Dipublikasikan oleh Athiah Amida dan Diperbarui oleh Athiah Amida
Apr 5, 2023
4 menit membaca
Daftar Isi
Sistem KPR merupakan solusi bagi masyarakat yang sulit untuk membeli rumah secara tunai. Namun, untuk bisa menggunakan layanan KPR harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pihak bank. Dikarenakan adanya resiko penolakan dari bank, beberapa pembeli rumah memutuskan untuk menggunakan KPR atas nama orang lain.
Hal yang sering terjadi adalah menggunakan nama anggota keluarga sebagai pemohon KPR. Nah, apakah bisa mengajukan KPR atas nama orang lain? Temukan jawabannya dalam ulasan berikut, Pins.
Baca juga: Proses Membeli Rumah Dengan KPR yang Harus Diketahui
Ada berbagai alasan yang menyebabkan seseorang memutuskan untuk menggunakan nama orang lain untuk pengajuan KPR. Alasannya bisa dikarenakan setelah mengecek persyaratan KPR dirasa beresiko mendapat penolakan dari pihak bank. Penyebab lainnya bisa juga dikarenakan rumah tersebut nantinya akan dihadiahkan pada orang tua, yang menjadi nama pemohon KPR.
Tetapi, apakah memang bisa menggunakan KPR atas nama orang lain? Sayangnya, jawabannya tidak bisa, Pins. Bank tidak akan bisa memproses pengajuan KPR ini, terkecuali atas nama pasangan suami atau istri. Secara hukum pengajuan KPR menggunakan nama orang lain juga dianggap tidak sah. Hal ini dikarenakan yang dianggap sebagai pemilik rumah adalah data debitur yang terdapat di bank.
Bagaimana kalau proses pengajuan yang dilakukan masih menggunakan nama keluarga, seperti orang tua? Masih tetap ditolak oleh bank dengan alasan yang sama. Oleh sebab itu, sebisa mungkin dalam mengajukan KPR menggunakan data pribadi milikmu. Selain mengikuti peraturan bank yang berlaku, kamu juga akan terhindar dari resiko KPR atas nama orang lain.
Baca juga: Yuk, kenali Beberapa Jenis KPR Beserta Detailnya!
Ada resiko-resiko yang dapat terjadi jika mengajukan KPR atas nama orang lain. Secara umum, terdapat 3 resiko dari pengajuan KPR tanpa menggunakan nama sendiri.
Jika bank melakukan pengecekkan secara seksama dan ditemukan bahwa pengajuan KPR menggunakan nama orang lain, bank akan langsung menolak pengajuan tersebut. Terlebih nantinya, dari pengajuan KPR ini beresiko juga memicu sengketa di kemudian hari. Untuk itu, pengajuan KPR semacam ini dianggap sangat beresiko oleh pihak bank.
Seperti yang diketahui, membeli rumah dengan sistem KPR adalah proses yang cukup panjang. Paling cepat, masa tenor dari KPR adalah 5 tahun dan paling lama bisa mencapai 25 tahun. Jika nama orang yang digunakan untuk pengajuan milikmu ingin juga mengajukan KPR untuk dirinya sendiri, dia bisa mengalami penolakan dari bank.
Hal ini dikarenakan pihak bank akan mempertimbangkan kredit yang dimiliki oleh si orang yang namanya kamu pinjam. Berlaku juga hal yang sebaliknya. Jika nama kamu yang digunakan, maka kamu juga beresiko sulit untuk mengajukan KPR milik sendiri. Kemungkinan besar kamu harus menunggu lebih dulu sampai cicilan KPR yang pertama sudah selesai.
Salah satu hal yang harus dipastikan dari sistem kredit adalah membayar cicilan tepat waktu. Jika terjadi telat bayar, maka hal ini akan masuk ke dalam Sistem Informasi Debitur (SID) BI. SID ini merupakan sistem yang mencatat riwayat kredit debitur dari bank serta lembaga pembiayaan lainnya.
Jadi, walau kamu melakukan cicilannya di tempat yang berbeda, semua riwayat pembayaranmu ini akan masuk ke dalam SID BI. Apabila orang yang meminjam nama kamu telat melakukan cicilan, maka dalam hal ini kamulah yang akan dirugikan. Terlebih jika kreditnya macet, kamu akan mengalami kesulitan untuk mengajukan kredit lagi.
Baca juga: Penyebab KPR Rumah Ditolak dan Tidak Disetujui
Apa yang harus dilakukan jika terlanjur mengajukan KPR atas nama orang lain? Ada beberapa hal yang harus kamu persiapkan untuk menghindari resiko yang tak diinginkan di kemudian hari. Berikut rinciannya, Pins.
Pembuatan surat perjanjian Pinjam Atas Nama ini sebaiknya dilakukan secepat mungkin. Paling bagus dilakukan sebelum mengajukan KPR ke pihak bank. Inti dari surat perjanjian ini adalah tidak adanya hak dan kewajiban orang yang dipinjam namanya sebagai pemilik rumahmu.
Tetapi, jika nama yang digunakan adalah nama orang tua dikarenakan rumah tersebut menjadi hadiah untuk mereka, kamu bisa mengabaikan hal ini. Penandatanganan surat Pinjam Atas Nama harus dilakukan dengan disaksikan oleh notaris agar kuat secara hukum.
Surat atau dokumen kuasa ini diperlukan agar debitur bisa menyerahkan semua urusan surat menyurat rumah kepada kamu selaku pemilik aslinya. Untuk bisa mengurus surat kuasa ini memerlukan bantuan notaris.
Namun, tidak semua bank yang memberikan pilihan adanya surat kuasa. Jika tidak bisa menggunakan surat kuasa, tetap pihak yang dipinjam namanya yang perlu mengurus surat-surat kepemilikan rumah.
Jadi, dapat dikatakan KPR atas nama orang lain memiliki resiko yang cukup tinggi. Ada resiko-resiko yang bisa saja terjadi dalam proses pengajuan KPR ini. Semoga informasi yang disampaikan bisa menjawab keingintahuan kamu, ya.
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami, Rumah Milenial dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
Source Feature Image: Freepik
© www.pinhome.id