Dipublikasikan oleh Ade Ardian dan Diperbarui oleh Ade Ardian
Nov 12, 2023
5 menit membaca
Daftar Isi
Pada era globalisasi ini, pertanyaan seputar kepemilikan rumah di Indonesia tidak lagi terbatas pada warga negara Indonesia (WNI) saja. Salah satu topik yang kerap menjadi perbincangan dan banyak orang bertanya-tanya adalah, “Apakah boleh mengajukan KPR untuk WNA?”.
Pertanyaan ini memunculkan berbagai perspektif hukum, keuangan, dan sosial yang perlu dipahami dengan baik sebelum mengambil keputusan. Melalui artikel ini, terdapat pembahasan tentang kemungkinan KPR untuk WNA.
Sementara membahas KPR, perlu diketahui bahwa PinValue adalah fitur yang memungkinkan seorang pencari properti dari Pinhome. Fitur tersebut bisa mengetahui harga estimasi sebuah rumah, tanpa mereka harus bertanya ke developer atau pemilik rumah secara langsung.
Melalui fitur dari Pinhome itu, Kamu akan dimudahkan dalam mencari rumah dijual di Depok atau rumah bekas di Jakarta Selatan. Sebagai contoh, Kamu akan mendapat berbagai deskripsi penting dari Ananta Homes Tenjo.
Baca juga: Begini Untung Rugi KPR Flat dan Floating!
Bukan hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat menikmati fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), tetapi sekarang Warga Negara Asing (WNA) juga memiliki kesempatan serupa. Sebagaimana telah diumumkan, pemerintah telah memberikan izin kepada WNA untuk membeli properti di Indonesia. Perizinan ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN No.18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Berdasarkan ketentuan tersebut yang merupakan turunan dari Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), WNA diizinkan untuk memiliki rumah tapak dengan status hak pakai yang dibangun di tanah negara. Mereka juga dapat memiliki rumah tapak dengan status hak pakai atas tanah hak milik atau Hak Pengelolaan (HPL). Selain itu, WNA juga diperbolehkan memiliki rumah susun atau apartemen yang berdiri di lahan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).
Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua jenis properti dapat dibeli oleh WNA, dan jenis hak kepemilikan juga terbatas. Sebagai contoh, WNA tidak diizinkan memiliki properti yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Aturan yang berlaku menegaskan bahwa properti dengan sertifikat hak milik hanya dapat dimiliki oleh WNI. Hal ini menjadi pertimbangan penting bagi WNA yang berencana untuk memiliki properti di Indonesia.
Baca juga: KPR Tanpa DP? Sekarang Bisa Diangsur dengan Mudah!
Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebagai Warga Negara Asing (WNA) melibatkan sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan. Berikut adalah poin-poin utamanya:
WNA yang berencana mengajukan KPR di Indonesia harus memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Dokumen keimigrasian resmi ini diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan menjadi syarat mutlak dalam proses pengajuan KPR.
KITAS menjadi bukti legalitas tinggal di Indonesia, dan bank biasanya akan memeriksa keberlakuannya sebagai langkah awal dalam proses persetujuan KPR. Karena itu, WNA perlu tahu pengertian KITAS, kegunaan dan dasar hukumnya.
Setiap bank penyedia KPR untuk WNA memiliki ketentuan khusus terkait status pekerjaan calon debitur. Contohnya:
Umumnya, tenor pinjaman pada KPR untuk WNA cenderung lebih singkat dibandingkan dengan lama kontrak kerja atau masa berlaku KITAS. Hal ini menjadi pertimbangan penting, dan WNA perlu memastikan bahwa tenor yang diajukan sesuai dengan durasi kontrak kerja atau masa berlaku KITAS mereka.
Baca juga: Wajib Tahu! Ini Tips KPR Rumah yang Cepat dan Mudah!
Pembelian rumah atau apartemen dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tetap menjadi opsi bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Namun, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mengajukan KPR untuk WNA, dan tidak semua bank menyediakan layanan ini. Berikut adalah daftar bank yang melayani KPR untuk WNA beserta persyaratan yang perlu dipenuhi:
Bank Permata Syariah merupakan salah satu bank yang menyediakan layanan KPR untuk WNA. Beberapa syarat dan ketentuan pengajuan KPR oleh WNA di Bank Permata Syariah meliputi:
Commonwealth Bank, lembaga perbankan asal Australia, juga menawarkan fasilitas KPR untuk WNA. Persyaratan khusus bagi WNA yang ingin mengajukan KPR di Commonwealth Bank meliputi:
J-Trust Bank, lembaga perbankan asal Jepang, menjadi pilihan lain dengan suku bunga KPR bank yang kompetitif dan tenor hingga 30 tahun. Persyaratan pengajuan KPR untuk WNA di J-Trust meliputi:
Itulah penjelasan tentang apakah KPR dapat diperuntukkan ke WNA. Dengan memahami dan memenuhi segala ketentuannya, tentu hal itu akan membantu WNA dalam mempersiapkan dokumen dengan baik, mengetahui suku bunga KPR terbaru dan memilih bank yang sesuai dengan kebutuhan serta keadaan pekerjaan mereka.
Baca juga:
Source Feature Image: Freepik
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi The Agathis dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id