Dipublikasikan oleh Pandu Pamungkas dan Diperbarui oleh Pandu Pamungkas
Mar 30, 2023
3 menit membaca
Dalam proses jual beli rumah, setiap pembeli wajib memiliki sertifikat rumah sebagai bukti hak kepemilikan rumah tersebut. Sertifikat tersebut adalah SHM (Sertifikat Hak Milik) yang merupakan sertifikat dengan kepemilikan terkuat oleh pemegang sertifikat tersebut.
Sertifikat ini merupakan yang terkuat karena tidak ada campur tangan lagi atau pun kemungkinan dimiliki pihak lain. Statusnya pun juga tidak memiliki batas waktu karena termasuk jenis sertifikat yang paling kuat.
Dengan memiliki SHM maka pembeli memiliki alat yang paling valid ketika melakukan transaksi jual beli properti, bahkan bisa dijadikan penjaminan jika ada kepentingan pembiayaan.
Baca juga:
Namun, dalam proses pembuatan sertifikat tanah seringkali memakan waktu yang panjang bahkan hingga bertahun-tahun. Selain itu biaya yang dikeluarkan tidak sedikit. Pembuatannya sendiri menurut Kepala Bidang Humas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunawan Muhammad sudah disesuaikan dengan standar prosedur di BPN.
Semua itu tergantung dengan berkas yang diberikan sebagai persyaratan pembuatan. Apabila berkas komplit, lama pembuatan sertifikat tanah untuk perorangan hanya memerlukan waktu 98 hari.
Jika tidak ada masalah maka 98 hari itu tepat waktu.
Karena itu sebaiknya pemohon melengkapi data yang paling penting seperti bukti kepemilikan tanah atau atas hak milik adat atau bekas milik adat. Dengan begitu pengurusan sertifikat tidak akan memakan banyak waktu.
Meskipun demikian, proses yang ditetapkan yaitu 98 hari sesuai dengan Peraturan Kepala BPN No 1 tahun 2010 tidak pasti selalu tepat, bisa saja mundur jika ada berkas-berkas yang belum lengkap. Diakuinya bahwa terkadang pembuatan sertifikat dapat lebih lama dari jadwal yang telah ditetapkan, adapun masalah teknisnya karena beberapa berkas yang kurang lengkap.
Baca juga: Data yang Perlu Disiapkan untuk Desain Rumah
Sedangkan biaya pembuatan sertifikat itu sendiri tergantung dari luas tanah yang ada serta lokasi tanah tersebut berada. Jika untuk pendaftaran Badan Hukum akan dikenai Rp 100 ribu, sedangkan perorangan Rp 50 ribu.
Secara jelas, biaya yang dikeluarkan tetap tergantung tanah yang ada dan lokasi objek tanahnya sesuai dengan peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2010. Sesuai dengan lampiran Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010 mengenai syarat-syarat yang diajukan jika ingin melakukan pembuatan sertifikat tanah.
Syarat tersebut antara lain formulir permohonan, surat kuasa jika dikuasakan, foto copy KTP pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, bukti kepemilikan tanah, fotokopi SPPT PBB dan melampirkan bukti SSP/PPh. Selain itu ada keterangan mengenai waktu pembuatan sertifikat tergantung dari luas satuan tanahnya:
Persyaratan yang wajib dipenuhi untuk membuat Sertifikat Tanah yaitu
Itulah kira-kira lama pembuatan sertifikat tanah dan perkiraan biaya yang harus Pins keluarkan.
Baca juga:
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Central Laguna Hills dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id