita mengajukan kredit di bank saat menggunakan agunan biasanya nilai di taksir di bawah dari harga pasar.

Apabila nilai pasar dari motor sebagai jaminan misalnya 9 juta maka pihak bank biasanya memberikan taksiran nilai di bawah harga motor bisa jadi hanya 7 juta saja. Jadi besarnya nominal yang diterima dari bank dibawah 9 juta atau bsekisar 7 juta saja tidak boleh lebih.

Tapi jika menggunakan sertifikat rumah sebagai jaminan tentu berbeda. Sertifikat rumah yang digunakan sebagai jaminan kredit, membuat pemilik jadi bisa lebih leluasa atau bebas ketiak mengajukan pemrohonan kredit.

Hal itu karena nilai dari rumah atau tanah termasuk dalam kategori tinggi. Namun bank juga akan melakukan penaksiran terhadap aset yang dimiliki selama proses dengan menyesuakainnya.

Pengajuan kredit dengan jaminan sertifikat rumah atau tanah biasanya dananya bisa didapat dengan mudah karena melihat nilai tinggi dari jaminan tersebut.

Namun perlu diperhatikan bahwa pihak bank juga tidak mau rugi sehingga bank tidak akan memberikan sembarangan kredit kepada nasabah. Pihak bank sebelumnya juga akan memeriksa san memverifikasi rumah atau tanah yang digunakan sebagai jaminan.

Pertimbangan dari pihak bank

Bank akan mencari informasi terkait harga tanah di daerah tersebut, lalu kemudian mempertimbangkan apakah berpotensi ditingkatkan atau tidak nilainya.

Selain harga, mereka juga mempertimbangkan lokasi dari rumah tersebut, untuk mengira-ngira apakah lokasinya strategis atau tidak, mudah diakses atau tidak dan lain-lain.

Pertimbangan yang dilakukan bank tersebut tentunya hanya untuk menentukan besaran nominal kredit yang sesuai diberikan bank kepada peminjam. Selain itu, jangan lupa untuk melihat kemampuan finansial yang dimiliki.

Sebaiknya pastikan terlebih dahulu apakah mampu melakukan pembayaran angsuran tiap bulan atau tidak. Karena akan menambah beban jika memang tidak mampu.

Pastikan bahwa pinjaman tersebut balik modal sehingga bisa membayar cicilan bank setiap bulannya. Jika memang tidak mampu, tidak perlu memaksakan diri meskipun memiliki aset yang nilai besar seperti sertifikat rumah untuk barang jaminan.

Baca juga: 


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Editor: Syahya Rembulan